Jarohi Mengganti Puasa – 2006/10/09 20:17 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Sholawat dan Salam kami limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar
Muhammad SAW dan sahabtanya serta habib sekeluarganya. Semoga
Alloh SWT senantiasa melimpahkam rahmat dan hidayahnya.
Saya ada beberapa pertanyaan mengenai puasa.
1. Bagaimana kalau seorang perempuan sedang haid di bulan suci
Ramadhan, apakah harus mengganti (mengqodho) puasanya atau hanya
bayar fidyah?
2. Kalau orang sedang sakit di bulan suci Ramadhan, apakah harus
mengganti atau membayar fidyah?
3. Bagimana hukumnya nenelan ludah diwaktu puasa dan sholat,
karena kadang seringkali air ludah kita banyak ?
3. Hal apa saja yang dapat mebatalkan puasa atau memabatalkan
pahala puasa kita?
4. Kita hidup di kota besar seperti jakarta ini, bagaimana cara
menjaga pandangan yang tidak menimbulkan syahwat, karena dijakarta
walaupun bulan suci Ramadhan tetap masih banyak orang-orang
menggunakan busana yang syarat mengundang syawat laki-laki.
Kiranya itu saja, terima kasih
Wa^alaikumsalam Wr. wB.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mengganti Puasa – 2006/10/10 05:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Keagungan Nuzululqur^an semoga selalu menaungi anda,
wahai saudaraku yg kumuliakan,
bagi wanita yg haid di bulan puasa, meng qadha nya di bulan
lainnya dan tidak dengan fidyah.
mengenai yg sakit maka ada dua hal, yaitu dengan Qadha, namun bila
yg tidak mampu puasa berupa sakit yg tak bisa sembuh maka boleh
diganti dg fidyah, atau orang tua yg sudah udzur, maka boleh
diganti dg fidyah, ada pendapat pula bahwa bagi mereka yg masih
lemah iman boleh dengan fidyah.
menelan ludah tidak membatalkan puasa dan shalat walaupun banyak
kecuali bila telah melewati bibir, misalnya berludah ketangan lalu
menelannya kembali, maka batal
yang membatalkan puasa 11 macam :
1. Masuknya sesuatu dengan sengaja kepada JAUF (antara yg dibawah
leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada).
2. Muntah dengan disengaja
3. Bersetubuh
4. keluar mani dg sengaja.
5. Gila/hilang akal
6. Mabuk
7. Pingsan
8. Murtad
9. Haid
10. Nifas
11. Melahirkan
mengenai hal yg membatalkan pahala puasa adalah maksiat/dosa panca
indera.
4. iya tuh..memang sekarang ini bahkan jangankan diluar, bahkan
dalam rumahpun ada televisi yg membuat kita melancong bermaksiat
ke seluruh dunia, namun paling tidak kita berusaha semampunya, dan
dari hal hal yg masih tak terbendung maka kita menambalnya dengan
memperbanyak Alqur^an, dzikir,shalawat dll yg diniatkan untuk
menambal puasa, sebagaimana sabda Rasul saw : “Ikutilah perbuatan
dosa dengan pahala, maka niscaya ia akan menutupinya” (HR
Tirmidziy)
Kiranya itu saja, terima kasih
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1437