fiqih – 2008/07/14 01:12

0

afidah fiqih – 2008/07/14 01:12 assalamuailaikum. wr.wb

Habib Minzir yang di Rahmati Alloh,

saya mau bertanya masalah haid (Maaf), apabila seorang istri yang
biasa haid 8 hari dan pada hari k-7 haidnya sudah tidak terlalu
banyak (Hanya keluar pada siang hari) dan sore harinya dia mandi
janabah apakah malam harinya dia boleh melakukan kewajibannya
sebagai seorang istri kepada suaminya padahal esok paginya darah
haidnya keluar lagi. mohon jawabannya ya habibana. Terimakasih
banyak atas jawabannya.

wassalamu^alaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:fiqih – 2008/07/14 01:31 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda

saudariku yg kumuliakan,
mengenai haid, jika telah muncultanda suci yaitu cairan yg bening
dan sudah tidak keruh, maka hendaknya mandi wajib dan shalat dan
sudah boleh berhubungan, dan jika terjadi kembali keluar setelah
Jimak maka hukumnya kembali pada haid, dan mengenai jimak yg telah
terjadi hendaknya suami mengeluarkan sedekah Kafarat seadanya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16501

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments