wira | Bolehkah kita berkurban secara patungan ? – 2005/12/22 02:24 Saat ini kan udah mo menyambut hari raya kurban ya bib, Tapi kemarin saya baca jawaban dari seorang ustad tentang patungan untuk berkurban, jawabannya kira2 seperti ini bib : Dari Jabir ra. Berkata, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). Jadi kalau pun ada urunan atau patungan, maka harus ditetapkan hanya tujuh orang saja, tidak boleh lebih dari itu. Dan hewannya tidak boleh kambing, harus sapi, kerbau atau unta. Demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan aturan ritual kepada kita. Aturan ini bersifat suci dan sakral, tidak perlu dipertanyakan sebab dan hikmahnya, apalagi dipertanyakan tujuannya. Maka proyek patungan uang untuk membeli hewan qurban yang melebihi 7 orang itu, telah keluar dari tata cara dan aturan baku dalam ibadah ritual. Maka tidak ada pahala atas nama ibadah qurban. Paling-paling pahala menyumbang kepada 7 orang yang dipilih. Yang dapat pahala qurban hanya 7 orang yang dipilih atas namanya itu saja. gimana pendapat habib tentang pernyataan yg demikian, apakah saya & teman2 saya (sekitar 30 orang) masih boleh berpatungan membeli 1 atau 2 ekor kambing untuk dikurbankan, terima kasih sebelumnya atas jawabannya bib. wasalam. |
==================================== |
munzir | Re:Bolehkah kita berkurban secara patungan ? – 2005/12/22 14:04 Ruwayat Aisyah ra : jelas hadits ini menunjukkan bahwa Rasul saw menyembelih atas nama seluruh keluarganya dan Ummatnya.., inipun dalil bahwa mengirim pahala kepada orang lain akan sampai walau orang itu tak mengetahuinya. hadits yg anda sebutkan memang menjadi suatu pendapat bahwa menyembelih hewan korban itu tak boleh lebih niatnya kecuali dari tujuh orang saja, demikian pendapat sebagian ulama syafi’iyah, demikian pula tercantum dalam Syarh Baijuri. namun adapula hadits diatas yg menyebutkan bahwa itu sah bahkan untuk seluruh Ummat Muhammad saw.. bahkan mereka kesemuanya yg belum lahir hingga akhir zaman kelak. bila anda berpegang pendapat ustadz itu, anda benar, dan bila anda berpegang pada hadits diatas, anda pun benar. karena sudah dicontohkan oleh Rasul saw dengan hujjah yg jelas pula.
| |||||
==================================== |
munzir | Re:Bolehkah kita berkurban secara patungan ? – 2007/12/17 02:59 Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, mengenai tempat shalat ied sunnahnya adalah di majsid namun boleh dilakukan di tempat tertutup, atau lapangan terbuka, atau musholla Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
| |||||
==================================== |
munzir | Re:Bolehkah kita berkurban secara patungan ? – 2007/12/21 00:44 Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, 2. sebaiknya bagi yg tidak mampu boleh meminjam uang dan Qurbannya sah, atau ia mengurungkan niatnya menanti waktu ia ada kemampuan di tahun berikutnya, Qurban dengan selain kambing dan kerbau/sapi, tak dibenarkan dalam syariah Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
|