afidah fiqih – 2008/08/14 20:24 Assalamu^alaikum wr. wb
Habib Munzir yang di Rahmati Allah SWT
Saya punya pertanyaan mengenai masalah wanita. Maaf sebelumnya,
yang ingin saya tanayakan adalah apakah bercak keputihan dan
sisa-sisa hubungan suami istri yang ada di pakaian dalam wanita
boleh dipakai ketika sholat? karena apabila itu tertinggal di
pakaian dalam yang kita pakai ke tempat kerja, maka tidak
memungkinkan kita untuk melepas pakaian dalam kita. terimakasih
Banyak atas perhatian dan jawabannya
Wassalamu^alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:fiqih – 2008/08/15 12:27 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
jika diyakini cairan itu hanyalah air mani pria dan wanita maka
hukumnya suci, maka tak bermasalah tersisa di pakaian, namun jika
yakin tercampur dengan madzi, maka hukumnya najis, dan jika anda
tak yakin adanya najis padanya maka hukumnya suci sampai anda
yakin bahwa padanya terdapat cairan madzi.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17400