Forum Majelis Rasulullah
slegya Bertpuk Tangan – 2008/12/20 16:02 Assalamualikum wr wb
Habibana yang kami hormati,
al faqir pernah bertanya di forum ini mengenai bertepuk tangan,
dan insyaAllah kami mengerti maksudnya.
mengenai larangan bertepuk tangan di masjid, dan juga larangan
bertepuk tangan bagi laki laki.
Yang jadi pertanyaan , adakah hadist yang melarang bertepuk tangan
baik untuk laki atau perempuan,
karna pernah dalam suatu majlis semacam perayaan hari idul adha,
kami mengadakan pesta kecil untuk halal bihalal dan silaturrahmi
dan kami mengadakan acara sebagian hadirin mau bertepuk tangan dan
sebagian lagi tidak mau
alasannya katanya bertepuk tangan itu sama seperti mengumpulkan
syaithon bersama dan ada hadistnya.
1. Adakah hadistnya habib?kalau memang hadist itu ada, berarti
larangan itu itu bukan hanya tertuju bagi laki tetapi perempuan
juga?jadi bagaimana habib, mohon penjelasannya sehingga kalau di
tanya alfaqir bisa mencoba menjelaskan sedikit?
2. berdosakah kami membuat acara pesta kecil, yang didalamnya juga
tidak ada musik dan tak campur laki laki. tetapi kami buat semacam
game buat hibur hadirin disitu, kadang dalam game nya itu pas
kebetulan suruh nyanyi itu pun nyanyian anak kecil….cuman for
fun, tidak ada maksud kami melupakan Allah…hanya kesannya
menghibur.
itu saja habib, terimakasih banyak
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bertpuk Tangan – 2008/12/21 11:11 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai bertepuk tangan ini haditsnya masyhur, riwayat shahih
Bukhari bahwa Rasul saw datang terlambat dalam shalat dhuhur yg
sudah dimulai oleh Sayyidina Abubakar shiddiq ra, maka para
sahabat bertepuk tangan demi ingin memberitahunya untuk memberi
kesempatan agar Rasul saw.
singkatnya…., selepas shalat Rasul saw bersabda : “hendaknya
kalian bertasbih, sungguh tepuk tangan adalah bagi wanita” (Shahih
Bukhari).
dari hadits ini jelas sudah, bahwa tepuk tangan tak dibenarkan
bagi pria namun ia untuk wanita,
Namun Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari bisyarah shahih Bukhari
menjelaskan bahwa jika pria bertepuk tangan untuk memperingati
imam yg salah, tetap tidak membatalkan shalatnya, namun makruh,
hendaknya ia bertasbih, namun jika maksud bermain maka batal
shalatnya
dijelaskan oleh Imam Ib Hajar pula dalam kitab yg sama, dalam
madzhab syafii tepuk tangan wanita adalah menepukkan telapak
tangan kanan pada punggung tangan kiri, jika ia menepukkan kedua
telapak tangan maka makruh.
wanita dikehendaki Rasul saw untuk bertepuk tangan dan jangan
bertasbih jika menegur imam., maksudnya agar jangan suara wanita
yg berkumandang ditengah shalat.
tepuk tangan antara telapak tangan dengan telapak tangan adalah
adat non muslim yg tidak bermanfaat.
karena kebiasaan non muslim yg bermanfaat boleh saja diikuti,
namun yg tidak bermanfaat makruh diikuti, jika dengan kesenangan
hati mengikutinya maka haram hukumnya.
2. mengadakan acara khusus wanita saja, bersenang senang tanpa ada
hal yg haram padanya, tidak ditentang dalam syariah, bahkan
diperbolehkan, dan riwayat shahih banyak mendukungnya,
diantaranya ketika Ummulmukminin Aisyah ra didatangi oleh ayahnya
Sayyidina Abubakar shiddiq ra yg melihat dua orang wanita anshar
menabuh rebana membaca syair syair pujian, maka ia berkata :
“Apakah alat syaitan dirumah Rasul saw..??!!, maka saat itu Rasul
saw keluar dari dalam selimut, beliau saw tertututp selimut dan
berkata : “Biarkan mereka wahai Abubakar, semua kaum punya Ied,
ini adalah Ied kita”. (SHahih Bukhari)
dan ada riwayat bahwa kejadian yg sama pada hari Mina, bukan hari
ied.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
slegya Re:Bertpuk Tangan – 2008/12/22 02:58 assalamualikum wr wb
habib yang hamba hormati,
terimakasih atas jawaban yang habib berikan, mengutip sedikit
jawaban habib yang kurang hamba mengerti
kebiasaan non muslim yang bermanfaat boleh saja diikuti, ynag
tidak bermanfaat makruh, apabila dilakukan dengan kesenangan bisa
haram.
sedangkan kita bertepuk biasanya ya karna senang atau ada sesuatu
yang lucu atau lainnya sedangkan tak ada asedikitpun dalam hati
kita untuk ikuti adat kuffar,
cuman spontanitas dan sudah kebiasaan…itu saja habib
kalau dengan niatan seperti itu bisa jatuh makruh atau haram ya
bib?
itu saja terimakasih sebelumnya habib
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bertpuk Tangan – 2008/12/23 04:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
maaf bukan itu maksudnya, kesenangan yg saya maksud adalah senang
dalam mengikuti adat kuffar, maka terkena dosa, yaitu ia bertepuk
tangan karena bangga dan senang dengan adat non muslim, maka haram
hukumnya,
bukan senang atas dirinya atau hal hal yg dilihatnya, jika
demikian maka makruh hukumnya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20089© https://carauntuk.com/bertpuk-tangan-20081220