MHAli Fiqih : Hukum Musik serta alat Musik – 2007/05/13 01:27
Assalamualaikum Wr.Wb
Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, sebelumnya saya ingin
berdoa semoga Habib beserta keluarga dan jamaah selalu ada dalam
keadaan sehat wal afiat, ada dalam lindungan Allah SWT dan diberi
umur yang panjang agar dapat membimbing umat dengn istiqomah.
Habib yang saya muliakan dan saya cintai, saya ingin bertanya
tentang seuptar musik.
1. Musik apakah yang diharamkan/yang tidak diperbolehkan oleh
agama?
Apakah musik yang tidak bernuansa islami seperti
jazz,rock,pop,dangdut dll, apakah musik tersebut tidak boleh
dikonsumsi/didengarkan oleh kaum musli?
2. Bagaimana dengan hukum alat musik yang digunakan, alat musik
seperti apakah yang tidak boleh digunakan/diharamkan untuk
digunakan?
Aapakah musik2 yang diiringi dengan alat seperti piano,gitar,
suling, drum, dsb tidak boleh menurut agama?
bukankah sekarang ini banyak sekali musik yang bernuansa islami
baik itu nasyid, shalawat dll diiringi dengan alat musik tersebut?
3. Dilihat dari segi apakah alat musik serta jenis musik yang
tidak boleh dikonsumsi oleh muslimin?
Atas jawabannya saya mengucapkan terimakasih. semoga Habib beserta
seluruh keluarga dan Jamaah ada dalam lindungan Allah SWT. Amin
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Fiqih : Hukum Musik serta alat Musik – 2007/05/14 01:45
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu
terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg
diucapkannya.
hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya
dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk
selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik
lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena
alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian
kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha
dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
MHAli Shalat Bagi Orang Yang SAkit – 2007/05/20 07:18 Assalamualaikum Wr
Wb
Habib Munzir yang saya hormati dan saya muliakan. semoga Habib
beserta keluarga, jemaah majlis ta^lim RAsulullah SAW selalau ada
dalam keadaan sehat wal afiat dan ada dalam lindungan Allah SWT.
HAbib maaf kalau saya bertanya lagi :
1. Saya pernah di rawat di rumah sakit selama beberapa hari. Pada
tangan saya terdapat infus serta beberapa bekas olesan alkohol
untuk menyuntik tubuh saya. yang ingin saya tanyakan, bagaimana
tatacara wudhu serta shalat bagi orang yang sedang sakit tersebut?
sedangkan pada tubuhnya banyak sekali bekas alkohol untuk
menyuntik serta terdapat suntikan infus yang menancap pada kedua
tangannya?
2. Habib bagaimanakah hukumnya apabila seorang anak berbohong
kepada kedua orangtuanya. alasan anak tersebut berbohong karena
ingin mengaji/mencari ilmu agama di majlis ta^lim atau pesantren.
sedangkan dia sendiri pernah beberapa kali berbicara baik-baik
(minta ijin) untuk pergi mengaji/pesantren tetapi orang tuanya
tetap tidak mengijinkan. akhirnya dia tidak punya cara yang lain
lagi yaitu pergi mengaji dengan cara berbohong kepada orang
tuanya. Bagaimanakah hukumnya berbohomg kepada kedua orang tua
tersebut jika dilihat dari permasalahan diatas, sedangkan mencari
ilmu agama/thalabul ilmi itu hukumnya wajib/fardhu ain?
Atas jawaban dari Habib saya mengucapkan banyak terim,a kasih.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Shalat Bagi Orang Yang SAkit – 2007/05/22 02:47 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai alkohol itu hukumnya suci, sebab bukan khamr yg dibuat
dg proses takhmiriyah yaitu memang dibuat untuk arak, alkohol itu
dibuat untuk obat dan bukan untuk diminum, maka tetap suci,
mengenai infus maka hal itu tak membatalkan wudhu, namun plester
yg menempel dikulit itu maka hukumnya sedikit rumit, karena anda
mesti berwudhu dan tayammum setiap akan shalat fardhu.
dan bila anda memakai plester itu sedang tidak dalam keadaan
berwudhu maka hukumnya wajib Qadha kelak bila plester dibuka.
2. mengenai dusta itu tetap merupakan dusta, namun ada pendaoat
ulama bila kita terjebak dalam dua mudharrat, maka baiknya kita
memilih yg lebih ringan dan lebih membawa manfaat, hukum ini
disebut Akhaffu dhararain,
maka anda dapat melihat mana yg lebih kecil mudharratnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
alhabbun gitar gambus – 2007/10/01 05:32 Assalamu^alaikum warohmatullah
wabarokatuh
Habib Munzir yag saya hormati,
Semoga Habib dalam keadaan sehat lahir batin.
Bagaimana hukum menurut mazhab Syafi^i dan pendapat Habib sendiri
mengenai alat musik gitar gambus atau kalau saya tidak salah
dengar namanya ^uth?
Terimakasih atas kesediaan Habib untuk menjawabnya dan semoga
Alloh membalas segala kebaikan Habib
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:gitar gambus – 2007/10/02 02:40 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Jumhur 4 madzhab mengharamkannya, walaupun ada juga pendapat yg
membolehknnya, sebagian yg menghalalkannya beralasan bahwa ^Ud
dipakai untuk mengingat Allah, bukan Laghwum (melupakan Allah).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4115