Nurhayati Tentang Mahar - 2008/02/12 07:18 Assalamu'alaikum pak habib,,
maaf pak,,saya sedikit mengganggu,,saaya ada sedikit pertanyaan
yang saya berharap dapat jawaban yang melegakan,,mengenai mahar/
teknis mahar..
begini pak,,,
"bolehkah... Akhwat membeli sendiri Mahar pernikahannya, karena si
Ikhwan tidak sempat membelikannya mahar dan takut tidak sesuai
dengan keinginan si Akhwat " Uangnya dari si Ikhwan, tp si Akhwat
sendiri yang membeli ke Toko Emas ( misalnya )
Habib, adakah dalil yang menyentuh dan mendukung permasalahan
itu,,,?
mohon pencerahannya..
Jazakallah
| | ==========
munzir Re:Tentang Mahar - 2008/02/12 14:33 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
Mahar adalah sesuatu barang yg berharga/mempunyai nilai jual,
dijadikan sebagai bukti pernikahan dari suami untuk istrinya, dan
mahar itu tentunya boleh disesuaikan dg permintaan calon istrinya,
misalnya ia menginginkan maharnya adalah seperangkat alat shalat,
atau mungkin mobil, atau rumah, atau kalung emas, atau apa saja,
maka dalam hal ini boleh boleh saja calon istri yg membelinya
sendiri dari uang calon suaminya, atau mungkin dari uang calon
istri sendiri, hal ini boleh boleh saja, asalkan telah dihadiahkan
pada calon suaminya,
misalnya calon istrinya adalah orang yg kaya raya, dan calon
suaminya adalah orang yg fakir, dan calon istri berbaik hati, ia
menuntut mahar 100 juta rupiah, dengan memberikan uang itu
terlebih dahulu sebagai hadiah pada calon suaminya sebelum
dilangsungkan pernkahan, dan saat pernikahan calon suami
memakainya sebagai mahar, hal ini boleh boleh saja dan hal ini
tidak ditentang oleh seluruh madzhab.
saya belum menemukan hadits yg memperkuat akan hal ini namun hal
ini merupakan hal yg tidak bertentangan dg syariah.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11734forum.majelisrasulullah.org bolehkah… Akhwat membeli sendiri Mahar pernikahannya arisp 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest