Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan yang hanya Milik Nya semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai sunnah minum ada dua riwayat, yaitu Rasul saw minum dengan berdiri, sebagaimana yg anda sebutkan dalam Sunan Imam Tirmizdi, bahkan adapula riwayat pada shahih Bukhari dg makna serupa.
riwayat kedua adalah pelarangan atas minum berdiri, sebagaimana diriwayatlkan dalam Shahih Muslim hadits no.2024 dan 2025, yg Rasul saw jelas jelas melarang minum dengan berdiri.
dari kedua pendapat ini sebagian ulama mengatakan bahwa Rasul saw minum berdiri adalah air zam zam, memang sunnah minum air zam zam,
namun Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa minum sambil berdiri adalah boleh (jawaz) namun yg lebih baik adalah duduk (tidak berdiri), sebab Rasul saw menjelaskan pelarangan minum sambil berdiri, bahkan Rasul saw berkata bila kalian lupa dan minum sambil berdiri maka muntahkanlah air itu. (Fathul Bari juz 10 hal 82).
maka guru saya berpegang pada pendapat kedua yg memakruhkan minum sambil berdiri, dan kita mempunyai sanad dari guru saya, dari guru beliau akan hal ini yg bersambung kepada Nabi saw.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a'lam