cincin kawin – 2009/09/07

0

Sirajan cincin kawin – 2009/09/07 09:39 Assalamu^alaikum Wr.Wb.
Munira
Dari Amr bin Syu^aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi
saw. pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu
beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin
itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi.

Lantas Rasulullah saw. bersabda, “Cincin itu lebih jelek dan
merupakan perhiasan penghuni neraka,” (Shahih lighairihi, HR
Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).
Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak
sementara Rasulullah saw. tidak memberikan komentarnya.

1. apakah benar riwayat tersebut, cincin besi lebih jelek hadits
tsbt saya dapat dari salah satu hlman website.
2. bila sudah menikah, bolehkah memakai cincin kawin(emas) bagi
laki sebagai penanda bahwa ia sudah menikah??
terimakasih atas jawabannya bib

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cincin kawin – 2009/09/07 16:41 2. bila sudah menikah, bolehkah
memakai cincin kawin(emas) bagi laki sebagai penanda bahwa ia
sudah menikah??

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. maksud Rasul saw dalam pelarangan memakai cincin besi adalah
memakai cincin yg berbentuk serupa dg yg dipakai kaum jahiliyah
dan atau mengikuti adat jahiliyah, karena kaum jahiliyah
memakainya dg motif yg sama, namun memakai cincin besi tidak
menjadi larangan, sebagaimana riwayat shahih Bukhari ketika
seorang pria akan menikah dengan seorang wanita, maka Rasul saw
berkata : apakah kau punya sesuatu harta (untuk mahar)?, ia
menjawab : Tidak, maka Rasul saw bertanya lagi padanya : walau
cincin dari besi?, maka orang itu berkata : tidak, maka Rasul saw
bersabda : apakah kau punya hafalan alqur^an?, ia menjawab : ya.
maka Rasul saw bersabda : kunikahkan kau dg nya dengan mahar
mengajarinya Alqur^an, (Shahih Bukhari hadits no.4737 Bab Nikah).

mustahil Rasul saw menanyakan sebuah benda haram dari pria itu
untuk dijadikan mahar dari miliknya, Rasul saw bertanya : apakah
kau punya cincin besi?, menunjukkan bahwa cincin besi halal bagi
pria, selama tidak yg bermotif / diniatkan mengikuti adat
jahiliyah.

2. cincin emas dan perhiasan dari emas diharamkan bagi pria dan
dibolehkan bagi wanita, dan sunnah memakai cincin perak, beberapa
riwayat shahih Bukhari dan shahih Muslim yg menjelaskan bahwa
Rasul saw memakai cincin perak dan para sahabat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cincin kawin – 2009/09/07 16:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. maksud Rasul saw dalam pelarangan memakai cincin besi adalah
memakai cincin yg berbentuk serupa dg yg dipakai kaum jahiliyah
dan atau mengikuti adat jahiliyah, karena kaum jahiliyah
memakainya dg motif yg sama, namun memakai cincin besi tidak
menjadi larangan, sebagaimana riwayat shahih Bukhari ketika
seorang pria akan menikah dengan seorang wanita, maka Rasul saw
berkata : apakah kau punya sesuatu harta (untuk mahar)?, ia
menjawab : Tidak, maka Rasul saw bertanya lagi padanya : walau
cincin dari besi?, maka orang itu berkata : tidak, maka Rasul saw
bersabda : apakah kau punya hafalan alqur^an?, ia menjawab : ya.
maka Rasul saw bersabda : kunikahkan kau dg nya dengan mahar
mengajarinya Alqur^an, (Shahih Bukhari hadits no.4737 Bab Nikah).

mustahil Rasul saw menanyakan sebuah benda haram dari pria itu
untuk dijadikan mahar dari miliknya, Rasul saw bertanya : apakah
kau punya cincin besi?, menunjukkan bahwa cincin besi halal bagi
pria, selama tidak yg bermotif / diniatkan mengikuti adat
jahiliyah.

2. cincin emas dan perhiasan dari emas diharamkan bagi pria dan
dibolehkan bagi wanita, dan sunnah memakai cincin perak, beberapa
riwayat shahih Bukhari dan shahih Muslim yg menjelaskan bahwa
Rasul saw memakai cincin perak dan para sahabat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23686