Beberapa pertanyaan..Untuk habibana.. –

0

MohonAMPUN Beberapa pertanyaan..Untuk habibana.. – 2012/01/20 19:30
Assalamu^alaikum
ya habibana Munzir Almusawa semoga Allah slalu melimpahkan
Rahmatnya kepada Habibana beserta keluarga dunia dn Akhirat
Aamiin..
1.Bagaimana tentang hukum orang yg menjual bensin d pinggir
jalan..
Contoh pd sa^at ia menakar nya memang pas takaranya 1liter..
Tapi dia tidak tau klw bensin itu akan semakin berkurang karna
terkena sinar matahari.. dia pun sering menambahi takaranya klw ia
tau hal itu berkurang..
Namun bagaimana klw dia tidak mengetahuinya..
2.Apa hukumnya orng yg suka mengambil uang ortunya untuk jajan
tanpa sepengetahuan ortunya..Tp ortunya tidak marah wlwpun
mengetahuinya karna termasuk orang berada..
3.Saya pernah dengar ceramah dr seorang ustadz bahwa apa yg telah
kita kerjakan akn d perlihatkan kepada Rasul saw. Tiap2x pagi dn
sore..
Mohon penjelasan Habibana..
Semoga Allah slalu memberikan kebahagiaan kpada habibana dn
keluarga Aamiin..
Wassalam..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Beberapa pertanyaan..Untuk habibana.. – 2012/01/20 23:46
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari
doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk
saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu
seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
saudaraku tercinta :
1. layaknya pedagang itu memberitahu pada pembeli, misalnya : Pak
maklum ya bensin eceran, mungkin kurang dari 1 liter karena
menguap, saya kepanasan disini dia juga kepanasan, cuma dia nguap
saya nguap juga nungguin bapak..

ucapan semacam ini canda, namun menghalalkan jual beli dan
tuntutan penipuan dihari kiamat.

atau ia memberikan penjelasan langsung bahwa ini sudah kurang
sedikir dari 1 liter karena menguap, kalau saya tambahi saya yg
rugi, terserah bapak mau membelinya atau tidak,

saya kira hal ini akan difahami oleh pembeli dan penguapannya pun
tidak seberapa banyak, namun itu akan jadi masalah besar dihari
kiamat, jika ia orang awam, beritahu semampunya, jika ia sangat
awam dan tidak sadar bahwa itu dosa, tidak mustahil mendapat
pengampunan.

2. jika diperkirakan orng tuanya tidak marah atau ridho dan
maklum, maka jangankan orang tua, pada teman atau keluarga atau
siapapun boleh, selama kita yakin orang itu ridho.

misalnya kita punya teman, dia mempunyai kendaraan banyak dan kita
sering meminjamnya dg izin, dan ia type orang yg tak peduli karena
banyaknya kendaraannya, maka anda memakainya tanpa izinnya pun
boleh,

atau memakai air milik orang lain dari halaman rumah orang itu,
sekali kita izin, kedua kali izin, lama lama kita lihat justru
orang itu tak peduli dan merasa terganggu kalau kita terus2an izin
dengannya dan tak peduli / ridho airnya kita pakai 1 atau dua
ember misalnya, karena sdh keseringan, maka mengambilnya tanpa
izinnya diperbolehkan dalam syariah, hal ini disebut (ulima
ridhaah) sudah diketahui keridhoannya.

3. hadits itu pernah saya dengar, namun saya belum menemukan
keshahihannya dan riwayat siapa. namun saya mendengar itu dari
seorang pakar hadits yg tidak menyebut kecuali dari hadits hadits
yg kuat riwayatnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27244