barisan dalam sholat –

0

aditya barisan dalam sholat – 2007/09/03 07:37 Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu

Al-Habib Yang saya mulyakan
Alhamdulillah Puja Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah meberikan kita umur, kesehatan sehingga saya bisa
bertanya lagi dalam kesempatan ini.
Semoga Kita termasuk dalam golongan orang sholeh. Amin
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Habiballoh
Muhammad SAW beserta shahabat serta keturunan beliau hingga akhir
zaman.

1. Habib Yang saya hormati, saya mau tanya terhadap Habib. Tolong
dijelaskan secara gamblang, beserta Surat dalam Al-Qur^an, dan
hadist, mengenai barisan dalam shalat berjamaah, dari urutan shaff
sampai kerapatan barisan, karena banyak sekali tempat sholat yang
kalau saya perhatikan kurang dalam penganturan shaff yang
sempurna. Mohon penjelasan secara rinci bib, soalnya saya ingin
menyebarkannya bib itupun kalau habib mengijinkan.
2. Menurut Habib, mana yang lebih afdal, sholat tarawih sebanyak 8
rakaat , atau 20 rakaat bib, trus apa boleh kita sholat tarawih
sendiri.
3. bolehkah kita sholat menjadi ma^mum di tempat yang masjid atau
imamnya berlainan faham ( contohnya sholat di masjidnya orang
muhamadiyah ), akrena saya pernah melaksanakan, itu pun saya tidak
tahu bib.

terima kasih bib atas penjesalannya.

wassalamu alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:barisan dalam sholat – 2007/09/04 02:02 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hadits hadits meratakan shaff adalah hadits hadits
shahih, dan sangat banyak teriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan
muslim, saya tak mungkin menyebutkannya satu persatu, namun
keberadaannya adalah sunnah, bukan rukun shalat, maka jika shaff
shalat tidak rata dan teratur maka shalatnya tetap sah namun
merupakan hal yg makruh, telah berkata demikian Al Hafidh Al Imam
Ibn Rajab bahwa meratakan shaff adalah hal yg merupakan bentuk
kesempurnaan shalat (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab Shalat Juz 5
hal.142)

namun Imam Ibn Rajab menjelaskan pula mengenai pendapat Imam
Bukhari bahwa mereka yg tak meratakan shaf itu berdosa, maka Imam
Ibn Rajab menjelaskan bahwa yg dimaksud adalah jika mereka menolak
dan tidak mau (bukan tak sengaja) untuk meratakan shaf nya (Fathul
Baari li Ibn Rajab Bab shalat Juz 5 hal 143)

demikian pula dijelaskan oleh Imam Ibn Batthal dalam kitabnya,
bahwa meratakan shaff merupakan salah satu dari sunnah nya shalat,
dan tidak melakukannya tidak membatalkan shalat (Sharah Shahih
Bukhari li Ibn Batthal Juz 3 hal 424).

Walaupun ada ikhtilaf dalam hal ini,

2. Imam Syafii melakukan tarawih 20 rakaat, demikian pula makkah
almukarramah dan sebagian besar para Imam Madzhab, namun saya
belum pernah dengar ada Imam atau muhaddits yg memerintahkan
tarawih 8 rakaat, walaupun ada pendapat yg meriwayatkannya namun
riwayat itu dhoif,

namun silahkan saja mereka yg mau tarawih 20, 8 atau berapa saja,
karena ini merupakan pahala sholat sunnah, beda dg shalat fardhu
yg tak bisa ditambah jumlahnya atau dikurangi,

3. shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca
basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya,
demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar
mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah,
namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat
menjadi makmum mereka sah,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

qoim Re:barisan dalam sholat – 2007/09/12 01:23 ketika 2 orang
berjamaah
bagai mana posisi imam dan makmum
pernah kulihat lurus, ada juga yang makmum agak ke belakang.

trus, ketika ada makmum masbuq 3 orang (sholat maghrib hanya ikut
1 rokaat imam), tiba2 dua orang langzung mundur dan yang satunya
sebagai imam lagi,
ada juga yang sendiri2.

demikian perbedaan yang aku lihat.
mohon penjelasan ndoro habib.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:barisan dalam sholat – 2007/09/13 03:34 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
meratakan shaf hukumnya sunnah muakkadah, namun jika tak rata maka
shalatnya tidak jadi batal, karena meratakan shaf bukan rukun
shalat,

mengenai mundurnya makmum tuk bermakmum pada imam yg kedua setelah
imam pertama selesai shalat, sebagian ulama berpendapat demikian,
sebagian lagi mengatakan sebaiknya menyempurnakan sendiri sendiri,
dan saya cenderung mengambil pendapat yg kedua,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6797

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments