-
AuthorPosts
-
August 16, 2007 at 3:08 pm#79214788
ass..
hatur salam dan kehormatan kepada habibanal mahbub habib Mundzir Al-Musawwa
Keridhoan dan kucuran rahmat-Nya semoga senantiasa atas Engkau Ya habibana..
ya habibabana.. suatu ketika saya ditanya bagaimana hukumnya meratakan gigi, kebetulan teman saya yang bertanya tersebut mempunyai gigi pada bagian taring nya itu agak condong kebawah sehingga dia berkata \’\’terkadang bibirnya tergigit\’\’ yang saya tanyakan bagaimana hukumnya jika seseorang mengkikir giginya sehingga rata satu dengan yang lain dan terlihat lebih rapih.
demikan lah yang saya tanyakan, jazakumullah kaihiran katsiro ya habibanaa
wass…August 17, 2007 at 3:08 pm#79214811Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ikhtilaf ulama antara boleh dan tidaknya, sebagian besar mengharamkannya, namun jika Li illah (ada sebab) maka hal itu menjadi mubah (boleh), sebagaiamana anda sebutkan tadi bahwa ia sering tergigit bibirnya sendiri, maka hal ini merupakan illah, maka hal itu diperbolehkan dalam keadaan ini itu sebab sebab syar\’i lainnya,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
-
© https://carauntuk.com/bagaimana-hukumnya-meratakan-gigi
0
votes
Terimakasih atas pencerahannya