aditya jama' dalam sholat - 2007/12/04 05:41 assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh alhamdulillah saya panjatkan Puja dan Puji syukur kehadirat Allah SWT yang mesih memberi kesempatan hamba ini untuk melakukan taubat, Sholawat kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, yang saya nanti syafaat Beliau, salam hangat untuk guruku Habib Munzir, semoga Habib dalam keadaan yang terbaik, dan masih senatiasa memberkan wejangan wejangan kepada hamba. dalam kesempatan ini saya meminta ijin untuk bertanya kepada Habib 1. bagaimana cara saya untuk menjama' sholat wajib ( magrib dan isyak ), karena tiap hari jumat, pulangnya kerjanya mesti kalau tidak bertepatan, ya sebelum adzan magrib, dan lama perjalanan pasti melewati isyak (jarak tempuh kira kira 100km, gresik-malang ), apakah boleh kita menjama'nya setelah tiba dirumah, dan bagaimana hukumnya ? jadi bisa dikatakan saya menjamak sholat itu setelah tiba dirumah ( yang sebelumnya mandi untuk mebersihkan badan dari perjalanan ) mohon penjelasannya Bib 2. lebih afdal mana sholat diatas dikendaraan ( sholat fardu ) ataukah sholat dijama' 3. bolehkan dengan jarak tempuh seperti diatas sholat dijama' dan qhasar ? mohon penjelasnnya Bib Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh | | ========== munzir Re:jama' dalam sholat - 2007/12/04 15:53 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, 1. sebaiknya anda menjamak nya dikantor, anda menanti adzan magrib lalu menjamak Magrib dan Isya, karena jika anda telah dirumah maka sudah tak diperkenan lagi jamak, karena sudah bukan musafir. 2. shalat fardhu tak diperkenankan diatas kendaraan, pun jika dilakukan adalah sekedar hurmatulwaqt, yaitu dilakukan karena terdesak keadaan namun mesti qadha jika telah selesai dari safarnya, hal ini hanya boleh dilakukan jika sangat terjebak dan tak bisa lagi melakukan shalat kecuali mesti diatas kendaraan, misalnya kita naik kereta malam, maka tentunya subuh di perjalanan, dan kita tak tahu arah kiblat dan sulit untuk shalat dengan beridiri, maka ia duduk di kursinya dan shalat, kemudian jika selesai safarnya ia meng qadha nya lagi. 3. perjalanan diatas 82km sudah boleh Qashar. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== asepmy Re:jama' dalam sholat - 2007/12/05 16:51 Assalamualaikum wr wb semoga barokah dari Alloh senantiasa tercurah kpd habib yg selalu sabar menjawab semua pertanyaan. Nambah pertanyaan bib. 1. Gimana kalo jarak kurang dari 82 km tapi waktu tempuhnya melewati waktu untuk sholat, 4 jam lebih (karena macet, atau karena alasan lain yg bisa dipertangguang jawabkan ) apa boleh jama ? 2. Sebaliknya jarak lebih dari 82 km tapi waktu tempuh pendek cukup waktu sisa untuk melaksanakan sholat berikutnya setiba di tujuan, apa boleh jama? 3.Bila kita bepergian ketempat yang biasa kita datangi ( kantor misal ) apa disebut safar, Bagaimana pengertian safar menurut habib? 4. sholat jama boleh ga berjamaah dengan yang non jama? 5. tolong jelaskan hadis tentang qdho sholat Sementara itu aja dulu lain kali saya sambung lagi trim's untuk habib atas jawabannya semoga bisa mencerahkan saya | | ========== munzir Re:jama' dalam sholat - 2007/12/06 12:12 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, 1. yg diperbolehkan hanyalah yg mencapai jarak 82km (marhalatain), dan yg dimaksud adalah Qashar (menyingkat shalat yg 4 rakaat menjadi 2 rakaat). kalau Jamak, maka keluar dari wilayah kita maka sudah boleh jamak, walaupun hanya puluhan meter jaraknya, misalnya rumah kita di bekasi namun sangat dekat dg perbatasan Jakarta, cuma dipisahkan belasan meter misalnya, maka kita kewilayah lain itu sudah boleh jamak. 2. kemacetan tidak bisa menjadi udzur jamak, demikian pendapat yg mu;tamad, namun bila terjebak maka sebaiknya ia shalat hurmatulwaqt dikendaraannya walau dg tayammum, lalu jika sampai maka ia qadha shalatnya, namun jika kejadian itu disengaja maka ia terkena dosa 3. jika kantornya sudah berbeda wilayah, maka boleh jamak, karena safar adalah keluar dari wilayahnya menuju wilayah lainnya, walau setiap hari pulang dan pergi, jama tetap diperbolehkan. 4. boleh 5. Sabda Rasulullah saw : "Barangsiapa yg lupa melakukan shalat,. maka hendaknya ia shalat jika ingat akannya, dan tak ada kaffarat (cara membayarnya) kecuali dengan melakukan shalatnya itu" (Shahih Bukhari hadits no.562). Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== watakushi Re:jama' dalam sholat - 2008/02/13 05:49 assalamualaikum wr wb semoga habib dan keluarga tetap sehat wal afiat saya ingin bertanya mengenai shalat jamak apabila telah terlanjur jamak taqdim duhur dan asar, tetapi setelah sampai tempat tujuan masih ada waktu asar,apakah boleh melakukan solat asar lagi dan apakah jamaknya masih sah? dan juga sebaliknya jika diperkirakan akan sempat waktu sholat asar ,tetapi karena ada suatu sebab sehingga tidak bisa menyempati waktu nya dan hal ini sering terjadi. bagaimana sebaiknya dari kedua masalah tersebut menurut syariah? atas jawaban habib saya ucapkan syukron katsiro wassalamualaikum wr wb | | ========== munzir Re:jama' dalam sholat - 2008/02/13 10:14 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga, Saudaraku yg kumuliakan, jamak tetap sah dan tak perlu salat asar lagi, walau masih diwaktu dhuhur misalnya, yaitu misalnya jika kita taqdim dhuhur dan asar diwaktu dhuhur, lalu sampai tujuan masih waktu dhuhur, maka tetap kita tak perlu shalat asar jika waktu asar masuk, demikian pula jika kita sampai sudah waktu asar, tak perlu melakukan shalat asar lagi. jika terlambat sebagaimana anda tanyakan, maka Qadha tanpa dosa, dan disinilah keutamaan Taqdim daripada Ta;khir. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== awamMM Re:jama' dalam sholat - 2008/08/09 16:25 assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Habib kermarin kebetulan saya pergi ke pesta pernikahan saudara, karena tempat yang kami tempuh cukup jauh maka kami sekeluarga pergi dengn sangat tergesa, pada waktu ingin berngkat waktu sudah menunjukan waktu ashar, karena dengan sangat tergesanya saya memutuskan untuk melakukan shalat di mobil! apakah dalam hal ini diperbolehkan untuk melakukan shalat di mobil dengan sengaja, karena sebenarnya pada waktu ingin berangkat kalau di hitung lagi waktunya sebnarnya cukup untuk melakukan shalat di rumah, namun karena saking tergesa nya saya merasa tidak nyaman jika melakukan shalat di rumah! hampir setiap minggu saya pergi bolak-balik dari bandung jakarta, karena untuk mengejar waktu saya seringkali memtuskan untuk shalat di bis ketimbang menunggu subuh di rumah! apakah dalam hal ini saya diperbolehkan, dan apakah setiap shalat di kendaraan saya harus melakukan shalat kembali untuk menyempurnakannya ! satu lagi bib saya ini seringkali setiap habis bepergian jauh rasanya badan saya sangat capek dan ingin rasanya langsung tidur sesampainya di tempat tujuan, sebenarnya dari awal pergi saya sudah ada niatan unutk melakukan jamak namun mungkin karena saking letihnya saya tertidur pulas hingga meninggalkan waktu shalat! misalnya saya berngkat jam 5 sore dalam menempuh perjalanan untuk sampai ke tempat tujuan membutuhkan waktu sekitar 4 jam oleh krena itu saya memutuskan untuk melakukan jamak! akan tetapi malah terjadi seperti kondisi diatas, ketika saya bangun ternyata sudah memasuki waktu subuh! sebenarnya pada saaat di bis apakah saya seharusnya melakukan shalat dikendaraan saja atau pada waktu subuh saya masih boleh menjamak shalat saya! bagimana hukumnya bib???? trimakasih | | ========== munzir Re:jama' dalam sholat - 2008/08/10 18:03 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, shalat fardhu tak dibenarkan dalam kendaraan yg berubah ubah arah kiblatnya, namun boleh dilakukan di pesawat terbang, kapal laut, atau kendaraan yg bisa dipastikan saat beberapa menit shalat ia tak berubah posisi. shalat fardhu disyaratkan untuk selalu menghadap kiblat, dan dilakukan berdiri, bagi yg diluar hal ini maka tidak sah shalatnya, namun tetap wajib melakukannya dalam keadaan apapun lalu meng Qadha nya. duh.. masalah kehidupan anda sangat berat saudaraku, saya doakan agar Allah swt memberikan kemudahan agar anda dipermudah melakukan shalat fardhu, ketahuilah tak ada hal yg lebih berharga sepanjang kita lahir hingga kita wafat yg melebih shalat kita, karena hal itu adalah ibadah yg kekal dan abadi, dan yg paling afdhal dari semua ribuan ibadah yg kekal abadi adalah shalat. karena ia adalah tabir suci penghadapan pada Allah swt, saya berdoa agar Allah swt melimpahkan keluasan, ketenangan, kesejukan, dan kemudahan bagi anda, dan agar tersingkir dari segala hal yg menghalangi kita dari shalat kita, jadikanlah shalat anda adalah tangis rindu pada Allah swt, jadikanlah shalat itu harapan untuk terperbaikinya segala keadaan yg akan terjadi setelah shalat kita, jadikan shalat kita meruntuhkan cela dan dosa kita, hingga hari hari kita suci dan luhur.. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== awamMM Re:jama' dalam sholat - 2008/08/12 16:38 terima kasih banyak bib saya ini memang orang yang punya banyak dosa tapi saya akan selalu berusaha selalu berusaha bertobat semampu saya bisa, tolong bib doakan saya agar saya tidak selalu tersesat dan terbebas dari segala belenggu nafsu, keduniawian dan segala yang membuat saya tersesat dimurkai oleh Allah SWT, doa hamba yang salih dan taat dan hmba yang dicintai oleh Allah SWT insya allah selalu didengar dan dikabulkan! semoga habib termasuk kepada hamba yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT, amin... | | ========== munzir Re:jama' dalam sholat - 2008/08/13 05:40 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga, Saudaraku yg kumuliakan, tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu bersyukur dan memuji Mu Rabb.. maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad Nabiy pembawa Rahmat .., amiin. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9961
forum.majelisrasulullah.org bagaimana cara saya untuk menjama’ sholat wajib ( magrib dan isyak )...
Subscribe
0 Comments
Oldest