arya Berhukum lebih dari satu mazhab – 2007/07/08 03:22
Assalamu^alaikum wr.wb.
Ya habib semoga salam dan rohmat Allah selalu tercurah atasmu.
Ya habib saya mau tanya. Bagaimana sih hukumnya bila kita
menggunakan lebih dari satu mazhab dalam suatu perkara.
Sebagai contoh dalam masalah air, Saya bermazhab syafi^i karena
tidak ada air dua kulah dan airnya musta^mal tetapi tidak merubah
sifat air (tidak berbau, tidak berubah warna dan tidak berasa)
sehingga kita menggunakan mazhab maliki. Kita menggunakan air
tersebut untuk wudhu atau mandi. Bagaimana hukumnya ya habib.
Mohon penjelasan. terima kasih.
Wassalamu^alaikum wr.wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Berhukum lebih dari satu mazhab – 2007/07/08 08:05 Alaikumsalam
warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya rasa tidak perlu menggunakan madzhab yg berbeda, karena
masing masing madzhab mempunyai pengaturan yg berbeda pula,
sebagaimana contoh,
Amir dan Zeyd berwudhu bersebelahan, lalu mereka bertemu dg
seorang wanita penjual makanan dan mereka membelinya, dan keduanya
bersentuhan kulit dg wanita ini,
Ketika keduanya pulang kerumah maka keduanya sepakat untuk shalat
dhuhur, Amir berwudhu karena telah bersentuhan dg wanita tadi,
lalu Zeyd tetap ditempatnya,
Amir bertanya pd zeyd : kau tak berwudhu?
Zeyd menjawab : aku bermadzhab maliki, sentuhan dg wanita tak
batal
Maka amir tertawa dan berkata pada zeyd : kau tadi berwudhu dg
cara wudhu madzhab syafii, karena wudhu madzhab maliki adalah
harus menggosok kulit, bukan hanya membasuhnya, maka wudhu mu
tidak sah dalam madzhab maliki, dan telah batal dalam madzhab
syafii .
Demikian salah satu contoh, tidak mungkin seseorang berbuat
berpindah pindah madzhab seperti itu kecuali ia telah mendalami
syariah sedalam dalamnya dalam keempat madzhab, butuh waktu
belasan tahun untuk itu saudaraku,
Mengenai air yg kurang dari dua kulak anda boleh menggunakannya
mandi dan wudhu, tidak mesti air banyak, caranya mudah saja, jaga
jangan sampai air bekas wudhu kembali tumpah ke ember, maka bila
tercurah sedikit maka hal itu dimaafkan, ada pendapat ulama yg
mengatakan bila tak sengaja maka tidak musta mal, kecuali bila
banyak.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Zulfi imam syafi^i – 2007/07/08 20:54 Assalamu^alaikum wr.wb.
Ya habibana semoga salam dan rahmat Allah selalu tercurah atas
Habib dan seluruh keuarga.
Ya habib saya ingin bertanya.
Apakah pernah Al-Imaam Syafi^i membuat suatu statement bahwa :
dia berijtihad dalam suatu ibadah tetapi dia tetap beribadah
sebagaimana yang dicontokan Rasulullah S.A.W
seperti contoh Imam Syafi^i menyetujui jumlah raka^at sholat
tarawih ada 23 Raka^at
akan tetapi Al-Imam Syafi^i shalat dengan 11 Rakaat.
Atas perhatian dan Jawaban Habib saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu^alaikum wr.wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:imam syafi^i – 2007/07/10 02:16 Alaikumsalam warahmatullah
wabaraktuh,
Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bisa saja Imam Imam seperti Imam syafii atau lainnya menyetujui
sesuatu hal namun mengamalkan yg lainnya, namun tentunya mereka
menjelaskan, misalnya : saya menyetujui a, namun saya pribadi
lebih cenderung mengamalkan b.
namun Imam Syafii tak melakukan tarawih 11 rakaat, mungkin maksud
anda hanya contoh saja.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5253