Artikel
haykal Ber imam kepada jama^ah yang masbuk – 2008/12/08 06:45
Assalamu^alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada insan yang paling
mulia, junjungan kita nabi Muhammad SAW beserta keluarganya.
Semoga habib selalu disinari cahaya keberkahan oleh Alloh SWT,
cahaya kesehatan dan cahaya ilmu hingga dapat terus membimbing
kita semua. Amin
Bib, suatu hari ana pernah masbuk sholat dzuhur pada roka^at ke 2.
Kemudian ada jama^ah datang disamping ana pada roka^at ke3.
Setelah imam salam, ana melanjutkan 2 roka^at yang tertinggal, dan
orang yang disamping ana tadi melanjutkan 3 roka^at yang
tertinggal dengan bermasbuk ke ana.
Karena ketika ana tahiyyat akhir dia ikut tahiyyat akhir dan
ketika ana salam dia melanjutkan 1 roka^at yang tertinggal.
Yang ingin ana tanyakan :
1. Apakah memang demikian cara mabuk sholat berjama^ah ? karena
kebiasaan ditempat ana, bila imam dah salam maka sisanya
dilanjutkan masing2
2.Bagaimana sebaiknya sikap hati ana, karena niat pertama ana
adalah bermakmum dan setelah imam salam, ana melanjutkan tanpa
berniat menjadi imam ( ana baru tahu orang tsb berimam kpd ana
sa^at ana tahiyyat akhir )
Demikian bib, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih
Wassalamu^alikum Warrohmatullahi wabarokatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Ber imam kepada jama^ah yang masbuk – 2008/12/08 13:49
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu boleh saja, bermakmum kepada satu imam, lalu setelah
imam salam maka merubah makmum pada imam lain yg juga masbuk,
namun pendapat terkuat adalah melanjutkan sendiri.
2. shalat anda tetap sah dan iapun sah, namun jika anda tak
berniat menjadi imamnya, maka anda tak mendapat pahala menjadi
imam, sedangkan ia sah menjadi makmum anda,
jika anda tidak tahu maka ia mendapat pahala dan anda tidak
mendapat pahala sebagai imamnya,
jika anda menolak menjadi imamnya, misalnya ia menepuk bahu anda
dan anda menjatuhkan tangan kanan tanda penolakan menjadi imam,
maka tidak sah ia menjadi makmum anda dan tidak sah pula anda
menjadi imamnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19710