hukum asal berinteraksi dengan jin, dalam hal ini meminta kabar tentang berita ghoib

0
JIN2008/01/10 03:21

Assalamu’alaikum

Bib, teman ana menanyakan beberapa pertanyaan dan landasan dalilnya baik secara naqli dan aqli tentang:
1. hukum asal berinteraksi dengan jin, dalam hal ini meminta kabar tentang berita ghoib
2. hukum pernikahan antara jin dan manusia berdasarkan al qur’an dan hadits
3. bagaimana dengan rukun dan syarat sahnya nikah jika menikah dengan jin
4. siapa yang akan menjadi walinya?

Bagaimana juga para Imam Madzhab menghukumi kesemua pertanyaan tersebut.

syukron

==========================
Re:JIN2008/01/10 19:02

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Firman Allah swt “Maka berkatalah Sulaiman (as) : siapakah diantara kalian yg dapat membawakan Singgasananya (Singgasana Ratu Balqis) kehadapanku sebelum mereka datang menyerahkan diri?, maka berkatalah seorang Ifrit dari golongan Jin : Aku akan membawakannya padamu sebelum kau berdiri dari kursimu!, sungguh aku memiliki kekuatan dan dapat dipercaya!, Maka berkatalah seseorang yg memiliki ilmu dari kitabullah : Aku akan membawakannya padamu (singgasana Ratu Balqis) sebelum engkau mengedipkan matamu, maka ketika Sulaiman (as) melihat singgasana itu dalam sekejap sudah tegak dihadapannya…” (QS Annaml 39-41)

ayat diatas jelas menunjukkan diperbolehkannya saling bantu membantu antara jin dan manusia.

mengenai meminta kabar dijelaskan dalam surat Al Jin tentang ketidak tahuan mereka itu, dan dijelaskan pada Shahih Bukhari bahwa Rasul saw bersabda bahwa jin itu banyak berdusta, membisikkan ucapan ucapan yg lebih banyak salahnya dari benarnya

2. Rasul saw melarang pernikahan dg Jin, namun para ulama berikhtilaf, Imam Malik memperbolehkannya namun mengatakannya makruh pernikahan Jin dengan manusia dan tidak mengharamkannya (Alfawakih Addawaaniy Bab Finnikah watthalaq, Fashl Arkanunnikah), sebagian Madzhab Syafii mengatakannya makruh, dan sebagian mengatakannya tidak sah.

Imam Ahmad bin Hanbal tak menyebut masalah ini, namun dalam kitab Alfuru’ li Ibn Muflih menukil ucapan Zeyd Al’ajamiy berdoa : Wahai Allah berilah aku istri seorang wanita dari kalangan Jin, agar bisa menemaniku dimanapun aku berada”, kitab ini bermadzhabkan Hambali, namun ia sendiri berkata Imam Ahmad tak membicarakan sesuatu masalah ini. (Alfuru’ Li Ibn Muflih Bab Shalat, Fashl Tazawwuj biljinn).

berkata Imam Ramliy bahwa hal itu makruh dan tidak haram, kejelasannya panjang lebar pada I’anatutthalibin bab 3 hal 328, Tuhfatul Muhtaj Bisyarh Minhaj Bab Nikah, Fashl : Maa Yuhramu minannikaah dan banyak lagi.

bahkan Imam Ramliy membahas jika telah sah menjadi istrinya, lalu Jin itu berubah wujud menjadi hewan dan lainnya asalkan ia tahu betul bahwa yg dihadapannya itu adalah istrinya dari bangsa jin, maka halal baginya.
mengenai persyaratan dan rukunnya saudaraku sungguh panjang lebar dengan banyak sekali ikhtilaf, anda dapat merujuk kitab2 diatas beribu maaf saya belum ada kesempatan menuliskannya.

kesimpulannya bahwa sebagian Ulama membolehkannya, sebagian memakruhkannya, sebagian menganggapnya tidak sah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

==========================

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments