Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai Label tersebut, secara syariah semua makanan yg belum terbukti keharamannya maka boleh dikonsumsi, tidak mesti ada pengakuan dari MUI atau tidak,
namun secara Ihtiyath (hati hati) maka orang orang shalih biasanya menghindari hal ini.
2. mengenai pelarangan tsb merupakan himbauan, bukan wajib, maksud saya bukanlah haram kita membeli barang buatan kuffar selama hal itu halal, walaupun keuntungannya dipakai untuk menghancurkan islam namun muslimin pun mengambil faidah darinya, seperti kentucky, pizza dll, sebagian besar pegawainya adalah muslimin, tentunya lebih banyak manfaatnya bagi muslimin daripada dana yg dipakai memudharratkan muslimin, maka pelarangan pembelian ini berarti juga membawa mudharrat pada muslimin,
3. mengenai ucapan Laknatullah boleh diucapkan pada orang orang kafir yg menjadi musuh islam, namun sebaiknya tidak usah diucapkan, justru didoakan agar mendapat hidayah, kecuali Iblis.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam