Fikih Wanita – 2008/02/20

0

juhani Fikih Wanita – 2008/02/20 19:32 Assalammu^alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT bersama orang orang yang selalu istikomah didalam
ibadahnya.

Saya mau bertanya apakah diforum ini saya juga bisa menanyakan
masalah fiqih wanita ?

Terima kasih atas informasinya.

Wassalammu^alaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/02/24 10:14 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
silahkan bertanya, insya Allah saya akan menjawab semampunya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

juhani Re:Fikih Wanita – 2008/02/24 19:04 Assalammu^alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT memperbaiki akidah dan akhlak manusia yang ingin
memperbaikinya.

Terima kasih habib, buanyak yang saya mau tanyakan berknaan dengan
fikih dan ibadah, diantaranya :

1. Saat wanita akan menjelang haid biasanya wanita akan mengalami
masa siklusnya, yaitu sering keluarnya hadast kecil ( mudah2x saya
tdk salah dlm menyebut ), yang saya tanyakan jika hadast tersebut
terkena pakaian dalam apakah wanita tersebut harus mandi untuk
melakukan sholat atau cukup dengan mengganti pakaian dalamnya ?

2. Saya pernah membaca penjelasan habib mengenai cuci rambut saat
haid, jika rambut atau kuku terbuang maka makruh hukumnya ?
Pertanyaannya jika ini saya lakukan dengan sengaja, maksudnya,
saya setiap minggu selalu memotong kuku baik pada masa haid
ataupun tidak, bagaimana hukumnya ?

3. Pada saat saya SMP saya pernah mendapatkan informasi dari guru
agama saya bahwa seorang wanita harus mencukur rambut pada
kemaluanya dan ketiaknya, apa memang itu diharuskan ?

4. Bagaimana pelaksanaan sholat fajar ? Apakah dilakukan sebelum
adzan subuh atau setelah adzan subuh ? Selama ini saya
melakukannya setelah adzan subuh dan sebelum sholat subuh.

5. Saat kita puasa bolehkan kita mencuci rambut di pagi hari atau
siang hari ?

6. Saya pernah membaca bahwa wanita dilarang mencukur alis,
pertanyaannya apakah mencabut itu termasuk dalam katagori mencukur
?

7. Di masyarakat kita banyak sekali mempunyai bak mandi besar dan
berisi air yang sampai berhari hari, pertanyaanya, jika bak mandi
atau air tersebut kejatuhan kotoran cecak atau tikus atau mungkin
bangkai cecak atau kecoa apakah air dalam bak mandi itu najis dan
harus dibuang semua isinya ?

Mohon maaf pertanyaannya banyak, ini yang bertanya masih bodoh,
belum begitu paham. Semoga tidak bosan membaca nya.

Wassalammu^alaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/02/25 05:43 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
1. maaf jika yg anda maksud hadats kecil adalah air seni, maka
hukumnya najis dan layaknya dibersihkan saja dg air bagian tsb
hingga hilang warna dan baunya, jika yg dimaksud adalah cairan yg
berwarna keruh, maka itu sudah termasuk pada haid, karena yg
dimaksud haid bukanlah hanya darah saja, tapi semua cairan yg
keluar di masa haid berupa cairan keruh, darah, sampai cairan
keruh kembali, nah.. suci adalah terhitung sejak cairan di vagina
telah tidak berwarna darah atau keruh.
cairan keruh ini dihukumi sama dg darah haid.

jika yg anda maksud adalah air seni maka belum termasuk haid, dan
cukup membersihkannya saja dan itu membatalkan wudhu tanpa ada
kewajiban mandi.

2. hukumnya makruh dalam madzhab syafii, namun tetap tidak menjadi
dosa.

3. hal itu sunnah hukumnya dan tidak wajib.

4. shalat fajar adalah istilah yg sama dengan shalat subuh, maka
yg dimaksud shalat sunnah fajar adalah shalat Qabliyah subuh
subuh, benar perbuatan saudari, bahwa hal itu dilakukan setelah
adzan subuh.

5. boleh, dan hal itu tak mempengaruhi sah nya puasa.

6. yg dimaksud dalam pelarangan itu adalah merubah bentuk wajah,
karena dengan mencukur atau banyak mencabutnya maka wajah berubah,
namun tidak mengapa jika ntuk merapihkan saja, jika alis itu
banyak dan mengganggu, karena pelarangan ini seakan akan menghina
Allah swt hingga ia tak puas dengan wajah yg diberikan Allah swt
untuknya, lalu ia merubahnya.

7. jika air itu kurang dari dua kulak (dua kulak adalah 1 hasta
PXLXT), maka air itu najis dan mesti dibuang kesemuanya dan
dibersihkan dari sifat sifat najis itu berupa warna dan baunya,

namun jika air itu melebihi dua kulak, maka tak menjadi najis jika
tak berubah warna, bau dan rasanya, air itu hukumnya ttp sah untuk
berwudhu dan mandi wajib, namun boleh boleh saja menggantinya
kesemua, karena sebaiknya kita bersuci dg air yg lebih baik, namun
jika bicara hukum, maka sah sah saja selama sifatnya tak berubah.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

juhani Re:Fikih Wanita – 2008/03/02 19:51 Assalammu^alaikum Wr Wb,

Mudah mudahan Allah senantiasa memberikan curahan rahmat dan kasih
sayang pada seluruh umatNya.

Terima kasih atas jawaban Habib, tapi ada pertanyaan lagi pada no
1. yang saya maksud adalah cairan yang keluar ( istilah dokter
adalah keputihan ) saat wanita kelelahan atau akan menjelang haid
itu pasti akan keluar. Lalu mengenai cuci rambut ( kramas ) kan
air masuk dalam lubang telinga, apakah tidak membatalkan puasa
juga ?

Saya juga masih ada berberapa pertanyaan lagi, maaf sebelumnya,
saya pernah beli kumpulan hadist shokheh, ada sebagian yang saya
paham dan tentunya tidak sedikit yang saya tidak paham, karena
bahasanya seperti bahasa sastra jadi otak saya tidak bisa terima,
maaf jadi banyak bertanya :

1. Mengenai bab makan dan minum, saya baca disitu kita tidak boleh
minum sambil berdiri, kalau lupa dan masih ada sisa minuman dalam
mulut harus dimuntahkan, waduh saya ini sering sekali minum sambil
berdiri bahkan sambil berjalan, apalagi kalau saya berjalan menuju
plant customer saya, saya pasti bawa minum dalam botol, kalau
kepanasan dan gerah langsung aja saya minum, bagaimana dengan
masalah saya ini ?

2. Larangan tidur terlentang, saya tidak paham juga mengenai bab
ini, padahal kalau tidur miring terus kadang capek, dan
menyebabkan pangkal tangan saya sering ngilu.

3. Dalam bab lain disebutkan larangan makan daging himar, jenis
binatang apa itu himar ?

4. Apa yang dimaksud dengan Hawa^ ?

5. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu ?

7. Saya baca juga mengenai mimpi bersetubuh dan air mani pada
wanita ? Dalam siaran televisi ramadhan tahun lalu ada penanya
mengenai bab ini, dan narasumber mengatakan bahwa jika mimpi basah
ini dialami oleh laki laki maka hukumnya wajib mandi, tapi jika
wanita tidak. Saya baca dalam buku hadist dijelaskan laki laki
wajib mandi keluar mani atau tidak jika mimpi bersetubuh, jika
wanita mengeluarkan mani maka wajib juga mandi. Waduuuh tambah
bingung mana yang benar, dan satu lagi bagaimana wanita bisa
mengetahui bahwa ini mani atau bukan ? Ya karena wanita sering
kali mengeluarkan cairan tapi tidak banyak yang tahu ini mani atau
hanya darah putih biasa atau apalah namanya.

Mohon penjelasannya, maaf bila banyak bertanya, yang bertanya ini
masih bodoh dan awam.

Terima kasih atas bantuannya.

Wassalammu^alaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 02:51 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan, maka hukumnya suci.

mengenai air yg masuk ke telinga saat berpuasa dlm maka tak
membatalkan wudhu, karena yg membatalkan wudhu adalah air yg masuk
ke aljauf, yaitu dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan
dada, jika tidak masuk ke aljauf maka tak membatalkan wudhu.

1. hal itu makruh, dan bukan haram.

2. demikian pula tidur terlentang, hukumnya makruh dan bukan haram

3. himar adalah keledai, namun keledai liar halal dagingnya

4. Hawa dengan huruf ح adalah nama Siti Hawa. jika menggunakan
huruf هواى berarti hawa nafsu

5. makan dan minum tidak membatalkan wudhu.

6.mimpi bersetubuh mewajibkan mandi bagi pria maupun wanita, tanpa
harus keluar mani.

selain dalam keadaan mimpi, maka keluar mani wajib mandi bagi pria
dan wanita walau tidak bersetubuh, misalnya dg onani dlsb.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
[size=3][/size]

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ibnuhamdani Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 03:18 Assalamu^alaikum Wr..wb

mengenai air yg masuk ke telinga saat berpuasa dlm maka tak
membatalkan wudhu, karena yg membatalkan wudhu adalah air yg
masuk ke aljauf, yaitu dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut
dan dada, jika tidak masuk ke aljauf maka tak membatalkan wudhu.

maaf habibina maksudnya membatalkan PUASA kan??

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 03:51 duh.. terimakasih saudaraku
atas koreksi anda, saya sudah mesti ganti kacamata, sering salah
tulis walau difahami, jika lama online sering pusing, apalagi
diselingi telepon, sms, laporan dlsb, lagi saya menghadapi rata
rata 30 pertanyaan setiap hari atau lebih, di email dan di forum
ini,

tapi biasanya admin memeriksa dan meng editnya, namun ini baru
saya jawab dan mungkin belum sempat di edit admin, ALhamdulillah
anda telah mengoreksi, terimakasih saudaraku yg kumuliakan

betul, yg saya maksud adalah puasa.

Barakallahufiikum

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ibnuhamdani Re:Fikih Wanita – 2008/03/03 23:25 Bismillahirrohmaanirrohiim
AlhamdulillahiRobbil ^Alamiin
Allahumma Sholli ^Ala sayyidina Muhammad wa alihi wa sohbihi wa
salim.

Ya Allah berikan kekuatan dan kesehatan Lahir dan bathin atas
Guru kami Habib Munzir Almusawa agar dapat membimbing kami yang
awam guna mencapai RidhoMu. Amiin

Wassalamu^alaikum wr wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/03/04 03:03 Hayyakumullah.. semoga Allah
menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

juhani Re:Fikih Wanita – 2008/03/04 21:36 Assalammu^alaikum Wr Wb,

Mudah mudahan Allah SWT senantiasa memberikan umur panjang pada
Habib yang menyeru pada jalan kebenaran.

Habib, maaf ada yang saya tanyakan lagi :

1. Saya tidak paham dan tidak tahu bhs arab, apa yang habib maksud
dengan ALJAUF ?

2. Lalu 1 hasta itu berapa M3 ?

Maaf, saya jadi malu atas kebodohan saya, lha memang saya tidak
ada guru sekarang, jadi sedikit saya tidak tahu jadi banyak
bertanya, sekali lagi mohon dimaafkan.

Terima kasih atas informasinya.

Wassalammu^alaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/03/05 12:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
beribu maaf saya salah tak memperjelasnya, semestinya saya
memperjelas istilah istilah itu.

1. Aljauf adalah tubuh dibawah leher dan diatas paha. atau lebih
jelasnya perut dan dada.

2. hasta adalah 60cm. jika satu hasta PXLXT = 60cm3.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

juhani Re:Fikih Wanita – 2008/03/05 22:00 Assalammu^alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT meberikan penerang bagi orang orang yang
membutuhkannya,

Habib yang kumuliakan,

Saya ada pertanyaan lagi, saya pernah mendengar dan membaca
mengenai patung atau photo makhluk hidup di dalam rumah kita maka
rumah tersebut tidak akan didatangi oleh malaikat, tapi ada yang
memperbolehkan asal tidak berlebihan.

Bagaimana menurut habib dengan masalah ini ? Mohon penjelasannya

Terima kasih

Wassalammu^alaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:Fikih Wanita – 2008/03/06 04:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Saudaraku yang kumuliakan dan di muliakan Allah SWT, berikut
jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg
lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan
makhluk yg bernyawa.

Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari
cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis
makhluk yg bernyawa.

dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak
menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa
padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir
melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian
disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg
ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan
terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan
makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu
sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama
mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg
bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan
hanya kepala misalnya.

namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa
lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg
disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa
Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak
haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar
mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak
sempurna.

mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal
ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya,
dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri,
sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh syaitan itu
menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa
bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk
Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih,
karena foto adalah merekam bayangan.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368

Wassalam
AdminII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/03/06 05:41 saya tambahkan, mengenai foto
pribadi, hal yg diperbolehkan dalam syariah karena bukan lukisan,

mengenai patung, jika patung yg disembah maka haram secara mutlak,
namun jika patung hiasan dan tidak berwujud sekujur tubuh maka
ikhtilaf ulama dalam hal ini.

sebagaimana sebagian orang mengagumi patung bali, boleh boleh saja
jika tidak disembah atau diagungkan.

hm..

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

juhani Re:Fikih Wanita – 2008/04/04 08:23 Assalammu^alaikum Wr Wb,

Semoga Allah SWT memberikan semangat pada habib untuk terus
berdakwah amiin..

Habib, ada beberapa pertanyaan yang akan saya ajukan :

1. Jika saat sholat aurat wanita kelihatan tidak sengaja bagaimana
hukumnya ?

2. Apa hukumnya menurut islam berobat menggunakan metode rukyah ?

3. Bagaimana cara berwudhu untuk bagian kepala, mengusap atau
menyapu dari depan ke belakang, kalau wanita berambut panjang
mengusap atau menyapu nya sampai batas kepala atau batas rambut ?

4. Bagaiman hukum wanita yang bernampilan seperti laki laki, dalam
hal ini berpakaian, cara berdandan dan tingkah laku.

Mohon penjelasannya dan terima kasih atas informasin

Wassalammu^alaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fikih Wanita – 2008/04/04 11:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
1.tidak sengaja tidak membatalkan shalat, namun jika ketika ia
mengetahui dan telat membiarkan auratnya terbuka maka batal
shalatnya.

2.selama tak ada pada ritualnya bertentangan dengan syariah maka
diperbolehkan, Rasul saw melakukan rukyah adalah dengan mendoakan
yg sakit.

3. sunnah untuk membasahi seluruh bagian rambut yg diatas kepala,
mengenai jika rambut memanjang hingga bahu atau lebih tak termasuk
dalam anggota rambut yg sunnah disentuh air wudhu, karena yg
sunnah adalah yg dikepala sampa pangkal lehernya.

4. jika disengaja maka hal itu diharamkan dalam islam, sebagaimana
diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru niru pria
dan pria yg meniru niru wanita” (Shahih Bukhari).

namun jika ia tidak bermaskud meniru niru pria atau pria tak
bermaksud meniru niru wanita walau cara berpakaiannya menjadi
mirip maka tak menjadi dosa,

sebagaimana larangan Rasul saw terhadap orang yg memanjangkan
celana atau sarungnya dibawah mata kaki, hal itu sangat tak
disukai dan dimurkai Allah, namun yg dimaksud adalah jika demi
kesombongan,

sebagaimana dimasa itu orang yg bangsawan dan kaya raya pastilah
pakaiannya menjela menandakan bahwa ia selalu diatas kuda atau
diatas kereta, dan orang buruh biasa selalu memakai celana atau
sarung diatas mata kaki karena sering berjalan ditanah,

maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yg menjela
dibawah mata kaki jika untuk kesombongan, hal ini difahami oleh
sebagian muslim masa kini bahwa hadits itu adalah larangan
memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki,

sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa
Abubakar shiddiq ra memakai pakaian yg menjela, dan ia menangis
pada Rasul saw dan berkata aku tergolong yg dimurkai Allah wahai
Rasulullah..?, maka Rasul saw menjawab : “Eengkau tak melakukannya
karena kesombongan”

maka riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang
melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri, dan
masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau
buruh, lumrah saja semua orang memakai dibawah mata kaki atau
diatas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.

demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang
maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram
hukumnya, jika tidak maka tidak.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13318

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments