Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Boleh. (Busyralkarim Bab shala jamaah)
2. tahajjud berjamaah boleh dilakukan dan tak pernah ada laranganya, namun hal itu tak pernah dicontohkan oleh para Muhaddistin dan para Imam.
3. celana yg melebihi mata kaki makruh hukumnya dan tidak haram, dan sebagian pendapat para Muhadditsin bahwa larangan itu karena adat bangsa arab zaman bahwa seorang raja, bangsawan dan hartawan pastilah menggunakan pakaian/celana/sarung yg menjela jela dibawah mata kaki, menunjukkan bahwa mereka bukan buruh pekerja dan mereka adalah orang terhormat yg bajunya selalu bersih dan mewah, beda dg para buruh dan fuqara yg selalu bekerja di ladang, berjalan kaki di pasir, mestilah pakaian mereka terangkat hingga betis, maka menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki adalah lambang kesombongan dimasa itu, namun bila tidak ada maksud apa apa maka tak mengapa, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa Abubakar shiddiq ra mengadu pd rasul saw karena sarungnya menjela dibawah mata kaki dan rasul saw mengatakan : engkau bukan sama dg golongan orang sombong wahai abubakar.
maka menggunakan pakaian dibawah mata kaki tak mengapa, namun sebagian ulama mengatakannya makruh, karena ditakutkan cepat terkena najis.
4. Punggung kaki wanita termasuk aurat.
5. berbicara hal duniawi di masjid hukumnya makruh, karena masjid adalah rumah Allah dan tempat beribadah, maka memperbolehkan berbicara mengenai keduniawian di masjid sama saja merusak kehormatan masjid itu sendiri.
6. duduk di kursi dan tertidur tidak membatalkan wudhu.
7. mengurangi tidur adalah dengan melakukan tidur pada waktu waktu yg sunnah utk tidur, usahakan tidur malam, usahakan tidur selepas isyraq, usahakan tidur sebelum dhuhur, kesemuanya ini usahakanlah tidur, walau hanya beberapa menit.
dan jauhi tidur sesudah asar, jauhi tidur sebelum isyraq, jauhi tidur ba'da magrib sebelum isya. nah.. bila anda melazimkan ini maka anda akan kuat tak tidur di waktu yg lainnya.
8. LIQAA'ULHABIIB, atau LIQA'UL KHALIIL,
لقاء الحبيب
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam