berbicara saat khotib berkhutbah

0

Forum Majelis Rasulullah

elqornie berbicara saat khotib berkhutbah – 2008/10/27 04:18 Assalamu
^alaikum wr wb. Allohuma sholli ^ala muhammad wa^ala alihi wa
shohbihi wasallim. Langsung saja bib sy mau tanya,jika saat khotib
berkhutbah kita berbicara tapi saat itu kita belum berada di
masjid,misal didalam rumahnya sendiri yg bersebelahan dg masjid
atau sedang menuju masjid kita sambil ngobrol padahal kita
mendengar khutbah walaupun melalui speaker,apakah tetap mendapat
pahala sholat jumat?berapa jarak terjauh antara makmum yg satu dg
yg lain yg masih dianggap sah?jika imam melakukan kesalahan
sehingga sujud sahwi,tetapi makmum tidak melakukan
kesalahan,apakah saat imam sujud sahwi,makmum tetap harus
mengikuti?atau makmum tidak ikut sujud sahwi tapi tetap berjamaah
menunggu salam imam ataukah harus mufarroqoh? syukron bib.
Wassalamu ^alaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:berbicara saat khotib berkhutbah – 2008/10/28 21:03
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Semoga Curahan Rahmat Nya selalu atas antum dan keluarga setiap
saat, amiin

mengenai berbicara saat khatib berkhutbah, maka itu membatalkan
pahala Jumatnya, terkecuali pembicaraan yg sangat darurat, seperti
bershalawat pada Nabi saw saat nama Rasul saw disebutkan Khotib,
atau mengucap “Radhiyallahu ^anhu”, ketika nama sahabat
disebutkan, atau ucapan yg sangat penting.

keadaan antum adalah ditanya dengan orang yg tak faham hukum
pelarangan berbicara saat khutbah, maka jawablah dengan suara
sangat pelahan, sambil dengan amat sopan menyampaikan hukum
berbicara saat khotib berkhutbah,

hal itu tidak mengapa, walau ada hadits yg mengatakan bahwa
barangsiapa saat khotib berkhutbah lalu ada yg berbicara, lalu ia
pun berkata : “HUS..!”, dengan maksud agar orang itu diam, maka
iapun terhapus pahala jumatnya”, namun ada istitsnayat disini
(pengecualian) karena antum menjelaskan dengan maksud agar ia tak
terus berdosa, namun dengan suara yg sangat pelahan, sebab sedikit
saja mengangkat suara yg kira kira berlebihan dari kadar didengar,
maka terhapuslah pahala jumat antum.

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=450&lang=id#450

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. merapatkan shaf adalah dari kesempurnaan shalat namun bukan
rukun shalat, jika renggang maka tak membatalkan shalat, sunnah
tubuh rapat satu sama lain dan kakipun demikian, namun itu hanya
jika shaff dipenuhi dg rapat, jika shaf nya renggang karena jamaah
tidak padat, maka tak perlu memaksakan diri utk menempelkan kaki
krn akan sangat mengganggu, sebagian saudara kita muslimin
menganggap jika tak rapat maka tak sah shalatnya.

dalam madzhab syafii merapatkan kaki bukan rukun shalat maka tidak
wajib hukumnya, dan selayaknya muslimin yg di Indonesia mengikuti
madzhab syafii karena mayoritas muslimin indonesia bermadzhab
syafii, tak selayaknya sekelompok orang memaksakan diri dengan
madzhab lain ditengah masyarakat yg sudah berpegang pada madzhab
syafii,

sebagaimana jika kita yg bermadzhab syafii berpindah ke negeri
lain yg bermadzhab Maliki misalnya, tak selayaknya kita memaksakan
diri untuk bermadzhab syafii ditengah mereka yg bermadzhab maliki.

2. kalau ragu maka sunnah sujud sahwi, jika tak sujud sahwi pun
shalatnya tetap sah, namun jika yakin ia tak membaca fatihah dalam
salah satu rakaatnya maka ia kehilangan satu rakaat, maka ia
meneruskan satu rakaat lagi, misalnya anda di rakaat kedua, anda
dalam posisi sujud kedua untuk tahiyat awal, dan anda ingat tadi
pada rakaat kedua yakin tidak membaca fatihah, maka anda saat
mengangkat kepala dari sujud langsung berdiri mengulang rakaat
tsb.

jika hanya ragu maka boleh lanjutkan shalat dan sunnah sujud
sahwi.

3. jika menjadi imam dan tak ada yg menegur karena kurang rakaat
maka setelah salam ia berdiri lagi meneruskan satu rakaat,
ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan makmum terus mengikuti imam,
sebagian ulama mengatakan makmum meneruskan 1 rakaat itu masing
masing tanpa bermakmum pada imam lagi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=13602&lang=id#13602

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19097

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments