Dalam meng Qadha shalat fardhu ada dua hukum

sholat sunah – 2007/07/23 03:42assalamualaikum warohmatullohi wa bbarokatuh…

ana pernah dengar pendapat bahwa dalam mazhab imam syafi'i orang yang pernah meninggalkan sholat haram untuk melakukan sholat sunah sampai ia mengqodo seluruh sholat yang pernah ditinggalkannya. di kitab lain ada pendapat bahwa tidak pernah ada yang namanya mengqodo sholat wajib. 
mohon penjelasannya bib..

wassalamu alaikum wr. wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:sholat sunah – 2007/07/24 01:08Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, 
dalam meng Qadha shalat fardhu ada dua hukum :
1. Qadha Fauran, yaitu Qadha shalat fardhu yg harus dilaksanakan segera, yaitu bila shalat fardhu yg ditinggalkan dg sengaja, atau karena kesalahan kita, maka wajib segera meng Qadha nya dan tak diperkenankan shalat sunnah sebelum melakukannya, sebagian pendapat mengatakannya makruh, sebagian pendapat mengatakannya haram.

2. Qadha Tarakhiy, yaitu Qadha shalat fardhu yg boleh kapan saja dilakukannya, yaitu shalat fardhu yg ditinggalkan karena sakit, dan juga shalat fardhu yg ditinggalkan dalam masa sebelum tobat, maka wajib meng Qadha nya namun tidak mesti harus langsung, boleh ditunda kapan saja, dan boleh melakukan shalat sunnah tanpa harus meng Qadha kesemuanya terlebih dahulu, namun meng Qadha nya wajib hukumnya,

yg tidak wajib meng Qadha adalah merekayg muallaf, baru masuk islam, maka tak wajib meng Qadha shalatnya sejak ia usia dewasa.

namun ada pendapat lemah, bahwa bila seseorang lama meninggalkan shalat, maka tak wajib meng Qadha nya bila sudah puluhan tahun misalnya, namun pendapat yg tsiqah adalah meng Qadha semampunya, dan boleh boleh saja melakukan shalat sunnah tanpa harus menyelesaikan kesemuanya terlebih dahulu.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

 

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!

2 KOMENTAR

Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
dian kurnaiwan
10 years ago

ass…. ustad saya pernah dengar tentang meng”kada” sholat”””apakah ada dalil nya.dan
apa guna nya sholat jamak dan gasar. bila sholat bisa di qada…mohon penjelasan nya
.