Fakhrurrozy Batasan kewenangan orang tua terhadap anak – 2007/03/12 03:00
Assalamu^alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Bagaimana kabar habib munzir saat ini? mudah-mudahan masih dalam
keadaan sehat, penuh semangat serta senantiasa dalam lindungan
Alloh swt.
Lagi-lagi saya ingin bertanya kepada habib, semoga habib munzir
berkenan untuk menjawabnya.
Pertanyaan saya adalah;
1). Sejauh mana batas kewenangan orang tua seorang laki-laki yg
telah beristri/berkeluarga terhadap kebijakan rumah tangga anak
laki-lakinya?
2). Bersalahkah si anak (laki-laki) jika tidak mengikuti saran/
arahan orang tuanya, perihal masalah pekerjaan/urusan duniawi yg
bersifat materi, dimana si anak telah mempunyai kebijakan sendiri
berkaitan urusan rumah tangganya?
Demikian pertanyaan dari saya, semoga jawaban Al habib munzir
menjadi tambahan ilmu yg berguna bagi saya juga semua.
Wassalamu^alaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Batasan kewenangan orang tua terhadap anak – 2007/03/12 10:26
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmta Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,
saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, saya sehat wal
afiat saudaraku, semoga kesehatan dan afiah kamilah selalu
menaungi anda,
1. orang tua tak mempunyai hak apapun terhadap anaknya dalam rumah
tangganya terkecuali sekedar nasehat dan usul.
2. anak tidak berdosa bila tak mengikuti perintah orang tuanya
dalam masalah rumah tangganya selama tidak melanggar syariah.
namun dosa akan ada bila ada perbuatan yg kurang sopan dari anak
kepada ayahnya dari penolakan tersebut,
oleh sebab itu berbuatlah sebaik mungkin untuk mengikuti saran
orang tua semampunya, bila kita menolak sarannya maka tolaklah
dengan lembut dan sopan hingga tak menyakiti hati mereka
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ZenZidane Re:Batasan kewenangan orang tua terhadap anak – 2007/09/25 20:56
munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmta Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,
saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, saya sehat wal
afiat saudaraku, semoga kesehatan dan afiah kamilah selalu
menaungi anda,
1. orang tua tak mempunyai hak apapun terhadap anaknya dalam rumah
tangganya terkecuali sekedar nasehat dan usul.
2. anak tidak berdosa bila tak mengikuti perintah orang tuanya
dalam masalah rumah tangganya selama tidak melanggar syariah.
namun dosa akan ada bila ada perbuatan yg kurang sopan dari anak
kepada ayahnya dari penolakan tersebut,
oleh sebab itu berbuatlah sebaik mungkin untuk mengikuti saran
orang tua semampunya, bila kita menolak sarannya maka tolaklah
dengan lembut dan sopan hingga tak menyakiti hati mereka
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Assalamualaikum Wr. Wb.
Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammadin ^adada maa fi ilmillah.
Bib, ana ingin menanyakan berkenaan mengenai orang tua, saya
pernah mendengar hadist Rasululah SAW yang berbunyi : Engakau,
Jasadmu dan Hartamu adalah milik orang tua mu. yang mana dalam
hadist ini menunjukan sangat besar sekali hak orang tua terhadap
anaknya. jika dalam rumah tangga orang tua tidak ada hak maka
dalam hal apa bib orang tua itu dapat hak terhadap anak walaupun
sudah menikah.
sm satu lagi bib, bagaimana berbakti kepada orang tua jika kita
berada jauh dengan orang tua kita (saya tinggal di jakarta
sementara ibu saya tinggal di solo) ?
Terima kasih atas jawaban habib.
Wassalam Wr. Wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Batasan kewenangan orang tua terhadap anak – 2007/09/26 15:32
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
maksud saya disini adalah intern rumah tangga, orang tua boleh
menyampaikan saran, namun tidak berhak mengatur, ini secara hukum,
berbeda lagi dalam segi adab,
misalnya saudaraku, dalam syariah pria tak izin pada orang tua
untuk menikah maka tetap sah hukum akad nikahnya, namun tentunya
dari segi adab anak ini bisa terjebak durhaka pada ayah ibunya,
namun secara hukum nikahnya sah.
demikian dalam rumah tangga, hukum syariah mengatakan tak ada hak
orang tua turut mengatur rumah tangga anaknya, namun dari segi
adab berbeda pula,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7713