dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #78987684


    Dadang Sulaiman

    Participant

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Semoga habib beserta keluarga selalu diberikan kesehatan
    serta panjang umur dan tambah ilmu ,amin

    bib ane mau menanyakan tentang beberapa hal

    1 . bib apa benar klw kita ingin berpolygamy harus seijin dan sepengetahuan istri kita yang pertama , sebab kata teman saya klw istri kita yg pertama tidak memberi izin pernikahan kita yg kedua hukumnya haram , apakah itu benar bib ? tolong jelasin bib klw memang ada sejarah atau hadits nya ?

    2 .bib di dalam ilmu fiqih teman saya kemarin menjelaskan bahwasannya dalam pembagian hukum dasar di dalam fiqih , polygamy itu masuk hanya pada posisi mubah saja , bukannya sunah , tolong bib minta penjelasannya , karena setahu saya dan habib sering tulis polygamy itu adalah sunnah .

    3 . lalu apa benar bib Siti aisyah pernah merasa cemburu kepada salah satu istri rasul di antara yg 9 , tolong dong bib ceritakan tentang kisahnya , atau dari salah satu jamaah Majelis Rasulullah ada yg bisa memberikan penjelasan tentang ini saya sangat berterimakasih .

    semoga habib selalu di rahmati oleh Allah dan selalu dalam kemulyaan , amin

    #78987716


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.

    Istri Barra\’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
    (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)

    2. poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
    namun hukum asalnya adalah sunnah,

    Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu\’anhum ajma\’in.

    3. cemburu selalu terjadi bahkan pada istri istri Rasul saw, karena cemburu datang dari cinta, dan kecemburuan mereka tidak keluar dari norma norma syariah, suatu waktu Rasul saw sedang dirumah Aisyah ra, maka datanglah makanan kiriman dari salah seorang istri Rasul saw yg lain untuk Rasul saw, maka Aisyah ra cemburu dan tersinggung, maka ia menumpahkan mangkuk makanan itu hingga pecah,

    Rasul saw membenahinya seraya tersenyum.., lalu mengambil mangkuk yg baru, dan mengembalikannya pada istrinya yg mengirim makanan,

    Aisyah ra yg memecahkan mangkuk itu maka ia harus kehilangan satu mangkuk barunya untuk mengganti yg pecah, dan Nabi saw melakukan itu dg tenang dan bijaksana tanpa marah dan emosi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan,

    Wallahu a’lam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments