Levyandoko hak waris – 2009/08/21 10:02 assalamu^alaikum habib munzir bin
fuad almusaa, saya mau bertanya tentang hak waris apabila anaknya
lebihdahulu meninggal daripada orangtuanya(kakek), setelah
orangtuanya meninggal apakah cucunya tidak mempunyai hak waris ?
mohon penjelasan. terimakasih . semoga habib dilimpahkan kesehatan
dan kebahagiaan.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
makhlukbanget Re:hak waris – 2009/08/21 11:11 Levyandoko tulis:
assalamu^alaikum habib munzir bin fuad almusaa, saya mau
bertanya tentang hak waris apabila anaknya lebihdahulu
meninggal daripada orangtuanya(kakek), setelah orangtuanya
meninggal apakah cucunya tidak mempunyai hak waris ? mohon
penjelasan. terimakasih . semoga habib dilimpahkan kesehatan
dan kebahagiaan.
Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Limpahan rahasia seluruh kemuliaan ramadhan semoga selalu
tercurah pada Sayyidi,keluarga dan jamaah majelis rasulullah
saw.
Beribu maaf hamba yang sangat lemah kepada sayyidina yang
sangat sangat hamba hormati,cintai ini kalau diizinkan sedikit
memberikan penjelasan kepada saudara hamba yang kumuliakan ini.
Menurut hamba yang pernah belajar masalah hukum waris,apabila
sorang anak meninggal terlebih dahulu daripada ayahnya, maka
cucunya baik laki laki maupun perempuan dari anak yang
meninggal tersebut tidak mendapatkan warisan. Akan tetapi
saudara kandung baik laki laki maupun perempuan (dalam hal ini
yang mendapat waris) wajib membantu nafkah dari keponakannya
(anak anak yang dari meninggalnya lebih dahulu dari kakek nya)
sampai anak yang dibantunya mandiri.
Sekali lagi hamba yang sangat sangat lancang,kurang sopan,adab
buruk dan kurang kurang ajar ini mohon dibukakan pintu yang
sebesar-besar nya kepada sayyidi yang sangat sangat hamba
muliakan dan cintai serta hormati.
Wallahu `alam
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hak waris – 2009/08/23 05:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf atas keterlambatan jawaban, kondisi saya terkadang drop
akhir2 ini, dan saya mengandalkan portable dg telkomsel, jika
sinyalnya drop maka saya haru tunggu waktu lama sekali untuk
menjawab dan membuka pertanyaan, maka mata saya semakin sakit dan
akhirnya terpaksa saya offline.
terimakasih pada saudara kedua yg telah memberi tanggapan,
tanggapan anda benar, jika seseorang wafat, maka dan anaknnya
sudah wafat terlebih dahulu, maka cucu tidak terkena hak waris,
waris jatuh pada ayah dan lainnya,
namun tampaknya yg dipertanyakan disini adalah jika cucu ada walau
anak sudah wafat sebelum almarhum
misalnya Budi mempunyai anak, lalu anaknya kemudian besar dan
menikah. lalu mempunyai anak lagi, maka Budi sudah punya cucu,
lalu anaknya wafat (ayah dari cucu),
kemudian budi wafat, tapi saat wafat, budi sudah punya cucu yg
masih hidup, namun anak budi (ayah dari cucunya) sudah tiada, maka
cucu mendapat hak waris dan ayah budi mendapat 1/6 hak waris.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23109