azein Hadroh??? – 2008/10/02 09:47 Assalamu^alaikum warohmatullohi
wabarokatuh. Smga Alloh swt mncrahkan rahmatNya bg hbbana smpai
kpanpun. Lngsng aja bib apa dalil quran dan haditsnya tentang main
hadroh? Wass
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Hadroh??? – 2008/10/04 02:42 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya keridhoan Nya sempga selalu menerangi anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara
Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),
diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka
berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan
terjadi , maka Rasul saw bersabda : Tinggalkan kalimat itu, dan
ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan . (shahih Bukhari
hadits no.4852),
Rasul saw tak melarangnya,
juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di
Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu anhum (sunan Ibn Majah
hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana)
dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal
lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini
(walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah,
demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal
203)
Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana
adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan
berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya,
bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika
mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka
Rasul saw melarangnya,
pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana
untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari
Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah
shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini
tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah
pada lagu yg membawa lahwun.
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw
untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah
dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian
atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian
dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari,
bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g
melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan
Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat
shahih tentang syair di masjid
mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa kyai kita adalah
karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena
tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah
dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal
yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan
ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai
menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada
tujuannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=4250&lang=id#4250
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18550