Re:Cara Mengganti Shalat yang dahulu Pernah diting – 2008/02/25 19:15Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana ada beberapa yang sudah ada di forum, mengenai cara menggantikan shalat Fardhu : Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya, ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan, namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah : wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya, tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw. ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : "sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!" (shahih Bukhari). demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan, demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, wallahu a'lam Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3651&lang=id#3651 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat. mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma' seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya. namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita. mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim. namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita. mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama. Wallahu a'lam
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=521&lang=id#521 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan,
Rasulullah saw ketika ditanya oleh seseorang bahwa ibunya wafat dan atasnya puasa ramadhan 1 bukan penuh, apakah aku meng Qadhanya untuknya?, Rasul saw bersabda : “Betul, hutang pada Allah lebih berhak untuk diselesaikan” (Shahih Bukhari hadits no.1852). Hadits ini menjadi rujukan umum bahwa semua hutang pada Allah berupa shalat, puasa, haji dan zakat, serta hal wajib lainnya wajib membayarnya, namun semampunya tentunya, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu, saya menjawab pertanyaan anda dari S’pore, mohon doa. wassalam Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6018&lang=id#6018 |
Terimakasih ustad, atas pencerahannya, semoga Allah SWT memberikan pahala yang mengalir bagi ustad, Aamiin.YRA
Assalamualaikum saya roma ingin bertanya jikalau sholat yang kita tinggalkan tidak pernah ingat jumlahnya tapi katakanlah bolong bolong sholatnya, kitakan tidak mengetahui jumlahnya dari sholat subuh berapa dzuhur berapa sampai isya berapa? Tentu tidak sama jumlahnya bagaimana ustadz mohon dijawab terimakasih
@roma Waalaikum salam warohmatullah untuk pertanyaan saudara mohon maaf kami tidak mengerti maksud pertanyaan saudara, namun yang kami tangkap mungkin maksud anda, bagaimana hukumnya meninggalkan shalat-shalat yang terdahulu tidak dikerjakan apakah harus mengqodho nya atau tidak mungkin maksud anda seperti ini ya?. hukum mengqodho bagi orang yang meninggalkan shalat itu wajib. sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya. dan jika memang sengaja meninggalkannya hendaklah banyak berbuat baik juga dengan memperbanyak shalat sunnah dan bertaubat dengan taubatan nasuha. dalilnya : عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ… Read more »
ASSALAMU’ALAIKUM.
Pak Ustadz,saya mau mengQadha shalat yg saya tinggalkan setelah aqil baligh smp saat ini. pertanyaannya, untuk mempersingkat waktu Pelunasan hutang shalat saya bolehkah saya mengQadha shalat 5 waktu 3 hari,ke dalam 1 hari…??
terima kasih..
assalamu’alaikum..
waalaikum salam warohmatullah. perihal pertanyaan saudara mengqodho 5 waktu 3 hari ke dalam 1 hari maksudnya apa ya? jika anda punya hutang sholat selama 3 hari untuk 5 waktu sholat berarti anda punya hutang 15 waktu sholat, maka anda harus bayarkan 15 waktu sholat tersebut, jika anda ingin mengqodho shalat anda itu boleh kapan saja silahkan anda kerjakan. alangkah bagus nya anda setelah selesai shalat fardhu, anda shalat lagi shalat qodho anda mau di cicil2 boleh. karena untuk qodho shalat itu wajib. demikian jawaban dari alfaqir mudah2an menjawab pertanyaan anda jawaban diberikan oleh Pengurus Majelis Al Anwaar dengan alamat website… Read more »
Maaf pak ustadz,maksudnya saya mau mempersingkat waktu pelunasan Shalat fardhu yg tertinggal. misalnya: setelah dhitung,ternyata 13 tahun Shalat yg tertinggal. Saya mau mengerjakan 5 hari/3 hari/7 hari/semampu saya mengerjakan Shalat yg tertinggal, saya kerjakan dalam 1 hari agar lebih cepat pelunasannya.
Terima Kasih Ustadz.
assalamu’alaikum Warahmatullahiwabarakaatuh..
Barakallah..
assalamu alaiku… . . pak ustadz saya mau nanya! saya aqil baliq itu tahun 2007 dan saya dari tahun itu sampai tahun 2015 solat hanya waktu magrib saja..itu saya lakukan bukan karna saya mengingkari kewajiban saya …tapi karna kebodohan saya… bagai mana pak ustad apakah saya wajib mengqodo sholat yg waktunya sdh tak terhitung banyak nya…bahkan ribuan dan bagai mana pelaksanaannya apakah boleh di cicil… dmikian pak ustadz assalamualaikum wr wb.