bolehkah… Akhwat membeli sendiri Mahar pernikahannya arisp 2008

0
   Nurhayati  Tentang Mahar - 2008/02/12 07:18 Assalamu'alaikum pak habib,,
   
              maaf pak,,saya sedikit mengganggu,,saaya ada sedikit pertanyaan
              yang saya berharap dapat jawaban yang melegakan,,mengenai mahar/
              teknis mahar..

              begini pak,,,

              "bolehkah... Akhwat membeli sendiri Mahar pernikahannya, karena si
              Ikhwan tidak sempat membelikannya mahar dan takut tidak sesuai
              dengan keinginan si Akhwat " Uangnya dari si Ikhwan, tp si Akhwat
              sendiri yang membeli ke Toko Emas ( misalnya )

              Habib, adakah dalil yang menyentuh dan mendukung permasalahan
              itu,,,?

              mohon pencerahannya..

              Jazakallah

                               | | ==========

   munzir     Re:Tentang Mahar - 2008/02/12 14:33 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
              menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

              Saudariku yg kumuliakan,
              Mahar adalah sesuatu barang yg berharga/mempunyai nilai jual,
              dijadikan sebagai bukti pernikahan dari suami untuk istrinya, dan
              mahar itu tentunya boleh disesuaikan dg permintaan calon istrinya,
              misalnya ia menginginkan maharnya adalah seperangkat alat shalat,
              atau mungkin mobil, atau rumah, atau kalung emas, atau apa saja,

              maka dalam hal ini boleh boleh saja calon istri yg membelinya
              sendiri dari uang calon suaminya, atau mungkin dari uang calon
              istri sendiri, hal ini boleh boleh saja, asalkan telah dihadiahkan
              pada calon suaminya,

              misalnya calon istrinya adalah orang yg kaya raya, dan calon
              suaminya adalah orang yg fakir, dan calon istri berbaik hati, ia
              menuntut mahar 100 juta rupiah, dengan memberikan uang itu
              terlebih dahulu sebagai hadiah pada calon suaminya sebelum
              dilangsungkan pernkahan, dan saat pernikahan calon suami
              memakainya sebagai mahar, hal ini boleh boleh saja dan hal ini
              tidak ditentang oleh seluruh madzhab.

              saya belum menemukan hadits yg memperkuat akan hal ini namun hal
              ini merupakan hal yg tidak bertentangan dg syariah.

              Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11734
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments