Hakkul adami dan Perbedaan

Forum Majelis Rasulullah

umarhamdhany Hakkul adami dan Perbedaan Nasab – 2009/06/07 17:00
Assalamualaikum Habib,
“Baghoina nadhrok” (semoga kami dapat ilmu dan barokah)
Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam smoga tercurah
kepada
nabi Muhammad SAW sebagaimana habib munzir bershalawat kepada
Beliau SAW.

Yang Pertama apakah membajak atau menggandakan cd tanpa membeli
cd asli
dapat disamakan dengan hakkul adami berupa hutang?

Yang Kedua ada sebuah ayat yg menyatakan bahwa Allah tidak
membebani
manusia melebihi kmampuannya. Akan tetapi mengapa ada manusia di
negara tertentu yg sampai meninggal karena kelaparan atau tidak
mampu untuk mencari makan.?

Yang Ketiga apakah boleh syraifah kawin dengan non sayyid karena
untuk berniat mencintai ahlul bait/durriyah ? jika tidak boleh
apakah ada dalilnya?

Sbelumnya terima kasih atas ilmu dan petunjuknya.
Wassalamualakum..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hakkul adami dan Perbedaan Nasab – 2009/06/08 03:40
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika pembuat cd itu ridho maka tak ada masalah dalam hal tsb,
jika ia tidak ridho maka perlu ridhonya utk menyelesaikan masalah
tsb, bisa dg uang, atau dg izinnya.

2. mengenai kejadian yg mati kelaparan adalah karena lemahnya iman
mereka dalam mengikuti tuntunan sang Nabi saw, namun Allah swt
juga tidak menyia nyiakan mereka, sebagaimana dijelaskan bahwa
kelak dihari kiamat Allah swt memanggil hamba hamba Nya yg susah
dimasa kehidupan dunia, Allah swt berkata : telah sempit keadaan
kalian didunia, dan kini kalianlah yg kaya raya, dan orang orang
kaya yg kikir akan mengemis pada kalian saat ini, merekalah yg
miskin dan faqir.

3. Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara
keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu,
Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang
miskin dan orang kaya,

mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini,
sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah
dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak
terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara
bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan
oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi dsn banyak
sekali banyak perceraian sebabnya.

sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka
ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus
menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg
miskin, maka terjadi banyak pula perceraian

disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi
menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.

dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah
akan memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul
saw dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt :
“Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah
bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada
keluargaku” (QS Assyuura 23).

namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila
walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju, namun ada pendapat
yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan ayahnya saja, tapi
semua dzurriyah yg ada dimuka bumi,

namun pendapat yg mu^tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini
adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22189

0 0 votes
Article Rating
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments