MHAli Hukumnya Alkohol - 2008/02/08 17:30 Assalamu'alaikum Wr Wb Ya Habibi... Semoga Anda&keluarga beserta MR selalu ada dalam keadaan sehat wal afiat, selalu ada dalam lindungan Allah SWT, semoga MR terus berkembang dan menjadi tonggak dalam perjuangan islam di bumi nusantara ini. Ya Habibi... maaf saya mau bertanya. dulu Habibi pernah menerangkan tentang masalah alkohol dalam parfume & Habibi juga langsung menanyakannnya pada Guru Mulia. Habibi bilang bahwa alkohol dalam parfum tidak haram, tetapi jangan sampai melebihi 50%. Yang jadi pertanyaan saya, apakah kadar alkoholnya yang jangan sampai lebih dari 50% atau campuran parfum yang jangan sampai melebihi 50%. Misalkan dalam ukuran botol parfum yang kandungannya 10 gram maka, isi bibit minyak wangi jangan sampai 4 gram bibit dan 6 gram alkohol. tetapi haru5 5 gram bibit & 5 gram alkohol (kadar alkohol bebas berapa saja) atau isi minyak wangi tersebut bibitnya lebih banyak daripada campuran alkoholnya. Soalnya saya jadi bingung, mengingat kadar alkohol yang beredar di pasaran kebanyakan 70% & 90%. Demikian pertanyanyaan dari saya. Semoga semua cita2 Habibi & MR bisa terlaksana. Amin | | ========== munzir Re:Hukumnya Alkohol - 2008/02/09 01:59 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, hal itu adalah Ihtiyath saja, pada hakekatnya alkohol yg dibuat untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan, jika kita meminumnya maka akan mematikan, ia adalah racun dan bukan alat untuk memabukkan. Namun guru mulia bermaksud Ihityath saja, (menjaga hal yg syhubhat), namun saya lihat beliau ketika di suatu maulid saat qiyam, dan di beri spray minyak wangi beliau tak menolaknya, dan tetap shalat isya (kemudian) dengan pakaian yg bekas di beri spray minyak wangi ber alkohol tsb, padahal jika hal itu najis maka haram dipakai shalat. maka kesimpulannya adalah makruh jika melebihi kadar 50%. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11636
forum.majelisrasulullah.org hakekatnya alkohol yg dibuat untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan
Subscribe
0 Comments
Oldest