Alaikumsalam warahmtullah wabarakatuh, Cahay kemuliaan Nya semoga selalu menuntun anda dan keluarga dalam kebahagiaan,
mengenai hal ini Allah swt telah menjelaskan dalam firman Nya : WAHAI ORANG ORANG YG BERIMAN, BILA TELAH TERDENGAR PANGGILAN UNTUK SHALAT JUMAT MAKA BERDATANGANLAH KEPADA DZIKRULLAH DAN TINGGALKAN PERDAGANGAN, ITU LEBIH BAIK BAGI KALIAN BILA KALIAN MENGETAHUI, BILA KALIAN SELESAI MELAKUKAN SHALAT MAKA BERTEBARANLAH DIMUKA BUMI MENCARI ANUGERAH ALLAH DAN BANYAKLAH MENGINGAT ALLAH AGARA KALIAN TERMULIAKAN" (QS Al Jumu'ah 9-10).
ayat diatas dengan Lembut Allah swt menyeru kita untuk meninggalkan segala kesibukan dan pekerjaan demi shalat jumat.
namun ada udzur syar'i (kebebasan dari syariah) diantaranya menjaga orang sakit, atau berkhidmat untuk kebutuhan muslimin, maka mengenai penjagaan gedung jumat/masjid yg bila tak dijaga maka ditakutkan terjkadi gangguan, pencurian dll maka hal itu boleh boleh saja, atau menjaga kantor dengan memberi kesempatan teman2nya berjumat, maka ia bukan mengorbankan jumat untuk pekerjaannya atau perdsagangannya, namun mengorbankan jumat demi orang yg shalat jumat, maka ini merupakan salah satu udzur syar'i dala pelaksanaan shalat jumat.
wallahu a'lam