Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
dalam meng Qadha shalat fardhu ada dua hukum :
1. Qadha Fauran, yaitu Qadha shalat fardhu yg harus dilaksanakan segera, yaitu bila shalat fardhu yg ditinggalkan dg sengaja, atau karena kesalahan kita, maka wajib segera meng Qadha nya dan tak diperkenankan shalat sunnah sebelum melakukannya, sebagian pendapat mengatakannya makruh, sebagian pendapat mengatakannya haram.
2. Qadha Tarakhiy, yaitu Qadha shalat fardhu yg boleh kapan saja dilakukannya, yaitu shalat fardhu yg ditinggalkan karena sakit, dan juga shalat fardhu yg ditinggalkan dalam masa sebelum tobat, maka wajib meng Qadha nya namun tidak mesti harus langsung, boleh ditunda kapan saja, dan boleh melakukan shalat sunnah tanpa harus meng Qadha kesemuanya terlebih dahulu, namun meng Qadha nya wajib hukumnya,
yg tidak wajib meng Qadha adalah merekayg muallaf, baru masuk islam, maka tak wajib meng Qadha shalatnya sejak ia usia dewasa.
namun ada pendapat lemah, bahwa bila seseorang lama meninggalkan shalat, maka tak wajib meng Qadha nya bila sudah puluhan tahun misalnya, namun pendapat yg tsiqah adalah meng Qadha semampunya, dan boleh boleh saja melakukan shalat sunnah tanpa harus menyelesaikan kesemuanya terlebih dahulu.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
ass…. ustad saya pernah dengar tentang meng”kada” sholat”””apakah ada dalil nya.dan
apa guna nya sholat jamak dan gasar. bila sholat bisa di qada…mohon penjelasan nya
.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@dian kurnaiwan Qadha shalat karena terlambat melakukan shalat sebab kesengajaan atau tidak sengaja, dan keluar dari hukum Jamak,
berikut detail penjelasan dari AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawah jika ada waktu bisa membuka link berikut ini
* mohon maaf saya bukan ustad
wassalamualaikum, wr, wb