kukuhhar Berpuasa Untuk Orang Tua – 2007/09/11 20:02 Assalamu^alaikum Wr Wb
Habib,
Marhaban Yaa Ramadhan, Mohon maaf lahir dan bathin, semoga kita
semua dapat memperoleh rizki, berkah, rahmat dan hidayah dari
Allah SWT pada bulan Ramadhan yang mulia.
Ayah kami (wafat 16 Juli 2007), sebelum beliau wafat memang
kesehatannya tidak baik (terkena lever, diabetes, gangguan lambung
dll) sehingga sudah beberapa tahun tidak pernah berpuasa Ramadhan.
Setelah Idul Fitri 1427 H lalu, setelah selesai melaksanakan Puasa
Syawal, kami kembali berpuasa Senin-Kamis dan pada saat itu kami
meniatkan untuk menggantikan Puasa Ramadhan yang belum sempat
dilaksanakan oleh Ayah kami. Dan Puasa kami tersebut kami hentikan
pada saat Ayah kami wafat (bertepatan dengan kami berpuasa pada
hari Senin untuk beliau). Apakah Puasa yang kami lakukan untuk
Ayah kami tersebut diperbolehkan sesuai Syariat Islam ? Apakah
setelah Ayah kami wafat, kami masih dapat berpuasa untuk
menggantikan puasa yang tidak sempat dilaksanakan Ayah kami ?
Terima kasih sebelumnya atas jawaban Habib. Tidak lupa kami
sekeluarga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi Habib
& keluarga dan seluruh Majelis Rasulullah SAW & pencintanya serta
seluruhnya umat muslim.
Wassalamu^alaikum Wr Wb.
Kukuh Hargianto
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Berpuasa Untuk Orang Tua – 2007/09/13 02:40 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
tepat, anda berpuasalah tuk ayah anda setelah beliau wafat,
sebagaimana sabda Nabi saw : “Barangsiapa yg wafat dan masih
meninggalkan hutang puasa, maka berpuasalah untuknya para walinya”
(Shahih Bukhari). bahkan berkata Imam Bukhari jika seandainya
seorang wafat dan meninggalkan hutang puasa 30 hari, lalu
dipuasakan oleh 30 orang misalnya maka sah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
kacung Re:Berpuasa Untuk Orang Tua – 2007/09/13 21:20 Assalamualaikum war
wab
Alhamdulillah washsholaatu wassalamu ^alaa rosuulillah saw wa^alaa
aalihii washohbihii wa atbaa^ihii ajma^iin.
Mohon maaf sekali saya ikut patung ngomong ya bib.
Perihal orang yang sakit alladzii laa yurjaa bari uhuu (sakit yg
sudah tak ada harapan sembuh) hukumnya sama dengan hukmi almusinni
alladii laa yaqdiru ^ala ashshoumi/orang tua yang sudah tidak kuat
lagi berpuasa.Dalam hal ini orang tua si penanya diatas (yang
sakit komplikasi )sudah tidak ada kewajiban berpuasa,tapi wajib
menggantinya dengan membayar fidyah yang 1 harinya 1 mud untuk
faqir/miskin.
Karena tidak wajib berpuasa,maka tidak wajib pula keluarga/kerabat
mengqodhonya.Dalilnya hadits shohih bukhori no 4235 Dari “atho
bahwa beliau mendengar Ibnu abbas ra membaca ayat alqur^an “wa
^alalladziina YUTHOWWAQUUNAHUU fidyatun tho^aamu miskin”.(QS
Albaqarah 184).Dalam ayat itu ada kata YUTHOWWAQUUNAHUU yang
merupakan salah satu bentuk bacaan qiroat sab^ah.Dalam qiroat hafs
biasa kita ucapkan dengan YUTHIIQUUNAHUU.
Menurut Ibnu Abbas ayat diatas dengan kalimat YUTHOWWAQUUNAHUU
adalah laisat bi mansukhoh atau tidak mansukh dan tetap
berlaku.Menurut beliau YUTHOWWAQUUNAHUU itu adalah asysyaekhul
kabiir wal mar^atul kabiiroh atau kakek2 dan nenek2 yang tidak
kuat berpuasa maka kewajibannya adalah membayar fidyah setiap
harinya kepada fakir miskin.
Dalam kitab Al Fiqh al manhajy ^alaa madzhabi al imam asysyafi^i
dinyatakan bahwa hukum orang sakit yang tidak ada harapan
sembuhnya sama dengan hukumnya orang tua yang sudah tidak kuat
lagi berpuasa.Jadi tidak ada kewajiban puasa juga tidak ada
kewajiban mengqodhonya bagi keluarga/kerabatnya.Yang diwajibkan
adalah membayar fidyah.
Adapun hadits bukhori no 1851 dan muslim no 1147 dari ^Aisyah ra
bahwa Rosulullah saw bersabda :”Barang siapa yang meninggal dan
punya tanggungan utang puasa maka yang berpuasa adalah walinya”.
Kemudian hadits lain dari bukhori no 1852 dan muslim no 1148 dari
Ibnu abbas ra bahwa ada seorang laki2 datang kepada rosulullah saw
dan bertanya ;”Ya rosulallah ibu saya telah meninggal dan beliau
punya tanggungan utang puasa.Bolehkah saya mengqodhonya?”.jawab
nabi saw :”boleh..hutang kepada Allah lebih berhak untuk diqodho”.
2 hadits diatas bersifat umum apakah lantaran sakit ataukah tidak
yang meninggal tersebut.dan dari hadits2 tadi shohih tapi tidak
shorih/jelas kewajiban untuk mengqodhonya bagi keluarga simayyit.
Dalam sebuah hadits riwayat attirmidzi no 817 dari Ibnu Umar ra
bahwa barang siapa yang meninggal dunia dan dia punya tanggungan
hutang puasa maka bayarlah untuk setiap harinya memberi makan
orang miskin.
KESIMPULAN jawaban buat penanya diatas.
Bagi anda dan keluarga tidak ada KEWAJIBAN mengqodho puasa
ayahanda.karena saat beliau tidak puasa2 itu dalam kondisi yang
memang tidak diwajibkan berpuasa.Hanya saja DIPERBOLEHKAN
mengqodhonya insya Allah karena melihat keumuman hadits rosulullah
saw diatas.
Penanya mengatakan bahwa saat ayahnya masih hidup sudah berpuasa
dengan niat mempuasakan/mengqodho puasa ayahnya yang sedang
sakit.Ini tentu saja tidak sesuai dengan hadits nabi saw dan
sababu wuruud alhaditsnya.Karena yang diperbolehkan diqodhokan itu
orangnya sudah meninggal.
Ukuran fidyah yang 1 mud sekitar 675 gram,ada yang mengatakan 600
gram atau 0,688 litter atau 3/4 kg beras/atau makanan pokok
diwilayah tertentu.
Habib mundzir…ana mohon maaf sekali ya bib.Tolong ana dikoreksi
kalau ada yang keliru.mohon maaf sebanyak-banyaknya bib…
Wassalam
Ibnu Abdullah
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Berpuasa Untuk Orang Tua – 2007/09/14 09:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh.
mengenai maradhun Laa Yurjaa Buruu^ahu ini (penyakit yg sudah tak
mungkin sembuh) mestilah dengan kesaksian ahli kesehatan, dan
menurut hemat saya bahwa penyakit Liver masih bisa sembuh,
demikian pula ginjal dan lambung, hal ini tak bisa
diklasifikasikan sebagai sakit yg tak bisa sembuh lagi, terkecuali
ada kesaksian dari ahli kesehatan yg sudah memastikan bahwa beliau
tak mungkin sembuh lagi,
misalnya asma kronis, penyakit ini sudah diakui bahwa ia tak akan
bisa sembuh karena bukan merupakan penyakit, namun memang cacat
dari lahir pada saluran nafas yg sangat alergi thd sesuatu,
walaupun masa kambuhnya bisa datang dan pergi, namun ia tak akan
pernah bisa disembuhkan seumur hidup,
demikian pula penyakit2 yg tak bisa disembuhkan lagi, dan
merupakan hal yg juga menjatuhkan kewajiban puasa adalah pikun,
atau sudah sangat tua hingga tak mampu lagi berpuasa, ini
sebenarnya dapat dikelompokkan dengan sakit yg tak diharapkan bisa
sembuh lagi, karena pikun itu tak akan bisa sembuh, ia adalah
penyakit yg menemani hinga kematian,
namun selama masih mampu, atau sakitnya masih diharapkan
kesembuhannya maka wajib baginya Qadha puasa jika sembuh, dan jika
wafat masih belum sempat meng Qadhanya maka hutang itu turun pada
keluarganya.
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
firman27 Re:Berpuasa Untuk Orang Tua – 2007/09/19 14:06
asslmualaikum……… wahai guruku yang kumuliakan
smga rahmat Allah slalu tercurah atasmu dan keluarga serta jama^ah
majlis rasullulah
ya habib munzir bagaimana seandainya orangtua(ayah atau ibu)
meninggalkan puasa itu tanpa uzur apakah kita selaku ahlinya di
perbolehkan mengqodhonya
mohon penjelasannya syukron kasir………………
ya habib ana mohon doa supaya hasil maksud hajat ana
wasalam………..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Berpuasa Untuk Orang Tua – 2007/09/19 16:24 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahasia cahaya kesucian ruku dan sujud dimalam malam ramadhan
semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
betul, boleh anda meng Qadha nya, sebagaimana sabda nabi saw :
“barangsiapa yg wafat dan atasnya hutang puasa maka berpuasa
untuknya walinya” (Shahih Bukhari)
maka tak dibedakan apakah ada udzur atau tidak, dan Qadha nya ini
boleh pula oleh orang lain yg bukan keluarganya jika seizin
walinya, atau dibayar oleh walinya, sebagaimana haji pun demikian,
boleh membayar orang lain untuk berhaji menggantikan orang tuanya
yg udzur atau dirinya.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu alam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7095