BAGAIMANA MENYIKAPI FATWA-FATWA ULAMA

0

pencarian diatas.
Forum Majelis Rasulullah

endangs BAGAIMANA MENYIKAPI FATWA-FATWA ULAMA NU JOMBANG – 2008/10/23 18:48 Assalamu
^alaikum Wr. Wb.

Segala Puja & Puji Bagi Allah SWT & Semoga Sholawat serta salam tercurahkan
atas baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga dgn Nur beliau, terlimpahkan Hidayah,
Inayah & Taufiqnya kepada kita sekalian.

Sebelumnya saya ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada Habib yang telah
meluangkan waktu, tenaga maupun pikirannya.

Semoga Allah SWT, memberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan agar Habib dapat
beristiqomah dalam membawa bendera Kalimat LAAILAAHAILLALLAH, dibawah naungan
Panji Rasulullah SAW.

Habib, saya mendapatkan berita dalam bentuk selembaran dakwah dengan nama
MIMBAR DAKWAH (Asuhan : H. Muhammad Abduh SH ).
dari isi mimbar tsb beliau mempublikasikan materi yang bertitle : FATWA ULAMA
JOMBANG DALAM BERBAGAI IBADAH / AMALAN.
Tujuan dari materi tsb yakni : AGAR FATWA TSB BISA DIKETAHUI /
TERSOSIALISASIKAN KEPADA SELURUH UMMAT.
Tgl dipublikasikan : 1 Romadhan 1423 H ( + 1 tahun yang lalu )

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah benar bahwa Fatwa ini memang merupakan dari Ulama-ulama Jombang ?
2. Bagaimanakah status hukum forum tsb : Apakah legal / Illegal ?
3. Bagaimanakah sikap kita dalam menyikapai Fatwa tsb ?

Wassalamu ^alaikum Wr. Wb.

Endang S.
Campz/Penggilingan
—————————————————————————————————-
——-
Untuk Informasi/Keterangan lebih detil terkait Fatwa tsb, berikut uraiannya
dibawah ini :

BEBERAPA FATWA ULAMA NU JOMBANG :
Kami ulama dari Nadatul Ulama di Jombang Jawa Timur, telah bermusyawarah dalam
masalah peribadatan umat islam, yang selama ini dianggap sebagai ibadah, amalan
yang TIDAK SESUAI dengan syari at Islam, setalah mengkaji ulang beberapa kali
dan mengkaji ulang hadist hadist, pendapat para imam, telah mengambil
keputusan untuk menghimbau, kepada kaum muslimin di seluruh Indonesia khususnya
kaum Nahdiyin, agar merubah secara bertahap amalan yang selama ini KURANG
SESUAI dengan Syariat Islam, agar mengikuti fatwa kami sebagai berikut :

Dalam Sholat :
1. Agar meninggalkan kebiasan membaca Usholi dengan suara keras, karena niat
itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
2. Ba da sholat, Imam tidak perlu membaca wirid, zikir dengan bersuara, cukup
dalam hati, dan imam ba da sholat tidak perlu memimpin DO A BERSAMA dengan
jamaah. Iman dan Jama aj berdo alah secara sendiri-sendiri dalam hati.
3. Jamaah ba da sholat tidak perlu mencium tangan imam, cukup bersalaman saja.
4. Dalam sholat subuh, Imam tidak perlu membaca do a Qunut, kecuali kalau ada
bahaya terhadap kehidupan umat islam secara keseluruhan.
5. Do a Qunut dibaca setiap sholat, bila ada keperluan yang bersifat darurat,
tidak hanya dalam Sholat subuh.
6. Sholat Rawatib/Sholat Qobliyah/Ba diyah, adalah sebagai berikut : Qobliyah &
Ba diyah Zuhur, Sholat Ashar tidak ada rawatib, ba da magrib & ba da sholat
Isya.

Dalam Sholat Jum at :
1 Sebelum khotib naik mimbar tidak ada adzan dan tidak sholat sunnah Jum at.
2 Ketika Khatib duduk diantara dua Khotbah, tidak ada bacaan Sholawat.
3 Ba da Sholat Jum at, Imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do a untuk
makmum dengan suara kuat, silahkan Imam dan Jamaah berdzikir, wirid dan do a
masing-masing.
4 Dalam Sholat Jum at tongkat yang selam ini dipakai oleh Khotib, bukan
merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan dari Khalifah Utsman, sekarang dapat
ditinggalkan.
5 Sebelum Khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pengantar, dan tidak perlu
membaca Hadist Nabi Muhammad SAW, tentang jangan berkata-kata ketika Khotib
sedang naik Khotbah, tapi sampaikan bersaman dengan laporan petugas masjid,
tentang laporan keuangan, petugas Khotib dan Imam hari ini, sebagai perangkat
laporan administrasi Masjid, bukan proses dalam sholat Jum at.

Dalam Sholat Tarawih/Witir :
1. Dalam bulan Ramadhan diwajibkan puasa dan dimalam hari disunnahkan Sholat
Tarawih, Witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu
perlu dikeluarkan himbauan ini.
2. Sholat Tarawih, dilakukan Nabi Muhammad SAW, sebanyak 8 rakaat & 3 Witir,
dapat dilakukan dengan cara : 4 4 3.
3. Tidak disunnahkan membaca do a bersama-sama antara roka at.
4. Tidak dibenarkan antara Jamaah membaca Sholawat Nabi, bersahut-sahutan.
5. Sebelum Ramadhan, tidak perlu sholat Tasbih, Sholat Nisfu Sya ban, Sedekah
Ruah, karena hadist palsu karena terputus perawinya, dan sholat itu tidak perlu
dilakukan Nabi Muhammad SAW. Juga para Sahabat.
6. Pada Sholat Witir di bulan Romadhan, tidak perlu ada do a, Qunut.

Dalam Upacara Takziyah :
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi ummat islam untuk
takziyah, selama tiga hari berturut-turut.
2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan upacara hari ke-17, hari ke-40 dan
hari ke-100, supaya ditinggalkan, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad
SAW, dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran Agama Hindu dan
Budha, menjadi upacara kerajaan Hiyang dari Daratan Tiongkok yang dibawa oleh
orang Hindu ke Tanah Melayu Tempo dulu.
3. Dalam Takziyah, upayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih,
sekadar obat dahaga.
4. Upacara dalam Takziyah, baca surat Al Baqoroh ayat 152 s/d 160.
Kemudian adakan Tablig yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah,
tutup dengan do a untuk sang almarhum, tinggalkan kebiasaan baca surat Yaasin
bersama-sama, Tahlil dan Kirim Fatihah, semua itu ternyata hukumnya bid ah.

Dalam Acara Penguburan :
1. Tinggalkan kebiasaan dalam sholat Jenazah dengan mengajak jamaah untuk
mengucapkan kalimat bahwa Jenazah ini orang baik . KHOIR, KHOIR. Hal ini tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada hadist sebagai pembimbing.
2. Tinggalkan kebiasaan ketika mengangkat jenazah, turun naik tiga kali, sambil
dibacakan Fatihah.
3. Tinggalkan kebiasaan selama ini adanya bimbingan kepada mayat yang sudah
dalam Kubur, yang disebut TALQIN.
4. Tinggalkan kebiasaan membangun kuburan dengan bangunan yang mewah.
5. Tinggalkan kebiasaan selama ini membaca kitab suci Al-Qur an (Surat Yaasin)
diatas kuburan, kalau ziarah ke kuburan bersihkan kemudian berdo a.

Demikian beberapa Fatwa yang kami simpulkan, karena masalah yang kami kemukakan
diatas, sangat banyak dipertanyakan dari berbagai kalangan, terutama dari
Keluarga Besar Nahdiyin. Fatwa ini datang dari beberapa Ulama NU yang berkumpul
di Jombang dalam suatu Pengajian, sehingga oleh K.H. Mustafa Djalil dikumpulkan
beberapa ulama untuk membahas berbagai pertanyaan dari daerah tentang berbagai
masalah sehari-hari yang menjadi sengketa bagi kalangan umat Islam, khususnya
kalangan Nahdiyin untuk menjadi pegangan sehingga dapat dijadikan bahan
pertimbangan dan jangan melakukan perubahan dengan cara yang kurang bijaksana,
khawatir akan menimbulkan gejolak, lakukanlah sosialisasi Fatwa ini dengan
diskusi, dengan jiwa kebersamaan, untuk menuju kepada ibadah & peramalan yang
benar menurut syari at Islam. Kepada Saudara-saudara yang menerima Fatwa ini,
agar memperbanyak Fatwa ini dan disampaikan secara berantai kesemua umat Islam
agar segera tersosialisasi dengan cepat.

Semoga Allah SWT menuntun kita kejalan yang lurus.

Jombang, 1 Romadhan 1423 H.
1. K.H. Mustafa Djalil
2. K.H. Abdullah Siddiq
3. K.H. Mahfudz Siddiq
4. K.H. Abdullah Hasyim
5. K.H. Hasyim Basdan
6. K.H. Ridwan Hambal
7. K.H. Faturachman Sujono
8. K.H. Cholil Anshor
9. K.H. Thantowi Djauhari

Notulis pertemuan :
D/o

Drs. H. M. Sungkono

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

AZIACHMAD Re:BAGAIMANA MENYIKAPI FATWA-FATWA ULAMA NU JOMBAN – 2008/10/24
03:12 Assalamu^alaikum warahamatullahi wabarakatuh…

Mohon Maaf Yaa Ayahanda Munzir yg sangat Ananda cintai..!
Ananda ingin menyampaikan bahwa FATWA ULAMA NU JOMBANG itu PALSU dan
sudah dijawab oleh ULAMA NU ASLI, jika Ana tidak salah, bisa Bang
Endangs baca artikelnya di Majalah RISALAH NU No.1, memang agak
susah mendapatkan majalah itu, apalagi nomer perdananya, tapi coba
Antum dapatkan di Gedung PBNU Jakarta Selatan, mudah-mudahan masih
tersedia.

Demikian yg bisa Ananda sampaikan tuk Saudara Endangs…
Mohon maaf telah mendahului Ayahanda Munzir yg dimuliakan ALLAH &
RASULULLAH !!!

Semoga dalam kebahagiaan selalu…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:BAGAIMANA MENYIKAPI FATWA-FATWA ULAMA NU JOMBANG – 2008/10/24
05:12 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
1. saya ragu jika para penulis itu adalah ulama, karena jelas sekali
kedangkalan mereka dalam syariah.

2. saya ragu pula bahwa mereka adalah kelompok aswaja.

3. telah saya jawab mengenai risalah itu beberapa bulan yg lalu,
berikut jawaban saya :

Dari Munzir Almusawa :
Alhamdulillahirabbil alamiin, wasshalaatu wassalaamu alaa
sayyidilmursalin, wa alihi wa shahbihi ajmain wa ba du.
Telah disampaikan kepada saya mengenai lembaran ini, pertama kali yg
muncul dalam hati saya adalah :
1. lembaran ini bermaksud memecah belah muslimin, membawa fitnah
untuk merisaukan masyarakat awam.
2. saya tak percaya bahwa lembaran ini ditulis oleh para kyai,
karena terlalu dangkal sekali dan menunjukkan kebodohan dan awam
terhadap ilmu syariah, barangkali lembaran ini hanya ditulis oleh
para pemuda yg iseng belaka, namun saya akan coba jelaskan satu
persatu Insya Allah.

FATWA ULAMA JOMBANG DALAM BERBAGAI IBADAH / AMALAN
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-NYA dan melanggar
ketentuan ketentuan-NYA, niscaya Allah memasukannya kedalam api
neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang
menghinakan . [QS an-nisa;14]

Pembaca yang mulia
Dibawah ini kami kutipkan berbagai fatwa tersebut.

BEBERAPA FATWA ULAMA NU JOMBANG
Bismillahirrahmanirrahim
Kami Ulama dari Nahdatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, setelah
bermusyawarah dalam masalah peribadatan umat Islam yang selama ini
dianggap sebagai ibadah, amalan yang tidak sesuai dengan syariat
Islam, setelah mengkaji ulang beberapa kali dan mengkaji ulang
hadits-hadits, pendapat para Imam, telah mengambil keputusan untuk
menghimbau, sekali lagi sifatnya menghimbau kepada kaum muslimin
diseluruh Indonesia khususnya kaum nahdhiyyin, agar merubah secara
bertahap amalan yang selama ini kurang sesuai dengan syariat Islam,
agar mengikuti fatwa kami sebagai berikut :

DALAM HAL SHOLAT
1. Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras.
Karena niat itu pakerjaan hati, cukup dalam hati saja.

JAWAB
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda
belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah murid Imam
Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh alqur an sebelum usia
baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya,
yaitu telah hafal 100 ribu hadits dg sanad dan matan, dan beliau
telah pula melewati derajat Alhujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal
300 ribu hadits dg sanad dan matan, dan beliau kemudian terus
memperdalam Syariah dan hadits hingga menjadi imam, dan murid beliau
sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dg
sanad dan matan, dan murid Imam syafii banyak yg sudah menjadi
Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yg
bermadzhabkan syafii, diantaranya Alhafidh Al Muhaddits Imam
Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al Hafidh AL Muhaddits
Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, dan imam imam
lainnya, maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal
tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai
penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka
yg bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil
atau ucapan para Imam dan muhadditsin yg mengharamkannya, lalu
bagaimana anda mengharamkannya?

2. Ba da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan suara
keras, cukup dalam hati, dan imam ba da shalat tidak perlu memimpin
do a bersama dengan jama ah. Imam dan jama ah berdo a sendiri-
sendiri dalam hati.

JAWAB
Rasulullah saw bila selesai dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X
lalu berdoa Allahumma antassalam, wa minkassalaam .dst (Shahih
muslim hadits no.591,592)
Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha
illallahu wahdahu Laa syariikalah, lahulmulku wa lahulhamdu dst dan
membaca Allahumma Laa Maani a limaa a thaiyt, wala mu thiy dst
(shahih Muslim hadits no.593)

Hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.808, dan masih banyak
puluhan hadits shahih yg menjelaskan bahwa Rasul saw berdzikir
selepas shalat dengan suara keras, sahabat mendengarnya dan
mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat
radhiyallahu anhum, lalu tabi in dan para Imam dan Muhadditsin tak
ada yg menentangnya.
Mengenai doa bersama sama Demi Allah tak ada yg mengharamkannya,
tidak pada Alqur an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat,
tidak pula pendapat Imam Madzhab, para sahabat mendengar Rasul saw
berdoa, bahkan Rasul saw mengabarkan bahwa orang yg mendoakan orang
lain maka malaikat mengaminkannya (Shahih Muslim).

3. Jama ah ba da shalat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup
bersalaman saja.

JAWAB
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda
penghormatan, hal ini telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah
saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ra setelah wafatnya
Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn Abbas ra
disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata
Zeyd ra : jangan kau berbuat itu , maka berkata Ibn Abbas ra :
beginilah kita diperintah utk menghormati ulama ulama kitai .
Maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya seraya mencium
tangan Ibn Abbas ra dan berkata : Beginilah kita diperintah
memuliakan keluarga Rasulullah saw .
(Faidhul Qadir oleh Al hafidh Al Imam Abdurra uf Almanaawiy Juz 2
hal 22), (Is aful Mubtha oleh Imam Al Hafidh Al Muhaddits Imam
Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : beginilah kita diperintah.. , kiranya siapa yg
memerintah mereka?, siapa yg mengajari mereka?, mereka tak punya
guru selain Muhammad Rasulullah saw.

Riwayat lain adalah ketika Ka b bin malik ra gembira karena
taubatnya diterima Allah swt, ia datang kepada Rasul saw dan mencium
tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari Al masyhur oleh
Imam Al Hafidh Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan nabi
saw (Sunan Imam Al Baihaqi Alkubra hadits no.13362)
Riwayat lain : Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah
. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13363)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat
radhiyallahu anhum melakukannya.
Bahkan beberapa riwayat pada shahih Bukhari bahwa para sahabat
menciumi tangan Rasul saw, dan Imam Nawawi dalam syarah Nawawi ala
shahih Muslim dan Imam Ibn Hajar al asqalaniy dalam Fathul Baari
bisyarah shahih Bukhari menjelaskan bahwa cium tangan para shalihin
adalah hal yg baik dan telah diajarkan dimasa Rasul saw, dan hal itu
sunnah, karena para sahabat melakukannya pada Rasul saw, dan para
sahabat melakukannya dg sahabat lain, dan para tabiin melakukannya
pada sahabat, bahkan Imam Muslim berkata pada Imam Bukhari : Izinkan
aku mencium kedua kakimu wahai Raja Ahli hadits.. (rujuk tadzkiratul
huffadh dan siyar a^lamunnubala)

4. Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do a qunut, kecuali
bila ada suatu bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara
keseluruhan.
5. Do a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang
bersifat darurat, tidak hanya dalam shalat subuh.


JAWAB
Berikhtilaf para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam
Syafii berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam
Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.
Namun satu hal.. tidak ada yg mengharamkan Qunut dibaca setiap
subuh, bahkan para Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat
shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir Imam Attabari Juz
2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yg mengeluarkan
pendapat dg beribu pertimbangan, dg keluasan ilmu syariah yg
mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan
Huffadhulhadits dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan
mengharamkan hal ini adalah kesesatan yg nyata.

6. Shalat Rawatib / shalat sunah qobliah / ba diah adalah sebagai
berikut : Qobla subuh, qobla dan ba da dhuhur, shalat ashar tidak
ada rawatib, ba da magrib dan ba da shalat isya.

JAWAB
Banyak riwayat lain mengenai rawatib Qabliyah asar bahwa Rasul saw
shalat Rawatib Qabliyah Asar dan tak pernah meninggalkannya (Shahih
Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1114, 1118, Shahih Ibn hibban hadits
no.2452, Mustadrak ala shahihain hadits no.1173, Sunan Attirmidziy
hadits no.429 dan masih terdapat belasan riwayat hadits shahih
mengenai shalat Qabliyah Asar diantaranya diriwayatkan pada Shahih
Ibn Hibban, Shahih Muslim dll.

DALAM SHALAT JUM AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat
sunat qobla jum at

JAWAB
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jumat semakin banyak di Madinah
maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dg dua
adzan (shahih Bukhari hadits no.870,871,874), maka menggunakan dua
adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda
: Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa urrasyidin
para pembawa petunjuk (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain).
Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal hal yg telah
dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih
mengerti mana yg baik dijalankan dan mana yg tak perlu dijalankan,
pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita
lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan
pengingkaran atas hadits Rasul saw yg memerintahkan kita berpegang
pada sunnah beliau dan sunnah khulafa urrasyidin, maka pengingkaran
atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yg nyata.

Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum at hal itu adalah sunnah,
sebagaimana teriwayatkan dari belasan hadits shahih yg menjelaskan
bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba
diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa
shalat jumat adalah pengganti dhuhur, demikian para Muhadditsin dan
ulama berpendapat bahwa pendapat yg kuat adalah Qabliyah jumat
merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)

ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat

JAWAB
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun,
shalawat boleh boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan
munculkan ayat alqur an atau hadits shahih yg mengharamkannya?, lalu
bagaimana terdapat pelarangan dari apa yg tidak diharamkan Allah
swt?, ataukah ada syariah baru?

2. Ba da shalat jum at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk
memimpin do a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama
ah berdzikir, wirid dan do a masing- masing

JAWAB
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yg tak boleh
dilakukan adalah hal hal yg dilarang dan diharamkan oleh Allah dan
Rasul Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yg mengharamkan hal
ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah, se.

3. Dalam shalat jum at, tongkat yang selam ini dipakai oleh khotib,
bukan merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman,
sekarang dapat ditinggalkan.

JAWAB
Perbuatan sahabat merupakan hal yg mesti kita jalankan hingga kini,
termasuk diantaranya adalah penjilidan Alqur an, sebagaimana tak
satu ayat pun atau hadits yg memerintahkan Alqur an untuk dibukukan
dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar ra,
dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yg
merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti
mereka pun tak mengakui kitab Alqur an yg ada hingga kini, karena
penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yg sangat
menyakitkan hati adalah kalimat : hanya kebiasaan Khalifah Utsman ,
seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak
perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yg sangat agung disisi
Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan
dicintai nabi saw.

4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak
perlu membaca hadits Nabi SAW tentang jangan berkata-kata ketika
khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan
petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam,
hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses
ibadah dalam shalat jum at.

JAWAB
Baru ini ada muncul ajaran yg mengatakan bahwa kabar laporan
keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits nabi saw

DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan
shalat tarawih, witir, yang selama ini masih ada yang berbeda
pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3
rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.

JAWAB
Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu
meninggalkannya, dan tak memerintahkan untuk melakukannya, dari sini
kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih adalah Bid ah
hasanah, dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yg mana
beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat,
dan tak ada satu madzhab pun yg melakukannya 11 rakaat,
Masjidilharam menjalankannya 23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah
hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat,
tak ada satu madzhab pun yg melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam
Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al Umm Imam Syafii)

2. Tidak disunahkan membaca do a bersama-sama antara rakaat.

JAWAB
Namun tak ada pula hadits yg mengharamkannya, maka tak ada hak bagi
muslim manapun untuk mengharamkan hal yg tak diharamkan oleh Allah,
dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang
orang berdoa adalah kesesatan yg nyata.

3. Tidak dibenarkan antar jama ah membaca shalawat Nabi
bersahut-sahutan

JAWAB
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang
untuk menjalankan perintah Allah swt Kufur hukumnya.

4. Sebelum ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya
ban dan sedekah ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut
ternyata dhaif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu) karena
terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi
dan Sahabat.

JAWAB
Mengenai shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada
Almustadrak ala Shahihain dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu
shahih dg syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra melakukannya, dan
para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw
memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, sunan Imam Tirmidzi,
sunan Abi Daud, sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra dan
banyak lagi).
Satu hal yg lucu adalah ucapan : berbau pada hadits maudhu (palsu)
, ini baru muncul Muhaddits baru dengan ilmu hadits yg baru pula,
yg mana belasan perawi hadits yg meriwayatkan hal itu namun para
ulama sempalan ini mengatakan hal itu mesti dihapuskan.

5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do a qunut.

JAWAB
Qunut bukan hal yg wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat
witr diriwayatkan dg hadits shahih pada Shahih Ibn Khuzaimah hadits
no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593, Sunan Imam Baihaqy
ALkubra hadits no.4402, Sunan Abu dawud hadits no.1425, dan
diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah
pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15
ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yg
mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan
sunnah dengan hujjah yg jelas, maka bila muncul pendapat yg
mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama
muslimin.

DALAM UPACARA TA ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam
untuk ta ziyah selam tiga hari berturut-turut.

JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yg mengatakannya wajib, hal ini sunnah
muakkadah, tidak ada dalil ayat atau hadits shahih yg mengatakan
takziyah 3 hari berturut turut adalah wajib.

2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan
hari ke 100 supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi
Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari
ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan Hyang
dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ketanah melayu
tempo dulu.

JAWAB
Mengikuti adat kuffar selama itu membawa maslahat bagi muslimin dan
tidak melanggar syariah maka itu boleh saja, sebagaimana Rasul saw
pun ikut adat kaum yahudi yg berpuasa di hari 10 Muharram (asyura)
karena hari itu hari selamatnya Musa as dari kejaran fir aun, maka
Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk
berpuasa asyura (shahih Bukhari, shahih Muslim)
Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon,
speaker dll untuk perlengkapan di masjid yg kesemua itu adalah
buatan orang kafir dan adat istiadat orng kafir, boleh saja kita
gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dg
syariah, demikian pula Alqur an yg dicetak di percetakan, dan mesin
percetakan itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat
orang kafir, juga Bedug di masjid yg juga adat sebelum islam dan
banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7
hari, 40 hari, bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada
larangan yg mengharamkannya.

3. Dalam ta ziyah diupayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air
putih sekedar obat dahaga.

JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan hidangan?, bila anda mengharamkan
hidangan bagi yg takziah, lalu dalil apa yg anda miliki hingga anda
memperbolehkan air minum dihidangkan?, telah sepakat Ulama bahwa
hidangan di tempat rumah duka hukumnya mubah, dan yg makruh dan
haram adalah membuat pesta besar besaran saat ada kematian
sebagaimana dimasa jahiliyah, mereka menyembelih banyak kerbau jika
ada yg wafat untuk membuat pesta dg alas an menghibur keluarga duka,
dan tak ada muslimin yg membuat pesta besar besaran jika ada
kematian.

4. Acara dalam ta ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian
adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah
tutup dengan do a untuk sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca
surat yasin bersama-sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua itu
ternyata hukumnya bid ah.

JAWAB
Aturan mana yg menentukan Al Baqarah 152 160 dirangkai Tabligh
lalu ditutup dg doa?, anda pun mengada ada saja tanpa Nash yg jelas
dari hadits shahih.
Tahlil, Yaasiin dan dzikir yg dihadiahkan pada mayyit merupakan amal
amal yg dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul
saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pd Rasul
dan bertanya : wahai rasulullah, aku bersedekah dg membebaskan
budak dan pahalanya kukirimkan untuk ibuku yg telah wafat,
bolehkah?, Rasul memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi :
ibuku sudah wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya?, Rasul
saw memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : wahai
Rasulullah, ibuku wafat masih mempunyai hutan puasa ramadhan sebulan
penuh, maka bolehkah aku berpuasa untuknya?, maka Rasul sae menjawab
: Boleh (shahih Muslim)

DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama ah
untuk mengucapkan kalimat bahwa jenazah ini orang baik, khair khair
Hal ini tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, dan tidak ada
hadits sebagai pembimbing.

JAWAB
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat
memujinya dengan kebaikan, maka Rasul saw berkata : semestinya..
semestinya.. semestinya.. , lalu tak lama lewat pula jenazah lain,
dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw berkata : semestinya..
semestinya.. semestinya.. . maka berkatalah Umar bin Khattab ra
mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab :
Barangsiapa yg memuji jenazah dg kebaikan maka sepantasnya baginya
sorga, dan barangsiapa yg mengutuk jenalzah dg kejahatannya maka
sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi..,
adalah saksi Allah dimuka Bumi..,
adalah saksi Allah dimuka Bumi.. (shahih Muslim hadits no.949,
Shahih Bukhari hadits no.1301),
lalu pula ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun
terjadi hal yg sama yaitu lewat jenazah maka orang orang memujinya,
maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : sepantasnya.. ,
lalu lewat jenazah lain dan orang orang mengumpatnya, maka
Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : sepantasnya.. . maka
para sahabat bertanya dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra
: tiadalah jenazah disaksikan 4 orang bahwa dia orang baik maka ia
masuk sorga , lalu kami bertanya : Bagaimana kalau tiga saja yg
bersaksi?, beliau ra menjawab : walaupun tiga . Lalu kami bertanya
lagi : Bagaimana kalau dua orang saja..??, maka beliau ra menjawab :
dua pun demikian . Maka kami tak bertanya lagi . (shahih bukhari
hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan :
khair..khair.. pada jenazah dengan Nash yg jelas dan shahih dari
shahihain dll.

Tinggalkan kebiasaan ketika mengangkat jenazah turun naik 3 kali,
sambil dibacakan fatihah.
2. Tinggalkan kebiasaan selama ini adanya bimbingan kepada mayat
yang sudah dalam kubur, yang disebut dengan talqin.
3. Tinggalkan kebiasaan membangun kuburan dengan bangunan yang
mewah.
4. Tinggalkan kebiasaan selama ini membaca kitabsuci Al-Qur an
(Surah Yasin) diatas kuburan, kalau ziarah kekuburan bersihkan
kemudian berdo a.

JAWAB
semua hal yg diadakan setelah Rasul saw wafat selama itu membawa
manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dengan syariah islam
maka hal itu boleh dilakukan, demikian fatwa Imam Syafii
rahimahullah yg selaras dengan hadits Rasul saw : Barangsiapa
membuat buat hal baru yg baik maka baginya pahalanya dan pahala
orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun pahalanya, dan
barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk maka baginya dosanya dan
dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dosanya
(Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada
Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih
Ibn Hibban dan banyak lagi).
Hadits ini menjelaskan makna Bid ah hasanah dan Bid;ah dhalalah.

Dan Rasul saw bersabda : sebesar besar dosa seseorang pada muslim
lainnya adalah orang yg mempermasalahkan suatu hal yg halal, lalu
menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya” (Shahih Bukhari).

Demikian beberapa fatwa yang kami simpulkan, karena masalah yang
kami kemukakan diatas sangat banyak dipertanyakan dari berbagai
kalangan dan terutama dari kalangan besar nahdhiyyin.

Fatwa ini datang dari berbagai ulama NU yang berkumpul di Jombang
dalam suatu pengajian, sehingga oleh KH Musthofa Djalil dikumpulkan
beberapa ulama untuk membahas berbagai masalah sehari-hari yang
masih menjadi silang sengketa dari kalangan ummat Islam, khususnya
dari kalangan nahdiyyin untuk menjadi pegangan sehingga dapat
diadakan bahan pertimbangan dan jangan melakukan perubahan dengan
cara yang kurang bijaksana, khawatir akan menimbulkan gejolak,
lakukanlah sosialisasi fatwa ini dengan diskusi dengan jiwa
kebersamaan untuk menuju kepada ibadah dan pengamalan yang benar
menurut syariat Islam. Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa
ini agar memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting
kesemua ummat Islam agar secara tersosialisasi dengan cepat.

Semoga Allah SWT menuntun kita kejalan yang lurus.
Jombang, 1 Ramadhan 1423 H

1. KH Musthofa Djalil
2. KH Abdullah Siddiq
3. KH Machfhud Siddiq
4. KH Abdullah Hasim
5. KH Hasyim Bascan
6. KH A Ridwan Hambal
7. KH Fathurrahman Sujono
8. KH Kholil Anshor
9. KH Tantowi Jauhari
Notulis Pertemuan : Drs H.M Sungkono, dikutip sesuai aslinya dari
bulletin mimbar
da wah

JAWAB
apapun yg dijadikan fatwa, namun fatwa fatwa diatas adalah batil dan
tidak dilandasi pemahaman yg jelas dalam syariah islamiyah, oleh
sebab itu saya menilai bahwa msutahil risalah ini ditulis oleh
ulama.

Wassalam.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita,
semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:BAGAIMANA MENYIKAPI FATWA-FATWA ULAMA NU JOMBANG – 2008/10/27
06:10 Assalamu^alaikum wrwb.
Mohon maaf ikut nimbrung yaa habibana. Fatwa (palsu) ulama NU
Jombang itu telah beredar luas beberapa waktu lalu. Telah pula
diklarifikasi. Namun pihak pemfitnah tak peduli dan tetap
menyebarkan selebaran itu walaupun telah ada bantahan dari ulama
jombang yg asli. Sekarang telah pula disebarkan di internet.

Ulama-ulama yg tertulis di sana itu fiktif (tidak ada orangnya) atau
dicatut. Ada ulasan berjilid di Harian Bangsa (http://
harianbangsa.com/), namun sayang sekarang tak dapat diakses. Syukur
telah ada yg mengarsipkannya, di sini,

http://orgawam.wordpress.com/2007/07/30/
fatwa-misterius-ajaran-nu-dianggap-sesat-1/

Sampai selesai (ada 6 jilid kalau tak salah). Dari komentar2 di sana
justru kelihatan, siapa kah yg tak mencontoh Rasul saw, pihak mana
yg ahli bid^ah sebenarnya.

Semoga berkenan. Semoga habib Munzir selalu diberi kekuatan dan
kesehatan, dan semoga dakwah MR selalu dijayakan Allah swt sampai
akhir zaman. Amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:BAGAIMANA MENYIKAPI FATWA-FATWA ULAMA NU JOMBANG – 2008/10/28
13:28 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu… lama tak ada kabar, semoga saudara kunthai di
Thailand selalu dalam rahmat dan keberhasilan, kami selalu mendoakan
anda

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita,
semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19044

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments