Hukum bayi tabung dan nasabnya : Ada 5 cara yg di haramkan dan 2 cara yg dibolehkan.

0
SUJUD SAHWI2006/05/03 22:30Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Semoga ALLAH selalu mencurahkan Rahmat,MagfirohNYa kepada Habib Munzir &
keluarga.Sholawat & Salam semoga ALLAH selalu curahkan kepada Pemimpin Para
Nabi,Manusia Termulia Nabi Besar MUHAMMAD SAW Wabarik Alii Wa AlaAAlii.
Ya Habib Munzir Afwan,ana mau bertanya :
1.Bagaimana hukumnya orang yg memakai gelang, walaupun itu bukan gelang emas/
perak bagi pria?karena ada sohibi bilang,itu adalah pekerjaan orang kafir.
2.Bagaimana Nasab seorang anak apabila anak itu hasil bayi tabung ? & bagaimana nasab
anak yg hasil selingkuh tanpa sepengetahuan suami & setelah di test melalui darah, hasil
darahnya beda dgn darah bapaknya?
3.Bagaimana cara melakukan Sujud sahwi,apa satu kali sujud atau dua kali?karena di tempat saya hanya melakukan satu kali sujud.
Atas kelancangan pertanyaan ana,ana minta maaf yg sebesar besarnya & atas jawaban
Habib,ana mengucapkan Jazakumullah Khairon Katsir.
Wassalam Mualaikum Wr Wb.
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2006/05/07 18:16Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Sala sejahtera beserta doa semoga terlimpah segala keluhuran dan kebahagiaan atas antum setiap saat.

1. Mengenakan perhiasan wanita merupakan hal yg diharamkan Allah swt, karena menyerupai wanita, sebagaimana Rasul saw menjelaskan bahwa kemurkaan Allah pada lelaki yg meniru niru wanita dan wanita yg meniru niru lelaki, oleh sebab itu segala perhiasan yg biasa dimaklumi sebagai perhiasan wanita, diharamkan bagi pria demikian pula sebaliknya.
Namun ada pengecualian bila penggunaannya mempunyai maksud tertentu, misalnya tanda bagi peserta Haji di Saudi Arabia, atau gelang magnet dan Infra Red untuk pengobatan, dan hal hal lainnya yg tidak dimaksudkan untuk perhiasan, yaitu untuk olah raga misalnya, sebagaimana jam tangan dan lainnya, ataupun maksud lainnya yg tidak ada sangkut pautnya dengan perhiasan wanita.

2. Hukum bayi tabung dan nasabnya :
Ada 5 cara yg di haramkan dan 2 cara yg dibolehkan.

Cara yg di haramkan krn ikhtilat ansab dan Dhaya’ umumah (percampuran keturunan dan ketidak jelasan darah ibu) :
a). mengambil sperma dari suami dan sel telur wanita (bukan istri) lain kemudian dimasukkan ke rahim istri.
b). mengambil sperma dari laki2 lain (bukan suami) dan sel telur dari istri kemudian dimasukkan ke rahim istri.
c). mengambil sperma dari laki2 lain (bukan suami) dan sel telur dari perempuan lain (bukan istri) kemudian dimasukkan kerahim istri.
d). mengambil sperma dari suami dan sel telur dari istri kemudian dimasukkan ke perempuan lain dan tanpa bayaran.
e). mengambil sperma dari suami dan sel telur dari isteri kemudian dimasukkan kerahim perempuan lain dan dg bayaran.

Cara yg dibolehkan dan nasabnya kembali ke org tuanya adalah :
a). mengambil sperma dari suami dan sel telur dari istri kemudian dibuahi diluar dan di masukkan kerahim istri.
b). mengambil sperma dari suami dan dimasukkan ketempat pembuahan isteri.
(fiqh islami wa adillatuhu li wahba zuhaili juz 7 hal 5099)

Menurut syari?ah tes kedokteran tdk mempengaruhi hukum agama, dan anak tsb tetap bernasab ke ayahnya, terkecuali bila terjadi li’an, (suami bersumpah dg 4 kali sumpah bahwa istrinya berzina dan kandungannya bukan anaknya, dan sumpah kelima adalah Laknat Allah bila iaberdusta) maka nasabnya (anak kandungan itu) terputus dari ayahnya,
Maka bisa saja sang suami setelah meliha tes darah atau lainnya maka ia mengambil cara Li?an.

3. Sujud Sahwi yg diajarkan Rasul saw adalah dua kali sujud lalu bersalam (Shahih Muslim Hadits no.389,570,571,572,573. Shahih Bukhari hadits no.391,396 dan banyak lagi).
barangkali sujud dg satu sujud adalah sujud Tilawah (sujud ketika melewati ayat ayat yg disunnahkan bersujud spt akhir surat Al Alaq), hal ini memang dengan satu sujud.

Wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/09/29 22:45Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

Habib Munzir yang saya hormati,

Saya mempunyai teman pria yang selalu memakai kalung rantai ( bkn emas ) dan gelang, walaupun dalam solat. Saya pernah coba untuk menasehatinya agar melepasnya namun dia merasa ada yang hilang jika kalung tsb tidak dipakai. Saya rasa dia tidak tahu hukumnya memakai kalung tsb haram. Yang saya dibuat kagum, dia selalu solat lima waktu di masjid & selalu membaca alquran.

Ya Habib, saya mohon untuk diberikan saran & adakah dalil mengenai masalah ini. Teman saya ini condong ke mazhab Maliki katanya.

Terimakasih dan semoga Alloh membalas segala kebaikan Habib.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/09/30 16:26Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu sebaiknya anda bersabar, ada orang orang yg mencintai sesuatu dan ia belum mampu meninggalkannya, namun ia tetap aktif dalam ibadah, saran saya, jika anda mampu mendorongnya lebih kuat pada ibadah, misalnya shalat tahajjud, membaca Alqur’an, dan ibadah ibadah lain yg disertai Ruh Ibadah (khusyu) dan kehadiran hati, percayalah cepat atau lambat ia akan melepaskan itu, datang dari cahaya hidayah yg membuatnya semakin dekat pada Allah maka semakin banyak hal hal yg tak disukai Allah akan terkikis dengan sendirinya dari kehidupannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/02 05:11Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

Habib Munzir yang saya hormati,

Terimakasih atas nasehat habib. Alhamdulillah teman saya sudah melepas kalung dan gelangnya walaupun sepertinya masih sedikit berat untuk dia. Dia masih tanya tentang hukum pria memakai kalung dan gelang dalam mazhab Maliki.

Mohon jawabannya Habib. Terimakasih.

Semoga Habib dan keluarga selalu dilindungi Alloh

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/02 15:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
saya telah merujuk lagi beberapa pendapat, ternyata menggunakan kalung dan gelang tidak apa apa jika bukan emas, dan tidak diniatkan ikut perhiasan wanita, sebab masa kini kalung dan gelang bukan lagi perhiasan wanita, ini pendapat yg mu’tamad (terkuat) dari madzhab syafii dan lainnya.

atau apakah yg anda maksud adalah emas..?

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/11 06:13Terimakasih Habib atas jawabannya. Bukan kalung emas tapi semacam perak atau stainless steel. Jazakallah
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/11 10:47Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/12 21:29Assalamu ‘alaykum wr. wb. Lalu bgmn dg pria yg memanjangkan rambut, sejauh mana diperbolehkan? Mhn penjelasannya, Habib. Wassalamu ‘alaykum wr. wb.
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/13 05:04Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

saudaraku yg kumuliakan,
pelarangan adaklah pada Tasyabbuh bilkuffar (meniru2 non muslim krn cinta pd mereka), dan tasyabbuh binnisa (meniru niru kebiasaan wanita), jika tidak maka tidak diharamkan dalam syariah.

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

Munzir

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/14 05:02Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Taqabbalallahu minna waminkum

Habib Munzir yang saya hormati,
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada habib,

1.bagaimana cara nya untuk dapat berbicara dan menenangkan orang yang mempunyai dan sering mengedepankan emosi ny dalam melihat/memecahkan suatu masalah.
2.ana pernah datang ke suatu masjid untuk mendengarkan tausyiah dari seorang guru, kebetulan di beranda/teras terdapat satu kuburan yang menurut penduduk adalah kuburan orang yang soleh semasa hidup nya,saat waktu sholat tiba,kami melakukan sholat jamaah,tetapi karena banyak nya jamaah yang datang sehingga ruangan masjid tidak bisa menampung nya,akhirnya beberapa orang kedapatan sholat di sekitar area kuburan orang soleh tersebut.bagaimana hukum nya dalam islam mengenai hal ini habib?

Terima kasih atas kesediaan habib untuk menjawab nya

Mohon Maaf Lahir & Batin
Imam P.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/10/14 16:56Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
1. menghadapi orang yg cepat emosi adalah dengan ketenangan, kesejukan dan kesopanan, orang yg cepat emosi itu luluh jika berhadapan dengan orang yg berakhlak dan sopan, bahkan ia akan menurut dan tunduk tanpa ia sadari, kepada orang yg berbudi baik dan sopan, karena pertemuan itu bagaikan api dengan es, namun jika kita telah keras pula, maka api akan membakar apa saja selain air dan salju.

2. mengenai shalat di kuburan tetap sah, yg dirisaukan adalah pekuburan umum, yaitu yg sudah sering digali ulang dan dikuburkan orang lain, karena tanah sudah bercampur dengan bekas bekak potongan tubuh, nah hal ini yg menjadi masalah, namun jika kubur itu satu saja, atau ditutupi karpet/lantai, atau plastik, atau alas maka tak menjadi masalah dalam hal ini.

sebagaimana Masjid Nabawiy pun didalamnya terdapat Kubur Rasul saw, Abubakar ra dan Umar ra.

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

Munzir

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/11/25 04:46assalamualaiakum warahmatullah wabarakatuh,
habib Munzir yg saya hormati

afwan bib,maksudnya dua kali sujud, apa sujud trus duduk diantara dua sujud, trus sujud lagi dan salam?

syukron.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:SUJUD SAHWI2007/11/25 08:39Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud sujud sahwi adalah setelah membaca tahiyyat akhir hingga selesai, maka sebelum salam ia bersujud, lalu duduk, lalu sujud, lalu salam.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments