anwy DALIL-DALIL – 2010/06/25 16:10 Assalamu^alaikum wrwb.
Alhamdulillah, penantian sekian lama hingga hampir 1 tahun
akhirnya sy dapat kesempatan untuk bertanya kebetulah sisa
quotanya tinggal 1.
sebelumnya salam kenal pada habibiy habib munzir dari saya achmad
nawawi seorang mahasiswa di india.
ada beberapa hal yang ingin sy tanyakan:
1. dalil-dalil tentang adab azan, seperti space waktu antar
lafaz,dll
2. dalil-dalil tentang adab ketika mendengar azan sewaktu kita
baru datang ke mesjid (seperti lebih baik jangan duduk dulu hingga
azan selesai dll)
3. dalil-dalil tentang do^a setelah azan dan iqomah
4. dalil-dalil tentang 4 tempat disunnahkan mengangkat tangan
ketika takbir dalam sholat (seperti ketika takbirotul
ihrom,sebelum ruku^,bangkit dari ruku^,bangkit dari sujud setelah
tasyahud awal)
5. dalil adab menggunakan kopyah yang benar, karena disini kadang
imamnya jg menggunakan kopyah tapi rambut depan tidak ditutupi
laksana seorang pastur menggunakan topi dikepala, karena
sepeanjang yg saya tahu selama ini adabnya harus menutupi rambut
didepan)
6. disini di india (mazhab hanafi), sy melihat duduk akhirnya
ketika sholat berbeda dengan kita di indonesia, mohon
penjelasannya dan afwan kalo bisa + dalilnya
afwan ya habib,kalo pertanyaan saya diatas ada yg kurang
tepat,mohon penjelasannya + tulisan arab dan artinya hingga saya
memahami dan dapat menyampaikan kepada temen2 yang sering bertanya
akan hal ini,
apakah boleh kiranya kalau saya berpendapat untuk diri saya dan
juga ke orang lain bahwa saya yang fakir ilmu ini adalah murid
dari habibiy habib munzir almusawa walau saya tahu di banyak
artikel habib mengatakan bahwa belum layak jadi seorang guru.
mohon izinnya juga karena selama ini saya tanpa pamit sudah
mengkopy,artikel2 di situs MR ini untuk kepentingan saya pribadi
dan teman2 yang belum sempat membaca.
akhirnya,saya mohon do^a dari habibie ya habib munzir,semoga Allah
memudahkan saya dalam menyelesaikan tugas negara ini (studi saya)
yang insya Allah akan selesai 1 tahun lagi.
syukron katsir ya habibiy.
salam cintaku yang mendalam untuk engkau sang penyambung lidah
rosullullah ini
Achmad nawawi
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:DALIL-DALIL – 2010/06/27 09:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
selamat datang di web para pecinta rasulullah saw.
saran saya jika anda bermasalah dalam mengirim pertanyaan,
kirimkan saja lewat file attachement ke sekpri saya di :
qolby83@yahoo.com
katakan : mohon attachemet di forward ke hb munzir, saya teman
beliau dari India dan sulit menanti quota.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu berdasarkan adzan bilal yg dilakukan pertama kali
setelah Hijrah ke Madinah, demikian riwayat shahih Bukhari, dan
Bilal ra adzan dg space nafas yg tidak terlalu panjang dan tidak
terlalu pendek, sekedar menarik nafas panjang,
lalu diikuti oleh Ibn Ummi Maktum ra yg juga muadzin dimasa Rasul
saw, dan itu teriwayatkan pula pada Shahih Bukhari, dan
dilanjutkan oleh para khulafa^urrasyidin dan diteruskan oleh
seluruh Madzhab.
2. hal itu adalah Ijtihad para ulama berlandaskan dalil shahih
Bukhari bahwa disunnahkan saat masuk ke masjid sebelum duduk,
untuk melakukan shalat tahiyyat masjid,
dilain fihak dalil shahih dari banyak riwayat untuk meninggalkan
segala aktifitas saat mendengar adzan, menengahi dua riwayat ini
maka Imam Syafii dan sebagian besar Imam lainnya mengambil jalan
tengah, yaitu saat masuk masjid jika adzan, maka jangan duduk
dulu, dengarkan adzan dulu, lalu baru shalat tahiyyat masjid, agar
mendapatkan kedua sunnah tsb
3. hal itu teriwayatkan dalam shahih Bukhari, barangsiapa yg
mendengar adzan untuk mengulang ucapannya sendiri setiap kalimat
yg diucapkan muadzin, mengenai mengucapkan membaca doa adzan tsb
setelah adzan (Allahumma rabba hadzihiddakwah dst) Rasul saw
bersabda : Barangsiapa yg membaca doa itu selepas adzan maka halal
baginya syafaatku. (Shahih Bukhari)
4. mengenai mengangkat tangan setelah takbiratul ihram riwayatnya
shahih dan Mutawatir, bahwa Rasul saw melakukannya, diakui seluruh
madzhab, namun mengenai mengangkat tangan pada takbir lain yg anda
sebutkan, banyak riwayat yg berbeda, namun Imam Syafii mengambil
riwayat yg demikian itu, namun kesemuanya sunnah, kecuali saat
takbiratul Ihram, dan demikian Rasul saw berbuat, dan diikuti para
sahabat, dan Rasul saw bersabda : shalatlah kalian sebagaimana
kalian lihat aku shalat (Shahih Bukhari)
5. yg wajib adalah menyentuhkan dahi ke tempat sujud, demikian
dilakukan oleh Rasul saw, dan jika dahinya tertutup maka tidak sah
sujudnya, jika tak sah sujudnya maka tak sah shalatnya, namun
menurut imam syafii dalam madzhabnya, walau tertutup oleh sebagian
rambut maka tetap sah shalatnya, asalkan ada bagian dahi yg
terkena tempat sujud.
6. saat duduk teriwayatkan dan dijelaskan pada Bulughul Maram, Al
majmuk dll bahwa Rasul saw mempunyai beberapa macam duduk, yaitu
duduk dg telapak kaki tegak, duduk dg telapak kaki keduanya tegak,
dan duduk dg kedua telapak kaki terlipat, dan duduk dg telapak
kaki kiri dibawah kaki kanan dan telapak kaki kiri tegak.
Imam Syafii memilih sebagian riwayat tershahih, dan yg terbanyak
dilakukan sahabat, yaitu duduk dg telapak kaki kanan terangkat dan
telapak kaki kiri diduduk bokong, dan saat tahiyat akhir duduk dg
telapak kaki kanan tegak, dan telapak kaki kiri dibawah kaki
kanan.
namun dalam perkara duduk saat shalat telah menjadi kesepakatan
bahwa hal hal diatas adalah sunnah, maka duduk dg cara apapun
dalam shalat walau duduk bersila, tetap sah shalatnya asalkan
bokong (maaf : pantat) menyentuh bumi.
anda boleh mengatakan murid saya, dan saya pun mohon izin
mengatakan saya murid anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
berikut saya sampaikan dalil nya dg bahasa arab setelah jawaban
ini, sebab saya mesti menulisnya dg words yg berbeda
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:DALIL-DALIL – 2010/06/27 11:42
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
لَمَّا كَثُرَ النَّاسُ قَالَ ذَكَرُوا أَنْ يَعْلَمُوا وَقْتَ الصَّلَاةِ بِشَيْءٍ يَعْرِفُونَهُ فَذَكَرُوا
أَنْ يُورُوا نَارًا أَوْ يَضْرِبُوا نَاقُوسًا فَأُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ
الْإِقَامَةَ[/size]
Dari Anas bin Malik ra : ketika banyak orang berkata untuk
mengetahui waktu shalat dg suatu yg mereka ketahui, sebagian
mengatakan dg menyalakan api, atau memukul gendering, maka Rasul
saw memerintahkan Bilal ra dg Adzan, dan agar menggenapakan ucapan
adzan (2x diulang perkatanya), dan mengganjilkan iqamah (1x saja
tiap kalimatnya) (Shahih Bukhari Bab Adzan)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا
يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
Dari Abi Sa id Al Khudriy ra : Sungguh Rasulullah saw bersabda :
jika kalian mendengar adzan maka katakanlah sebagaimana yg
diucapkan muadzin (Shahih Bukhari bab adzan)
قَالَ يَحْيَى وَحَدَّثَنِي بَعْضُ إِخْوَانِنَا أَنَّهُ قَالَ
لَمَّا قَالَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ وَقَالَ هَكَذَا سَمِعْنَا
نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
Berkata yahya ra : berkata padaku beberapa sahabatku sungguh ia
berkata : ketika muadzin berkata : hayya alasshalaah, ia berkata :
Laa haula wala quwwata illa billah, dan ia berkata kami dengar
Nabi kalian saw mengucapkan demikian (Shahih Bukhari Bab adzan)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ
رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ
وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Jabir bin Abdillah ra : sungguh Rasulyllah saw bersabda :
Barangsiapa yg ketika mendengar seruan adzan lalu :membaca doa :
(terjemahnya) : wahai Allah Tuhan Pemilik Dakwah sempurna ini, dan
pemilik shalat yg didirikin ini, Beri Muhammad (Saw) perantara dan
anugerah, dan berikan untuknya (saw) Derajat yg terpuji
sebagaimana Kau Janjikan) maka halal baginya syafaatku di hari
kiamat (Shahih Bukhari bab adzan)
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Dari Abi Qataadah ra : Sungguh Rasulullah saw bersabda : Jika
diantara kalian masuk kedalam masjid maka shalatlah 2 rakaat
(tahiyatul Masjid) sebelum ia duduk (Shahih Bukhari bab shalat)
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَرْفَعُ
يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا اِفْتَتَحَ اَلصَّلَاةَ , وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ , وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ
مِنْ اَلرُّكُوعِ
Dari Ibn Umar ra : sungguh Nabi saw ketika memulai masuk shalat
mengangkat kedua tangannya sejajar dg kedua pundaknya, dan ketika
bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepala beliau saw dari
rukuk
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ
الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا
وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Dari salim bin Abdillah ra dari ayahnya : sungguh Rasulullah saw
jika memulai shalat (takbiratul Ihram) bertakbir mengangkat kedua
tangan beliau saw sejajar dg kedua pundaknya, dan ketika bertakbir
saat rukuk, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk mengangkat
kedua tangannya seperti itu pula, dan berkata : Sami allahu liman
hamidah, Rabbana wa lakal Hamd, dan beliau tidak melakukan itu
(mengangkat kedua tangan saat sujud (Shahih Bukhari)
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ
حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ
يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
Sungguh Abdullah bin umar ra berkata : kulihat Rasulullah saw
memulai takbir saat shalat, maka beliau saw mengangkat kedua
tangan beliau saw hingga kedua tangannya sejajar dg kedua pundak
beliau saw, dan ketika bertakbir untuk rukuk beliau saw berbuat
demikian pula, dan ketika mengucap sami;allahu liman hamidah
beliau saw berbuat demikian pula, dan beliau tak melakukan itu
saat bersujud dan tidak pula melakukan itu (mengangkat kedua
tangan) saat berdiri dari sujud (Shahih Bukhari)
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ
عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Nafi ra : Sungguh Ibn Umar ra ketika melakukan shalat
bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan ketika akan rukuk
mengangkat kedua tangannya, dan ketika berkata sami;allahu liman
hamidah ia mengangkat kedua tangannya, dan ketika berdiri dari dua
rakaat mengangkat kedua tangannya pula, dan Ibn umar mengatakan
itu diperbuat oleh nabi saw (Shahih Bukhari)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا
وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Dari Ibn Abbas ra : diperintah oleh Nabi saw agar sujud dg 7
anggota tubuh, dan tidak tertutup rambut dan tidak pula baju,
yaitu Dahi, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki (Shahih
Bukhari)
Berkata Hujjatul Islam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Baari
Syarah shahih Bukhari, bahwa dalam madzhab syafii sah sujud jika
tertutup sebagian rambut atau kain selama tak menutup keseluruhan
dahi, dengan alasan bahwa kedua lututpun bahkan mesti tertutup
karena aurat, juga kedua tangan jika tertutup kain maka makruh dan
tetap sah sujudnya, demikian dalam madzhab syafii, namun dalam
madzhab hanafi boleh menutup seluruh dahi, karena dalam hadits
riwayat shahih Bukhari pula bahwa Rasul saw ketika menunjuk dahi
termasuk anggota sujud beliau saw menunjuk hidungnya pula, maka
ikhtilaf imam madzhab dalam hal ini, Imam hanafi mengatakan jika
dahi tertutup sah shalatnya asal hidung menyentuh bumi saat sujud,
namun madzhab lain mengatakan bahwa Rasul saw menunjuk hidung
dengan ucapan : diatas ini yaitu dahi, demikian dalam madzhab
syafii dan berbeda dg madzhab hanafi. (Fathul Baari bisyarah
Shahih Bukhari Bab sujud ala sba;ati A;dhum)
Dan sunnah sujud dg menyentuhkan hidung, karena Rasul saw
melakukannya, berlandaskan hadits panjang riwayat shahih Bukhari
bahwa ketika malam lailatulqadar beliau saw shalat di tanah basah,
dan terlihat bekas tanah basah di hidung dan dahi beliau saw,
namun Imam Ibn hajar berpendapat bahwa para Imam tetap mengatakan
hidung adalah sunnah menyentuh tempat sujud, karena hadits shahih
Bukhari yg jelas bahwa Rasul saw mengatakan 7 anggota sujud, jika
disertai hidung maka menjadi 8 anggota sujud. (Fathul baari
Bisyarah shahih Bukhari bab sujud ala sab ati A dhum)
قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ
Berkata Abu Humaidiy ra dihadapan beberapa sahabatnya, aku adalah
yg paling mengetahui shalatnya Rasul saw diantara kalian, (lalu
menyebut kalimat yg panjang mulai shalat Rasul saw hingga akhir
maaf saya menyingkatnya hanya pd saat tasyahud)
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي
الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
Dan ketika beliau saw duduk pada dua rakaatnya beliau menduduki
telapak kaki kiri beliau saw, dan menegakkan telapak kaki kanan
beliau saw, dan ketika pada rakaat terakhir (tasyahud akhir)
beliau saw memajukan kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki
kanannya, dan duduk dg (maaf) pantatnya (bukan menduduki telapak
kaki kiri) (Shahih Bukhari bab Sunntul Juluus fittasyahhud)
dalam madzhab hanafi menukil riwayat yg berbeda saat tasyahud
akhir, namun haditsnya tidak sekuat hadits yg saya sebutkan
diatas, yg dijadikan landasan dalam madzhab syafii.
[size=3][/size]
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25467