slegya Suami suruh KB – 2008/04/30 02:51 Assalamualaikum wr wb,
Habibana Munzir yang kami hormati, semoga habib dan keluarga dalam
keadaan sehat walafiah.
Habib, masalah KB kali ini yang ingin saya tanyakan , bagaimana
kalau pihak suami yang nyuruh kita memakai kb dengan alasan sudah
cukup gak mau punya anak lagi, boleh gak bib? apa si istri harus
nurut walau dengan cara di steril ?
jawaban habib kami harapkan,
sekian dulu terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminII Re:Suami suruh KB – 2008/04/30 22:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana
yang sudah ada diforum dengan pembahasan yang sama :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya
berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu^anhum, yg disebut
“Azl”, yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh
dengan tujuan menunda datangnya keturunan,
Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim
atau mematikan perakannya secara total,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=9974&lang=id#9974
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan Inayah semoga selalu mengiringi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
KB yg mutlak diharamkan adalah dg tujuan takut miskin, dan diluar
itu maka berbeda beda hukumnya, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh,
atau haram.
wajib adalah bila diketahui bila ia hamil maka akan membunuhnya
dan bayinya.
sunnah adalah bila ia tidak hamil maka itu akan membanrtu
kesembuhannya, atau contoh lainnya.
mubah adalah bila dengan Uzlah, bahkan hal itu pun bisa terangkat
menjadi sunnah, karena diperbuat oleh sahabat dan rasul saw
mengetahuinya dan tak melarangnya.
makruh bila untuk tujuan duniawi,
dan masing masing dapat berubah hukumnya menurut niatnya.
adapula yg melakukannya demi menjaga keturunan dari fitnah
duniawi, karena ayahnya akan pergi jauh atau lainnya.
adapun yg diharamkan dalam KB pula adalah membunuh rahim,
membuangnya atau membuat sang istri tak bisa hamil seumur hidup,
hal ini haram hukumnya bila tak ada sebab sebab dari udzur syar^i
yg jelas.
untuk menunda punya keturunan ada solusi melalui syar^i dengan
berjimak diakhir waktu bersih, karena akhir waktu bersih menjelang
haid adalah waktu waktu yg sangat tak subur, dan adapula dengan
menghindarkan air mani untuk sampai ke rahim
yg diharamkan dalam syariah adalah membunuh anak karena takut
miskin, mengenai KB memang ada ikhtilaf dalam kebolehan
menggunakan alat kontrasepsi, namun alat kontrasepsi seperti
sarung karet dan juga spiral maka hal itu bukanlah membunuh anak
atau menggugurkannya.
betul sperma itu terbuang, hal ini dapat dikiaskan dengan bolehnya
masturbasi yg dilakukan oleh tangan istri utk suaminya, atau
tangan suami utk istrinya, inipun membuang sperma, namun syariah
memperbolehkannya selama dilakukan oleh suami istri, demikian pula
kiasnya kondom dan spiral.
mengenai Uzlah adalah mengeluarkan mani diluar alat kelamin istri,
sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 305,
dan hal ini diperbuat oleh sahabat dan teriwayatkan dalam
shahihain.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=4595&lang=id#4595
Wassalam
AdminII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14003