Fiqih Jimak – 2009/06/16

0
11

Forum Majelis Rasulullah

alfikri Fiqih Jimak – 2009/06/16 06:37 Assalamu^alaikum wr wb

Ya sayyidi.. semoga habib selalu dalam Rahmat dan Iradah Nya
Amin..

Ya sayyidi, ana mau menanyakan tentang masalah jimak dengan
istri..

Ana pernah di tanya oleh temen ana yang istrinya sedang
mendapatkan halangan, sedangkan si suami dlm keadaan syahwat,
menurut buku Qurratul ^uyun, yang saya baca jika berhalangan si
suami di bolehkan menyentuh bagian istri yg mana saja..kecuali
farjinya…

Tetapi ternyata maaf bib sebelumnay : farji suami (tement ana) di
masukan ke dalam mulut istrinya, apakah menyalahi syar^i atau bisa
mengikuti keterangan dari qurratul ^uyun ttg diperbolehkan
menyentuh bagian mana saja dari istri..??!!!

Untuk jawabannya ana ucapkan Sukron Katsiron…

Assalamu^alaikum wr wb
Al Fikri…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fiqih Jimak – 2009/06/16 20:15 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dan sebagian ulama menghukuminya makruh, bukan
haram, namun jika menyusahkan istri maka bisa menjadi dosa, dan
demikian pula suami memperbuatnya pada kemaluan istrinya, namun
sebagian ulama lebih membolehkan perbuatan suami pada istrinya,
daripada istri pd suaminya, sebab bagi pria, saat kemaluannya
mengalami ereksi akan keluar madzi sebelum mani, dan madzi
hukumnya najis, dan dirisaukan akan tertelan maka sebagian ulama
menghukuminya makruh.

disunnahkan jika suami sedang berhasrat maka istri mengeluarkan
mani suaminya dg tangannya atau pada kedua pahanya yg ditutupi
kain, hal ini pernah terjadi dimasa Rasul saw sebagai bayan bahwa
hal itu boleh.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22223

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments