abunaqi benarkah kesimpulan saya? – 2007/09/02 03:30 terkait dengan
maraknya perzinaan, membaca tanya jawab al habib dengan audiens
termasuk saya dalam topik “Wanita hamil di luar nikah, siapa wali
nikah sang anak?”
saya memahami seperti ini habib:
1. wanita yang hamil diluar nikah, maka anaknya tergolong
waladuzzina nantinya ketika lahir.
2. wanita yang hamil diluar nikah, tetapi sebelum umur kandungan 3
bulan dia menikah, maka anak dapat intisab kepada bapaknya.
(apakah tetap disebut waladuzzina?)
3. meski kasus pada point 2 anak dapat intisab kepada bapak, namun
wali nikah anak tersebut tetap hakim karena anak yang lahir dari
hasil zina adalah waladuzzina. (benarkah? mengingat jawaban habib
kepada saya bahwa waladuzzina mutlak tidak memiliki wali dan
walinya harus hakim? tetapi uraian panjang lebar habib menyatakan
bahwa ibu yang melahirkan 6 bulan lebih dari pernikahan meski pada
saat menikah telah hamil 2-3 bulan tetap dapat intisab kepada
ayah?)
moga habib tidak bosan dengan pertanyaan saya, al afw mink ya
dzurriyat rasul.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:benarkah kesimpulan saya? – 2007/09/03 23:21 3. meski kasus
pada point 2 anak dapat intisab kepada bapak, namun wali nikah
anak tersebut tetap hakim karena anak yang lahir dari hasil zina
adalah waladuzzina. (benarkah? mengingat jawaban habib kepada saya
bahwa waladuzzina mutlak tidak memiliki wali dan walinya harus
hakim? tetapi uraian panjang lebar habib menyatakan bahwa ibu yang
melahirkan 6 bulan lebih dari pernikahan meski pada saat menikah
telah hamil 2-3 bulan tetap dapat intisab kepada ayah?)
moga habib tidak bosan dengan pertanyaan saya, al afw mink ya
dzurriyat rasul
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. walad zina, namun ia tetap mulia dan suci, karena ucapan walad
zina adalah kecaman pada ayah ibunya, tapi anak itu suci, sah
menjadi imam, sah menjadi wali untuk anak anaknya kelak.
2. bukan demikian saudaraku, maksudnya, jika wanita berzina, lalu
menikah, lalu hamil, maka jika hamilnya sesudah 3 bulan dari
pernikahannya, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah anak suaminya
yg sah, maka ia bukan anak zina, jika hamilnya sebelum 3 bulan
dari pernikahan maka dapat dipastikan bahwa itu adalah anak dari
perzinahannya yg sebelum menikah, karena tanda tanda kehamilan
baru diketahui setelah 3 bulan kehamilan.
3. walinya adalah ayahnya jika ia intisab pada ayahnya, dan
walinya adalah wali hakim jika ia tergolong walad zina,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6756