Hal Wasiat – 2008/09/27

0

nixhex Hal Wasiat – 2008/09/27 07:51 Assalaamu^alaikum warahmatullohi
wabarakatuh

Habib Munzir yang saya cintai.
Saya pengen nanya niy…

Sejauh mana siy bib suatu wasiat itu wajib kita laksanakan?
1. Misalnya, ada seorang yang berwasiat di akhir hayatnya dengan
berwasiat ketika meninggal nanti minta dikuburkan di samping makam
Rasulullah SAW. Bagaimana itu bib? Itu kan suatu hal yang tidak
mungkin dilakukan di zaman skrg ini.
Lalu, apakah bukan hanya wasiat orang tua saja yang wajib kita
laksanakan. Apakah wasiat orang lain wajib kita laksanakan?
Cthnya, teman, atau bahkan orang yang tidak kita kenal namun
berwasiat kpd kita. Apakah wajib kita laksanakan?

2. Bagaimana bila wasiat itu kita tidak mau melakukannya atau
tidak mampu melakukannya. Misalnya orang tua berwasiat kpd kita di
akhir hayatnya. Kita harus menikah dengan si fulan. Namun kita
tidak mau melaksanakannya karena kita tidak menyukai si fulan
tersebut. Atau si fulan tersebut yang tidak mau menikah dengan
kita. Sehingga kita tidak mampu untuk memaksanya. Apakah kita
berdosa bila tidak melaksanakannya bib?

3. Afwan bib, tolong beritahu hadist Rasulullah SAW tentang wasiat
dan tentang dosa tidak melaksanakan wasiat.

Terima Kasih bib atas penjelasannya.
Jazakallah Khair.

Wassalaamu^alaikum warahmatullohi wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hal Wasiat – 2008/09/28 15:27 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
wasiat harta wajib dilaksanakan jika disetujui oleh ahli waris,
jika tidak disetujui maka sepertiganya saja yg wajib dijalankan,

wasiat selain harta, maka hal itu adalah perbuatan baik dan birrul
walidayn, jika tidak mampu dijalankan maka tentunya gugur.

jika dari orang lain maka itu dari amal baik kita, jika dilakukan
mendapat pahala, jika tidak dilakukan bisa terkena dosa bisa
tidak, tergantung keadaan, jika posisinya sebagai amanat dari
saudaranya, atau amanat dari sahabat karibnya, lalu ia
mengkhianatinya, maka terkena dosa, jika dari orang yg tak
dikenal, dan tak ada hubungan apa apa dengannya, maka tak
melakukan wasiat tidak berdosa.

misalnya ada sms yg berbunyi : “bla..bla..bla.., sebarkan!”, maka
orang itu hidup atau wafat hukumnya sama saja, boleh kita jalankan
boleh tidak.

jika orang tua (ayah bunda) maka termasuk bakti pada orang tua
atau durhaka, misalnya ia memerintah menikah dg seorang wanita,
lalu wanita itu tidak mau maka gugur kewajibannya untuk menunaikan
birrul walidayn, karena bukan dari kesalahannya,

tapi jika ia yg tidak mau pada wanita yg sudah diwasiatkan oleh
ayah bundanya tuk dinikahi, maka dilihat, jika sebab yg syar^i,
misalnya wanita itu jahat, pemabuk, tidak shalat dll, maka
kewajibannya gugur, jika karena sebab yg tidak syar^i maka ia bisa
terkena dosa durhaka, dan Allah Maha Mengadili.

mengenai dosa tidak melakukan wasiat saya tidak menemukan hadits
shahih yg membahasnya, namun mengenai sunnahnya berwasiat maka hal
itu terdapat puluhan hadits shahih, dan bahkan pada
Alqur^anulkarim QS AL Baqarah 180. juga pada Al Maidah 106, bahkan
pada Al Baqarah 181 adalah dosa besar bagi yg merubah wasiat atau
mengkhianatinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18476

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments