bagaimana dengan kaligrafi yang berwujud makhluk ?

0
Pertanyaan dari noor.reza@yahoo.co.id2007/11/12 07:33assalamualaikum wr wb.

langsung aja, saya newbie di forum ini. saya ingin menanyakan sesuatu dan kayaknya
lebih baik dibuat forum, tapi saya kesulitan untuk mengisi topik maupun thread,
atau karena mata saya kurang jeli. mohon petunjuk.
oh, ya .sekalian saja saya masukkan pertanyaan saya dari beberapa hadist ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak akan masuk ke
rumah yang di dalamnya ada patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim 14/94
Syarah Imam Nawawi dari Abi Hurairah radliallahu ‘anhu)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan di rumahnya ada salib,
sebagaimana dikhabarkan oleh Aisyah radliallahu ‘anha: ”Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak meninggalkan dalam rumahnya sedikitpun dari salib-salib melainkan
beliau hilangkan.” (HR. Bukhari lihat Fathul Bari 10/385, Abu Dawud 4/72)

1. bagaimana dengan kaligrafi yang berwujud makhluk ?
2.design arsitek sekarang semua rumah fondasi tulangnya berbentuk palang, saya
ngeri pas sadar ini( bakal gk ada malaikat masuk dunk, misal doanya seabrek2,
serem bener nih hasutan iblis dan kita muslim kemakan). adakah hadist, rawi atau
fatwa yang menerangkan tentang kretaria bangunan rumah ? adakah kretaria design
rumah yang pantas untuk muslim sekarang ?
misal belum, artinya ini harus cepat dibuat, dan harus diberi tahu kpd umat muslim
didunia! supaya kita jg terkecoh. demi Allah yaa Habib.. maaf , tapi ini penting.
tidak hanya rumah bahkan sajadah, hiasan sampul alquran, ada tapi samar, berikut
juga kaligrafi sebagian saya liat ada gambar palang juga.
apakah saya salah atau saya yang cuma newbie lagi dalam fiqih. beri saya kejelasan
tentang ini,
saya benar2 butuh jawaban cepat.
wassalamualaikum wr wb

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Pertanyaan dari noor.reza@yahoo.co.id2007/11/20 04:31Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,

1. yg dimaksud adalah lukisan makhluk bernyawa yg sempurna, dg mata dan seluruh tubuh menyerupai manusia / hewan aslinya, dan ada pendapat lagi bahwa hal itu adalah karena dimasa itu orang orang masih banyak melukis tuhannya, misalnya isa bin maryam yg disembah, dan Azar yg disembah, maka lukisan manusia identik dengan sesembahan, namun masa kini sudah menjadi hal yg umum, namun bukan berarti menafikan hadits tsb, namun dilihat dari sebab pengharamannya adalah karena sering digunakan untuk sesembahan,

mengenai kaligrafi tidak termasuk dalam kriteria hadits itu, karena yg dimaksud adalah lukisan manusia sempurna, dg mata, warna mata, warna kulit, telinga, dan tubuh sempurna.

2. mengenai salib, yg dimaksud adalah yg padanya unsur kesengajaan, yaitu sengaja memajang salib itu, entah sebagai hiasan atau pajangan, namun berniat memajangnya karena ada maksud memajang lambang tuhan nasrani,

berbeda dengan tiang rumah, tiang jemuran misalnya atau lainnya yg tidak dimaksudkan untuk memajang salib, maka hal itu diluar kriteria hadits tsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

maaf jawaban saya terlambat, saya baru kembali dari kunjungan dakwah ke Malaysia selama 1 minggu dan saya tidak sempat online.

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Pertanyaan dari noor.reza@yahoo.co.id2007/12/06 02:41ass wr wb

Semoga Allah memberikat curahan rahmat yang sebanyak-banyaknya untuk Habibana tercinta.

Bib, Al Faqir mau tanya mengenai topik di atas, APakah foto keluarga yang full body juga termasuk yang diharamkan ?

Terimakasih.

Wassalamualaikum wr wb

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Pertanyaan dari noor.reza@yahoo.co.id2007/12/06 12:38Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
para fuqaha menjelaskan bahwa foto bukanlah gambar, karena berbeda dengan yg dilarang oleh Rasul saw adalah gerakan jari jari menirukan makhluk yg bernyawa, sedangkan foto adalah merekam/menangkap bayangan yg ada, maka hukumnya berbeda,

foto tidak bisa di qiyaskan dengan hukum lukisan, maka foto diperbolehkan.

sebagaimana hukum suara yg asli, berbeda dengan hukum suara rekaman.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments