baqlawi – 2008/04/04 01:49

0

muhammadjufri baqlawi – 2008/04/04 01:49 aslammualaikum habib, alafu tolong
jelas kan bani hasim nikah dgn bukan kebangsaanya,, wanita/
peria. sukran

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:baqlawi – 2008/04/04 06:09 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira
menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,
Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara
keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu,
Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang
miskin dan orang kaya,

mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini,
sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah
dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak
terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara
bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan
oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi.

sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka
ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus
menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg
miskin,

disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi
menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.

dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah
akan memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul
saw dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt :
“Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah
bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada
keluargaku” (QS Assyuura 23).

namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila
walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju, namun ada pendapat
yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan ayahnya saja, tapi
semua dzurriyah yg ada dimuka bumi,

namun pendapat yg mu^tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini
adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13291

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments