fuad21 zakat – 2008/06/30 19:47 assalam muaikum beb,
saya mau bertanya lg masalah zakat.
berapa batas jumlah emas yg baru bs dizakat,
dan klu uang berapa jumlahnya?saya bernah dengar klu uang diukur
dengan nilai emas baru bisa di zakat kan,misal saya punya uang
1juta tp udah masa nisap apakan wajib kita keluarkan zakat apa
harus dinilai dengan nilai emas dulu!baru kita keluarkan zakatnya.
trus apa kah uang juga ada batasnya baru dizakat,klu uang udah
masa nisapnya tp diwaktu keluarkan zakat cuma sedikit apa kah
tetap wajib kita keluarkan zakatnya,
misalnya uang saya uang 500rb udah masa nisap dikeluarkan 2,5% =
12.500rb apa kah tetap wajib dikeluarkan.alafu beb
kepanjangan.sukron beb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:zakat – 2008/06/30 22:02 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :
mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap
tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian
pemahaman baru masa kini).
jadi yg dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang
berjalan), namun menyimpannya/menabungnya,
anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang
anda mencapai batas zakat (Nishob),
maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram
maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika
anda telah memilki uang itu selama setahun,
maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini,
misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila
anda menyimpan/menabung uang melebih harga 84gram emas (1juta X 84
= 84 jt) melebihi 1 tahun. maka mestilah anda mengeluarkan
zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun
kedua.
misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda
tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu
pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta
anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib
membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya
dari 1 maret (bukan 1 januari lho..) ,
maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1
Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta.
(bukan 2`5% dari 84 jt).
syarat zakat maal adalah Nishob dan haul
yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah
terhitung,
dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang
dari batas nishob.
bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april
turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai
harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di
bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak
agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak
mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus,
sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.
jika uang simpanan anda 100 juta mulai 1 januari, lalu november
uang anda 10 milyar, lalu pada 31 desember uang anda 85 juta, maka
anda terkena zakat tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari
uang anda dihari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu 85 juta,
bukan 10 milyar.
demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda
belum jelas boleh ditanyakan kembali.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=8103&lang=id#8103
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15975