Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Sala sejahtera beserta doa semoga terlimpah segala keluhuran dan kebahagiaan atas antum setiap saat.1. Mengenakan perhiasan wanita merupakan hal yg diharamkan Allah swt, karena menyerupai wanita, sebagaimana Rasul saw menjelaskan bahwa kemurkaan Allah pada lelaki yg meniru niru wanita dan wanita yg meniru niru lelaki, oleh sebab itu segala perhiasan yg biasa dimaklumi sebagai perhiasan wanita, diharamkan bagi pria demikian pula sebaliknya.
Namun ada pengecualian bila penggunaannya mempunyai maksud tertentu, misalnya tanda bagi peserta Haji di Saudi Arabia, atau gelang magnet dan Infra Red untuk pengobatan, dan hal hal lainnya yg tidak dimaksudkan untuk perhiasan, yaitu untuk olah raga misalnya, sebagaimana jam tangan dan lainnya, ataupun maksud lainnya yg tidak ada sangkut pautnya dengan perhiasan wanita.
2. Hukum bayi tabung dan nasabnya :
Ada 5 cara yg di haramkan dan 2 cara yg dibolehkan.
Cara yg di haramkan krn ikhtilat ansab dan Dhaya’ umumah (percampuran keturunan dan ketidak jelasan darah ibu) :
a). mengambil sperma dari suami dan sel telur wanita (bukan istri) lain kemudian dimasukkan ke rahim istri.
b). mengambil sperma dari laki2 lain (bukan suami) dan sel telur dari istri kemudian dimasukkan ke rahim istri.
c). mengambil sperma dari laki2 lain (bukan suami) dan sel telur dari perempuan lain (bukan istri) kemudian dimasukkan kerahim istri.
d). mengambil sperma dari suami dan sel telur dari istri kemudian dimasukkan ke perempuan lain dan tanpa bayaran.
e). mengambil sperma dari suami dan sel telur dari isteri kemudian dimasukkan kerahim perempuan lain dan dg bayaran.
Cara yg dibolehkan dan nasabnya kembali ke org tuanya adalah :
a). mengambil sperma dari suami dan sel telur dari istri kemudian dibuahi diluar dan di masukkan kerahim istri.
b). mengambil sperma dari suami dan dimasukkan ketempat pembuahan isteri.
(fiqh islami wa adillatuhu li wahba zuhaili juz 7 hal 5099)
Menurut syari?ah tes kedokteran tdk mempengaruhi hukum agama, dan anak tsb tetap bernasab ke ayahnya, terkecuali bila terjadi li’an, (suami bersumpah dg 4 kali sumpah bahwa istrinya berzina dan kandungannya bukan anaknya, dan sumpah kelima adalah Laknat Allah bila iaberdusta) maka nasabnya (anak kandungan itu) terputus dari ayahnya,
Maka bisa saja sang suami setelah meliha tes darah atau lainnya maka ia mengambil cara Li?an.
3. Sujud Sahwi yg diajarkan Rasul saw adalah dua kali sujud lalu bersalam (Shahih Muslim Hadits no.389,570,571,572,573. Shahih Bukhari hadits no.391,396 dan banyak lagi).
barangkali sujud dg satu sujud adalah sujud Tilawah (sujud ketika melewati ayat ayat yg disunnahkan bersujud spt akhir surat Al Alaq), hal ini memang dengan satu sujud.
Wallahu a?lam