Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,
mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya,
nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.
namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan,
maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.
namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw, oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya, maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.
dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan antara halal dan haramnya.
rajungan pun demikian, selama tidak hidup didua alam maka halal hukumnya
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam