klulaku
|
Fungsi masjid – 2006/10/20 00:54Assalamu'alikum warahmatullah wabarakatuh Limpahan kemulyaan dan kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurahkan kepada guru kami al habib Munzir bin fuad Al musawwa Melihat fenomena yg terjadi pada zaman skrg ini ttg fungsi dan kegunaan masjid yang mana ada masjid yg digunakan pula misal untuk Acara resepsi pernikahan dan sebagainya, yg ana tanyakan : Maafkanlah ana yg banyak bertanya namun sudi kiranya habib dapat menjawabnya, terima kasih Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:Fungsi masjid – 2006/10/21 06:03Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kesucian malam malam akhir di bulan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga, 1. mengenai penggunaan masjid sebagai ruangan akad nikah tentunya boleh boleh saja, menjamu tamu akad nikah pun demikian, namun masuknya wanita yg haid tentunya haram hukumnya, mengenai masuknya orang non muslim ke masjid maka merupakan hal yg diperbolehkan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw mengikat seorang kafir di salah satu tiang di masjid nabawiy untuk melihat bagaimana ibadahnya muslimin hingga akhirnya ia masuk islam, walaupun ada ikhtilaf ulama yg mengatakan bahwa kebolehan masuk masjid adalah bila diharapkan keislamannya. mengenai ruangan aula, ini berbeda hukumnya dengan masjid, boleh saja dimasuki wanita haid, namun mesti dibedakan pula dari ucapan si pewakafnya, bahwa mewakafkan untuk masjid atau untuk aula?, misalnya ia mewakafkan sebagian untuk masjid dan sebagian untuk aula, maka bolehlah aula ini digunakan lebih leluasa daripada masjid, lantai dua masjid tak bisa dijadikan aula, karena yg diatas masjid adalah masjid dan yg dibawah masjid boleh dijadikan aula, demikian pendapat madzhab syafii dan sebagian madzhab lainnya. 2. kita dapat mengambil makna yg jelas, bahwa kata ?Masjid? adalah diambil dari kalimat sujud, Masjid berarti tempat bersujud. Dan masjid diikat pula dg persyaratan tidak boleh dimasuki wanita wanita yg haid, lelaki yg junub, tidak pula boleh buang air besar dan kecil di masjid, masjid adalah Baitullah, rumah suci, dan inilah fungsi masjid, memang boleh pula digunakan untuk rapat mengenai kemaslahatan muslimin, atau akad nikah, walaupun Rasul saw tidak memerintahkan akad nikah di masjid, tidak pula memerintahkan pertemuan muslimin harus di masjid, walaupun Rasul saw berkumpul dg sahabatnya di masjid namun tidak ada perintah untuk harus di masjid, maka tentunya ada batas batasnya yg jelas, karena terikat dengan banyak persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas, kembali pada fungsi utamanya adalah rumah ibadah. Demikian saudaraku yg kumuliakan, Wallahu a?lam
|
iya habib, soalnya pas acara resepsi pernikahan ada musik dan lagu2 (Nyanyian) yang kurang islamilah sehingga secara etika mesjid agak kurang baik…seperti abis sholat isya di lantai 2. selanjutnya resepsi di lantai 1 (AULA) bunyi bunyian musik. artinya interval antara suara mengaji adzan lalu musik di area (wilayah) yang sama yang tidak jauh berantara, sepertinya agak kurang baik. tapi kira-kira bagaimana habib.