Re:perkawinan dg wanita hamil – 2008/01/07 11:29 Alaikumsalam wr wb Pertanyaan anda sebelumnya pernah dibahas di forum, berikut kutipan jawaban dari Habibana : Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh, Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda, Jazakumullah khair pada saudara khunthai, semoga Allah melimpahkan kemuliaan atasa anda, Saudaraku yg kumuliakan,
bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariah demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu. wallahu a’lam berikut Linknya : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5661&lang=id#5661 berikut jawaban dengan pembahasan yang sama : Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya, dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu. dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu, demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, wallahu a’lam berikut Linknya : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8&lang=en |