Nurhayati Tentang Mahar - 2008/02/12 07:18 Assalamu'alaikum pak habib,, maaf pak,,saya sedikit mengganggu,,saaya ada sedikit pertanyaan yang saya berharap dapat jawaban yang melegakan,,mengenai mahar/ teknis mahar.. begini pak,,, "bolehkah... Akhwat membeli sendiri Mahar pernikahannya, karena si Ikhwan tidak sempat membelikannya mahar dan takut tidak sesuai dengan keinginan si Akhwat " Uangnya dari si Ikhwan, tp si Akhwat sendiri yang membeli ke Toko Emas ( misalnya ) Habib, adakah dalil yang menyentuh dan mendukung permasalahan itu,,,? mohon pencerahannya.. Jazakallah | | ========== munzir Re:Tentang Mahar - 2008/02/12 14:33 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudariku yg kumuliakan, Mahar adalah sesuatu barang yg berharga/mempunyai nilai jual, dijadikan sebagai bukti pernikahan dari suami untuk istrinya, dan mahar itu tentunya boleh disesuaikan dg permintaan calon istrinya, misalnya ia menginginkan maharnya adalah seperangkat alat shalat, atau mungkin mobil, atau rumah, atau kalung emas, atau apa saja, maka dalam hal ini boleh boleh saja calon istri yg membelinya sendiri dari uang calon suaminya, atau mungkin dari uang calon istri sendiri, hal ini boleh boleh saja, asalkan telah dihadiahkan pada calon suaminya, misalnya calon istrinya adalah orang yg kaya raya, dan calon suaminya adalah orang yg fakir, dan calon istri berbaik hati, ia menuntut mahar 100 juta rupiah, dengan memberikan uang itu terlebih dahulu sebagai hadiah pada calon suaminya sebelum dilangsungkan pernkahan, dan saat pernikahan calon suami memakainya sebagai mahar, hal ini boleh boleh saja dan hal ini tidak ditentang oleh seluruh madzhab. saya belum menemukan hadits yg memperkuat akan hal ini namun hal ini merupakan hal yg tidak bertentangan dg syariah. Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11734
forum.majelisrasulullah.org bolehkah… Akhwat membeli sendiri Mahar pernikahannya arisp 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest