AbuNajiyah hukum kredit dan gadai – 2007/05/28 23:49 Assalammu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Fadhilatusy Habib Munzir hafizhahullahu, saya mau bertanya
mengenai perkara hukum mengkreditkan barang kepada orang lain
sehingga orang lain membayar suatu barang itu di cicil hinga
berbulan bulan disesuaikan volume harga barang tersebut
(berhutang). dan kedua nya mengenai sistem gadai sawah, bila yang
punya sawah itu pinjam uang ke kami maka jaminan untuk sementara
adalah sawahnya …nah yang menjadi pertanyaannya apakah sawah
tersebut boleh kita cocoki padi hingga hasilnya kita ambil dari
sawah yang tergadai tersebut atau sawah tersebut di biarkan saja
sehingga tidak kita cocoki tanaman padi di karenakan hukum ketidak
bolehannya menurut Imam Safei^i, Imam Maliki, dan Imam Hanafi
terkecuali Imam Hambali membolehkannya asalkan ada kesepakatan
dari pemilik sawah tersebut. terima kasih
Wassalammu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hukum kredit dan gadai – 2007/05/30 02:24 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat dan keberkahan semoga selalu tercurah pada hari
hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat yg mu^tamad hal itu adalah riba, sebagai hadits
Nabi saw : “semua jaminan yg padanya diambil manfaatnya maka itu
adalah Riba”.
maka saran saya agar dihindari, walaupun ada pendapat yg
membolehkannya dg persetujuan pemilik asal tanpa paksaan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4404