Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Aqiqah tidak wajib hukumnya, namun boleh dilakukan walaupun sudah dewasa, dan anda boleh hanya Qurban saja tanpa Aqiqah, namun saran saya anda menduakan niat tsb karena hal itu diperbolehkan dalam syariah, yaitu menggabungkan Niat Aqiqah dan Qurban, maka anda mendapat pahala keduanya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam