ghibah & bayar puasa

0

Forum Majelis Rasulullah

taaibah ghibah & bayar puasa – 2009/08/07 06:15 Salaam Habib Munzir yang
skywalker saya hormati,

Habib, beberapa teman saya kadang suka curhat mengenai masalah
mereka, tapi yang membuat saya gelisah dan risau, karena teman
saya kadang2 secara tidak langsung menceritakan kejelekan org
lain, walaupun maksud mereka ingin mencari jalan keluarnya dr
masalah yg mrk hadapi. Apakah kalau seperti ini termasuk ghibah ya
Habib..?? apakah ada kode etik tersendiri dalam islam jika ingin
menceritakan masalah pribadi mereka yang ada sangkut pautnya dgn
keburukan orang lain??

Habib…teman saya sedang mengandung, dia menanyakan apakah
hukumnya wajib utk berpuasa di bulan ramadhan dalam kondisi
seperti itu ? dan kalau seandainya keadaannya tidak memungkinkan
teman saya utk berpuasa nanti, bayar ganti puasanya cukup dengan
puasa saja atau dengan fidhiyah juga ??

Mohon bimbingan dari Habib, dan mohon maaf kalau ada kesalahan
dalam kata2 saya selama ini…, terima kasih banyak atas bantuan
dan perhatian dari Habib selama ini..

wassalaam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:ghibah & bayar puasa – 2009/08/10 04:44 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
ghibah adalah membicarakan seseorang dg pembicaraan yg ia tidak
sukai, apakah berupa pujian atau cacian, atau kebaikannya, atau
keburukannya, selama ia tidak suka hal itu dibicarakan maka
termasuk pada ghibah.

namun para Imam memperjelas bahwa membuka aib orang lain demi
kemaslahatan umum agar tidak terjebak pada kejahatannya adalah
tidak termasuk ghibah, namun sebaiknya tanpa menyebut nama dan
identitas orang tsb, kecuali jika tidak memungkinkan.

jika sudah terlanjur maka Rasul saw mengajarkan doanya : Allahumma
Ayyumaa Mukmin sababtuhu, faj^al dzaalika lahu qurbatan ilayka
yaumal qiyamah. (Wahai Allah siapapun orang beriman yg mungkin
pernah kuumpat, jadikanlah hal itu menjadi kedekatan padanya
kehadirat Mu dihari kiamat. (Shahih Bukhari).

hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tidak puasa
karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,

jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya
maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah
setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd
adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22832

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments