Bagaimana hukumnya menggunakan KB? kalau misalnya kita sudah merasa cukup capek(faktor usia agak tua) tak mampu lagi tenaga untuk hamil

0

slegya gimana dengan KB??? – 2008/04/18 02:52 Assalamualikum wr wb

Habibana munzir yang kami hormati,semoga habib dan keluarga
dikaruniai umur yang berkah dalam keadaan sehat walafiah.
Masalah yang ingin hamba tanyakan adalah:
1. Bagaimana hukumnya menggunakan KB? kalau misalnya kita sudah
merasa cukup capek(faktor usia agak tua) tak mampu lagi tenaga
untuk hamil …melahirkan…dan lain nya trus menggunakan KB yang
istilahnya jaminan gak hamil, gak lagi punya anak(tapi kalau hamil
Wallahu A^lam) itu bagaimana hukumnya?

2. Masalah KB yang mempengaruhi siklus menstruasi banyak wanita,
yang jadi pertanyaan saya….kalau terus terusan…berpengaruh
pada sirkulasi mens yang otomatis berdampak pula dalam masalah
sholat kita…yang sampai sampai harus istihadhoh, bagaimana jatuh
hukumnya bib? maksudnya sebelum KB tak ada problem…setelah KB
kok malah banyak problem sehingga mengganggu sholat….apakah
masih dipandang halal…atau makruh lagi ?

3. Masalah najis, yang hamba tahu….keteledoran kita dalam
masalah najis ini sudah termasuk dari pada adzab kubur , yang
ingin hamba tanyakan…yang di maksud yang bagaimana? najis karna
tak bersih dalam beristinja^ (maaf), sehingga dalam sholat kita
membawa najasah, atau dalam keadaan apapun kita harus suci baik
badan , tempat dan pakaian, sehingga kalau tidak kita bakal
terkena adzab kubur? hamba kurang mengerti.
Begitu saja pertanyaan hamba, jawaban habib kami harapkan.
Terimakasih,
Wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:gimana dengan KB??? – 2008/04/18 04:57 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,

saudariku yg kumuliakan,
1. dimasa Rasul saw para sahabat menunda pernikahan dg ^Azl, yaitu
(maaf) mengeluarkan airmani diluar vagina, Rasul saw tak
melarangnya, dari sinilah para ulama mengambil istinbath bahwa
usaha menghalangi kehamilan halal hukumnya, pelarangan adalah pada
membunuh anak, atau menggugurkan bayi yg telah bernyawa.

namun tentunya bukan mematikan rahim dan membuatnya tak berfungsi.

2. jika sudah bisa dipastikan bahwa usaha KB itu akan mengacaukan
haidh maka tentunya hukumnya menjadi haram, namun jika tidak,
yaitu bisa terganggu bisa tidak terganggu haidhnya maka hal ini
masih diperbolehkan dalam syariah.

3. mengenai Najis yg dimaksud itu, setelah ia buang air seni ia
tak perduli dengan bekas bekasnya, atau tidak istinja, hingga ia
shalat dengan najisnya.

hendaknya kita memperbanyak membaca surat ALmulk, karena ia
merupakan benteng dari siksa kubur

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13601

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments