Bagaimanakah hukumnya bila berdoa bersama umat lain yg non muslim sedangkan yg memimpin doa itu Muslim?

0
93
Hukum Doa Bersama non-muslim – 2005/12/25 01:57Assalamulaikum Wr Wb

Al-Habib Mundzir yg ane cintai …InsyaAllah senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat membimbing kami menuju Ridho-Nya..Amiinn.
Yang ingin ane tanyakan :
1.Bagaimanakah hukumnya bila berdoa bersama umat lain yg non muslim sedangkan yg memimpin doa itu Muslim?

Mohon penjelasan dari Al Habib , Syukron Katsir.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum Doa Bersama non-muslim – 2005/12/30 04:45Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
Beeribu terimakasih atas doa dan perhatian anda pada saya, semoga Allah selalu mencurahkan Rahmat dan Inayah Nya pada anda.

mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.

Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

Baarakallahu fiina wa iyyakum
wassalam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments