Bagaimana hukum-nya membersihkan sisa air kencing (Istinja) dengan menggunakan kertas tissu?

0

yasser istinja dengan tissu –

2007/12/03 04:55 Assalamu’alaikum Habib
Bagaimana hukum-nya membersihkan sisa air kencing (Istinja) dengan
menggunakan kertas tissu? Padahal tersedia air yang cukup.
Saya tanyakan ini karena setiap kali mengalami kesulitan untuk
menjaga agar air dari bekas membersihkan air seni tersebut supaya
tidak menciprat/mengenai celana yang nantinya juga digunakan untuk
sholat.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum

| | ==========

munzir Re:istinja dengan tissu –

2007/12/03 16:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tissue atau benda kering apa saja boleh digunakan untuk istinja,
selain batu mulia atau sesuatu yg terlalu licin,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

| | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9946

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments