bagaimana dengan anjuran untuk memboikot produk-produk yang dimiliki oleh negara-negara yahudi, berarti kita ambil andil menyumbang untuk kehancuran islam

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
Label halal pada makanan – 2007/11/06 00:00Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga hari-hari habib dan keluarga selalu dalam berkah kasih sayang ALLOH.

Ada beberapa pertanyaan dari ana bib :

1) Bib, untuk makanan yang saat ini belum ada label halalnya dari MUI, bagaimana hukum kita memakannya bib, dan pastinya makanan ini untuk jenis makanan yang cukup terkenal yang seharusnya bisa mendaftarkan diri untuk diberikan sertifikat halal.

Misalnya seperti coklat tobleron, biskuit Nissin (kalau dulu khong guan, namun terakhir ana lihat sudah ada label halalnya), Hoka-hoka bento, dll.

2) Dan bagaimana dengan anjuran untuk memboikot produk-produk yang dimiliki oleh negara-negara yahudi, karena dengan membeli produk tersebut berarti kita ambil andil menyumbang untuk kehancuran islam.

Misalnya produk made in Unilever.

3) Apa benar bib, kita tidak boleh berkata "Laknatulloh" (misalnya kita menyebut yahudi laknatulloh 'alaih) karena ungkapan itu hanya diperuntukkan untuk iblis/syetan dan tidak untuk selain itu, karena makna dari Laknatulloh itu hanya diperuntukkan untuk sesuatu yang tidak akan bisa terbuka hatinya.

Mohon pencerahan dari habib berdasarkan dalil yang ada, sebelum dan sesudahnya saya hanturkan beribu terima kasih.

Salam,
Diana

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Label halal pada makanan – 2007/11/08 09:46Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai Label tersebut, secara syariah semua makanan yg belum terbukti keharamannya maka boleh dikonsumsi, tidak mesti ada pengakuan dari MUI atau tidak, 

namun secara Ihtiyath (hati hati) maka orang orang shalih biasanya menghindari hal ini.

2. mengenai pelarangan tsb merupakan himbauan, bukan wajib, maksud saya bukanlah haram kita membeli barang buatan kuffar selama hal itu halal, walaupun keuntungannya dipakai untuk menghancurkan islam namun muslimin pun mengambil faidah darinya, seperti kentucky, pizza dll, sebagian besar pegawainya adalah muslimin, tentunya lebih banyak manfaatnya bagi muslimin daripada dana yg dipakai memudharratkan muslimin, maka pelarangan pembelian ini berarti juga membawa mudharrat pada muslimin,

3. mengenai ucapan Laknatullah boleh diucapkan pada orang orang kafir yg menjadi musuh islam, namun sebaiknya tidak usah diucapkan, justru didoakan agar mendapat hidayah, kecuali Iblis.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments