slegya hukum bunuh labah-labah – 2008/04/10 18:11 Assalamualikum wr wb,
Habibana yang kami hormati,
Bgaiamana hukum kita membunuh labah labah, yang kami tahu labah
labah pernah membantu nabi dan katanya gak boleh di bunuh,
betulkah? bagaiman kalau yang berbahaya ?
dan bunuh cicak malah itu yang di anjurkan karna yang kasih tunjuk
musuh waktu nabi sembunyi di gua……betulkah???
maaf kalau pertanyaan saya gak berbobot, cuman kepengen tahu
kebenaran karna ada sangkut pautnta dengan agama.
Terimakasih
Wassalamualikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hukum bunuh labah-labah – 2008/04/13 00:43 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
yg dimakruhkan membunuh laba laba adalah yg tidak mengganggu,
yaitu yg sering bersarang dirumah, berbeda dengan laba laba
berbisa, dalam bahasa arab ia tidak dinamai Ankabut, yg makruh
dibunuh adalah Ankabut, yaitu laba laba jinak yg sering bersarang
dipojok pojok atap rumah, boleh membuang sarangnya namun makruh
membunuhnya.
mengenai cecak ini, sudah digelari oleh Rasul saw : Fuwaisiqa,
yaitu si kecil yg fasiq, maka kita memahami bahwa Rasul saw tak
sembarang bicara, beliau tak suka mencaci atau meberi gelar yg
buruk pada manusia dan seluruh makhluk Allah swt,
maka bila beliau saw sampai menggelarinya spt itu maka tentulah
hewan ini jahat, dan Rasul saw memerintahkan utk membunuhnya,
riwayat awalnya sebagaimana dijelaskan bahwa disaat Ibrahim as
dilemparkan ke Api namrud maka semua hewan berusaha memadamkan api
ibrahim as itu, kecuali cecak. maka Rasul saw memerintahkan untuk
membunuh hewan ini dimanapun kita jumpai. (Tafsir Imam Bn katsir
juz 3 hal.185, Tafsir Imam Attabari Juz 17 hal 45)
dan bahwa Rasul saw memerintahkan untuk membunuh cecak (Shahih
Muslim hadits no.2238)
sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg membunuh cecak dg satu
pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka
terus berkurang dan berkurang” (shahih muslim hadits no.2240)
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13444